• Headline News

    Tuesday, October 31, 2017

    Kejari, Pulanglah "Rombe", Masih Ada Sisah Hukuman Penjara Menantimu

    Manokwari, Kompastimur.com
    Kejaksaan Negeri  meminta Terpidana Kasus Korupsi pembangunan Kantor Koni Papua Barat Albert Rombe agar bersikap kooperatif terhadap putusan Kasasi yang menolak Permohonan Terpidana.

    Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko santoso yang di konfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Abdi Reza Fahlevi Junus, SH mengatakan Kejaksaan sudah sekitar tiga minggu yang lalu telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)  terkait kaburnya Albert Rombe.

    " Kami terus melakukan upaya pencarian secara langsung maupun berkordinasi dengan instansi terkait agar kiranya memberikan informasi kepada kami," Kata Kasi Intel Kejaksaan Manokwari Abdi Reza Fahlevi Junus saat di temui di ruang kerjanya Selasa (31/10).

    Dikatakan Kejaksaan juga melakukan upayaa pencarian secara persuasif dengan mendatangi keluarga Rombe agar meminta terpidana bisa datang ke Kejaksaan Manokwari agar menjalani putusan kasasi. 

    Pahlevi membantah ada tidingan terkait pasca kaburnya Albert Rombe Pihak Kejaksaan terkesan tenang-tenang saja di tengah kaburnya terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Koni Papua Barat.

    " Kalau hal demikian jelas tidak benar sebab ini sudah menjadi tugas kami karena sampai kapan pun dia kabur kami tetap akan menjadi tunggakan bagi kami dan tetap kita lakukan upaya pencarian " Ujar Pahlevi.

    Kejaksaan Manokwari menghendaki ada etikad baik dari terpidana untuk kembali menghadap sebab Jaksa  tidak ingin jangan sampai adanya upaya paksa yang nanti menimbulkan reaksi dan stigma negatif terhadap yang bersangkutan dan juga keluarga.

    " Kami belum dapat informasi terkait terpidana mendaftarkan gugatan perdata di pengadilan tapi itu bisa saja melalui kuasa hukumnya yang mewakili untuk mendaftar perdata, " Jelas Kasi Intel

    Ia berharap, selaku warga Negara yang baik Albert Rombe sebaiknya menyerahkan diri, hal demikian kiranya menjadi contoh baik minimal bagi keluarganya.

    " Pulanglah Albert,  setidaknya dengan menghadap kejaksaan untuk menyelesaikan putusan Kasasi ini menunjukan contoh yang baik setidaknya bagi keluarga," Pintah Kepala seksi intlejen kejaksaan Manokwari. 

    Rombe juga akan menjadi saksi dalam kasus yang sama dimana saat ini terdakwa Yanuarius Renwarin bersamanya sedang menjalani proses sidang,  Kejaksaan pun berharap keterangan Rombe yang juga menjadi saksi sangat dibutuhkan. 

    " Kami hanya berpedoman pada putusan kasasi sehingga tidak ada sangsi lain di luar itu ketika yang bersangkutan tidak koperatif " Ujarnya.

    Sementara itu mantan ketua harian Koni Papua Barat Tahun 2013 Albert Rombe, terpidana kasus korupsi pembangunan kantor Koni dengan indikasi kerugian negara Rp 26,7 Milyar ditolak Kasasinya oleh Mahkama Agung dengan Nomor 1025 K/Pidsus/2017  tanggal 12 Juli 2017. Dia melanggar Pasal 2 Ayat 1,2 dan 3 UU Tipikor dengan hukuman pidana 12 Tahun penjara dan Denda Rp 300 Juta subsider 6 Bulan kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan denda Rp 25,9 Milyar atau subsider 7 Tahun Hukuman Penjara.

    " Artinya dia mendapat hukuman badan 12 Tahun dengan membayar uang pengganti Rp 300 Juta dan uang denda Rp 25,9 Milyar kalau tidak bisa membayar maka tambahan hukuman 7 Tahun " Tambah Kasi Pidsus Kejaksaan Manokwari, Muslimin SH. (KT-ARA) 
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejari, Pulanglah "Rombe", Masih Ada Sisah Hukuman Penjara Menantimu Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top