• Headline News




    Saturday, October 14, 2017

    Kepala BPLH SBT Terancam Dipolisikan, Ini Alasannya

    Bula, Kompastimur.com
    Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maryam Talajay diduga telah mempermainkan perusahaan pemenang tender, yakni PT. Patri dan PT. Kimcipta Persada Sejahtera terkait dengan proyek penyusunan dokumen Lingkungan Cetak Sawah Waiketan Baru dan Cetak Sawah Sumber Agung Kecamatan Bula Barat, dengan Nilai Rp. 190 Juta lebih yang bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2017.

    Hal ini diungkapkan oleh pemegang Kuasa Perusahaan, Samsul Fachry kepada awak media di Bula, Kamis (12/10).

    Samsul menjelaskan, dirinya sebagai penerima kuasa dari pihak Perusahaan pemenang tender dan direktur Perusahaan, seperti dipermainkan oleh pihak BPLH Kabupaten SBT, karena pihaknya sebagai pemenang tender proyek selalu dipersulit tanpa alasan yang jelas.

    Sampai berita ini dipublikasikan, Badan yang dipimpin oleh Maryam tersebut belum juga melakukan penandatangan dokumen kontrak, bahkan beberapa kali bertemu dengan pihak Perusahaan pemenang tender hingga pihak perusahaan menyurati pihak BPLH, namun hasilnya jauh panggang dari api.

    "Kami sudah pernah ketemu maupun menyurati dan beliau mengarahkan untuk buat surat kuasa, setelah surat kuasa dibuat pun sama saja. Apakah surat kuasa yang diberikan kepada saya ini ilegal atau bagaimana?” tanya Samsul dengan nada kesal.

    Samsul mengatakan, selaku pemegang kuasa dari pihak Perusahaan maupun Pimpinan Perusahaan, sangat kecewa dengan sikap dan ketidakpedulian dari Kepala BPLH Kabupaten SBT serta KPA dalam proyek ini.

    Dirinya menambahkan, pimpinan BPLH bahkan dengan seenaknya ingin melakukan pelelangan ulang terhadap proyek yang sudah selesai tender tersebut tanpa ada sanggahan atau masalah, sehingga alasan yang dikemukakan oleh pihak BPLH tersebut dinilai cacat hukum.

    "Kami merasa dizalimi, ada tarik ulur antara KPA dan Kadis, dan ada alasan lain lewat surat bahwa kami tidak berada di Bula, ini kan aneh karena selama ini kami ada di Bula. bahkan ingin pelelangan ulang proyek yang sudah selesai ditender, dasar hukumnya apa?” ucapnya dengan nada tegas.

    Dirinya secara tegas memperingatkan pihak BPLH Kabupaten SBT, jika proyek tersebut dilakukan pelelangan kembali, maka pihaknya akan mengadukan Badan yang dipimpin oleh Maryam Talajay tersebut ke pihak berwajib, karena dirinya dan perusahaan pemenang tender merasa dirugikan oleh pihak BPLH SBT.

    "Sampai tender kembali, maka kami adukan ke pihak berwajib, karena kami merasa dirugikan secara sepihak oleh pihak BPLH Kabupaten SBT," kata Samsul.

    Selaku pemegang kuasa dari pihak Perusahaan, dirinya sangat kecewa dengan sikap dari Kepala BPLH Kabupaten SBT yang seolah-olah ingin mempermainkan dirinya dan perusahaan pemenang tender.

    Sementara KPA dalam proyek tersebut yang diketahui bernama Zainap Tella yang dikonfirmasi awak media via telpon selulernya, mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut.

    "Saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti Ibu Kadis saja," kata Tella dengan singkat.


    Sampai berita ini dimuat, pimpinan BPLH Kabupaten SBT belum dapat dikonfirmasi terkait dengan kasus dugaan penipuan terhadap perusahaan pemenang tender tersebut. (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kepala BPLH SBT Terancam Dipolisikan, Ini Alasannya Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top