Penyidik Kejati Sulawesi
(Sulsel), Kamis (19/10/2017) telah
melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi
penerimaan/penyaluran dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir – Koperasi
Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) TA. 2011-2013 atas nama Muhammad Arie Yoedharto.
Penahanan dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:
PRINT-597/R.4.5/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk selama 20 (dua
puluh) hari sampai dengan tanggal 7 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar.
Muhammad Arie Yoedharto merupakan salah satu Pejabat Teras LPDB-KUMKM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko.
Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 4,2 Milyar tersebut, Tersangka yang pada tahun 2008 – 2012 menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis LPDB-KUMKM diduga telah menerima sejumlah pemberian dana dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna untuk memudahkan persetujuan dalam proses pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB.
Dalam keterangannya kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan S. Maringka menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Penahanan terhadap Muhammad
Arie Yoedharto menambah daftar tersangka kasus LPDB yang ditahan oleh Kejati Sulsel, setelah sebelumnya penyidik
telah melakukan penahanan 2 orang tersangka pengurus koperasi dalam perkara
tersebut. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment