Bula, Kompastimur.com
Kepala
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),
Maryam Talajay diduga telah mempermainkan perusahaan pemenang tender, yakni PT.
Patri dan PT. Kimcipta Persada Sejahtera terkait dengan proyek penyusunan
dokumen Lingkungan Cetak Sawah Waiketan Baru dan Cetak Sawah Sumber Agung
Kecamatan Bula Barat, dengan Nilai Rp. 190 Juta lebih yang bersumber dari APBD
II Tahun Anggaran 2017.
Hal
ini diungkapkan oleh pemegang Kuasa Perusahaan, Samsul Fachry kepada awak media
di Bula, Kamis (12/10).
Samsul
menjelaskan, dirinya sebagai penerima kuasa dari pihak Perusahaan pemenang
tender dan direktur Perusahaan, seperti dipermainkan oleh pihak BPLH Kabupaten SBT,
karena pihaknya sebagai pemenang tender proyek selalu dipersulit tanpa alasan
yang jelas.
Sampai
berita ini dipublikasikan, Badan yang dipimpin oleh Maryam tersebut belum juga
melakukan penandatangan dokumen kontrak, bahkan beberapa kali bertemu dengan
pihak Perusahaan pemenang tender hingga pihak perusahaan menyurati pihak BPLH,
namun hasilnya jauh panggang dari api.
"Kami
sudah pernah ketemu maupun menyurati dan beliau mengarahkan untuk buat surat
kuasa, setelah surat kuasa dibuat pun sama saja. Apakah surat kuasa yang
diberikan kepada saya ini ilegal atau bagaimana?” tanya Samsul dengan nada
kesal.
Samsul
mengatakan, selaku pemegang kuasa dari pihak Perusahaan maupun Pimpinan
Perusahaan, sangat kecewa dengan sikap dan ketidakpedulian dari Kepala BPLH Kabupaten
SBT serta KPA dalam proyek ini.
Dirinya
menambahkan, pimpinan BPLH bahkan dengan seenaknya ingin melakukan pelelangan
ulang terhadap proyek yang sudah selesai tender tersebut tanpa ada sanggahan
atau masalah, sehingga alasan yang dikemukakan oleh pihak BPLH tersebut dinilai
cacat hukum.
"Kami
merasa dizalimi, ada tarik ulur antara KPA dan Kadis, dan ada alasan lain lewat
surat bahwa kami tidak berada di Bula, ini kan aneh karena selama ini kami ada
di Bula. bahkan ingin pelelangan ulang proyek yang sudah selesai ditender,
dasar hukumnya apa?” ucapnya dengan nada tegas.
Dirinya
secara tegas memperingatkan pihak BPLH Kabupaten SBT, jika proyek tersebut
dilakukan pelelangan kembali, maka pihaknya akan mengadukan Badan yang dipimpin
oleh Maryam Talajay tersebut ke pihak berwajib, karena dirinya dan perusahaan
pemenang tender merasa dirugikan oleh pihak BPLH SBT.
"Sampai
tender kembali, maka kami adukan ke pihak berwajib, karena kami merasa
dirugikan secara sepihak oleh pihak BPLH Kabupaten SBT," kata Samsul.
Selaku
pemegang kuasa dari pihak Perusahaan, dirinya sangat kecewa dengan sikap dari
Kepala BPLH Kabupaten SBT yang seolah-olah ingin mempermainkan dirinya dan
perusahaan pemenang tender.
Sementara
KPA dalam proyek tersebut yang diketahui bernama Zainap Tella yang dikonfirmasi
awak media via telpon selulernya, mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan
keterangan resmi terkait masalah tersebut.
"Saya
tidak bisa memberikan keterangan, nanti Ibu Kadis saja," kata Tella dengan
singkat.
Sampai
berita ini dimuat, pimpinan BPLH Kabupaten SBT belum dapat dikonfirmasi terkait
dengan kasus dugaan penipuan terhadap perusahaan pemenang tender tersebut. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment