Manokwari, Kompastimur.com
Kejaksaan
Negeri meminta Terpidana Kasus Korupsi pembangunan Kantor Koni Papua
Barat Albert Rombe agar bersikap kooperatif terhadap putusan Kasasi yang
menolak Permohonan Terpidana.
Kepala Kejaksaan
Negeri Manokwari, Agus Joko santoso yang di konfirmasi melalui Kepala Seksi
Intelijen Abdi Reza Fahlevi Junus, SH mengatakan Kejaksaan sudah sekitar tiga
minggu yang lalu telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait
kaburnya Albert Rombe.
" Kami
terus melakukan upaya pencarian secara langsung maupun berkordinasi dengan
instansi terkait agar kiranya memberikan informasi kepada kami," Kata Kasi
Intel Kejaksaan Manokwari Abdi Reza Fahlevi Junus saat di temui di ruang
kerjanya Selasa (31/10).
Dikatakan
Kejaksaan juga melakukan upayaa pencarian secara persuasif dengan mendatangi
keluarga Rombe agar meminta terpidana bisa datang ke Kejaksaan Manokwari agar
menjalani putusan kasasi.
Pahlevi
membantah ada tidingan terkait pasca kaburnya Albert Rombe Pihak Kejaksaan
terkesan tenang-tenang saja di tengah kaburnya terpidana Kasus Korupsi
Pembangunan Kantor Koni Papua Barat.
" Kalau hal
demikian jelas tidak benar sebab ini sudah menjadi tugas kami karena sampai
kapan pun dia kabur kami tetap akan menjadi tunggakan bagi kami dan tetap kita
lakukan upaya pencarian " Ujar Pahlevi.
Kejaksaan
Manokwari menghendaki ada etikad baik dari terpidana untuk kembali menghadap
sebab Jaksa tidak ingin jangan sampai adanya upaya paksa yang nanti
menimbulkan reaksi dan stigma negatif terhadap yang bersangkutan dan juga
keluarga.
" Kami
belum dapat informasi terkait terpidana mendaftarkan gugatan perdata di
pengadilan tapi itu bisa saja melalui kuasa hukumnya yang mewakili untuk
mendaftar perdata, " Jelas Kasi Intel
Ia berharap,
selaku warga Negara yang baik Albert Rombe sebaiknya menyerahkan diri, hal
demikian kiranya menjadi contoh baik minimal bagi keluarganya.
" Pulanglah
Albert, setidaknya dengan menghadap kejaksaan untuk menyelesaikan putusan
Kasasi ini menunjukan contoh yang baik setidaknya bagi keluarga," Pintah
Kepala seksi intlejen kejaksaan Manokwari.
Rombe juga akan
menjadi saksi dalam kasus yang sama dimana saat ini terdakwa Yanuarius Renwarin
bersamanya sedang menjalani proses sidang, Kejaksaan pun berharap
keterangan Rombe yang juga menjadi saksi sangat dibutuhkan.
" Kami
hanya berpedoman pada putusan kasasi sehingga tidak ada sangsi lain di luar itu
ketika yang bersangkutan tidak koperatif " Ujarnya.
Sementara itu
mantan ketua harian Koni Papua Barat Tahun 2013 Albert Rombe, terpidana kasus
korupsi pembangunan kantor Koni dengan indikasi kerugian negara Rp 26,7 Milyar
ditolak Kasasinya oleh Mahkama Agung dengan Nomor 1025 K/Pidsus/2017
tanggal 12 Juli 2017. Dia melanggar Pasal 2 Ayat 1,2 dan 3 UU Tipikor dengan
hukuman pidana 12 Tahun penjara dan Denda Rp 300 Juta subsider 6 Bulan kemudian
majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan denda Rp 25,9 Milyar atau subsider 7
Tahun Hukuman Penjara.
" Artinya
dia mendapat hukuman badan 12 Tahun dengan membayar uang pengganti Rp 300 Juta
dan uang denda Rp 25,9 Milyar kalau tidak bisa membayar maka tambahan hukuman 7
Tahun " Tambah Kasi Pidsus Kejaksaan Manokwari, Muslimin SH. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment