Pihak Kejaksaan
Negeri Tual Cabang Wonreli sedang mengusut dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa
(DD) di Desa Hiyai, Kecamatan Ilwaky, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya
(MBD).
Dana DD Tahun 2016
dengan anggaran sebesar Rp. 318 juta lebih ini, diduga disalah gunakan Kepala
Desa Hiyai berinisial JL.
Dana yang bersumber dari
APBN sesuai dengan program Presiden RI
Jokowi itu diperuntukan untuk
pemberdayaan masyarakat desa melalui bidang ekonomi di Desa tersebut,
namun diduga digelapkan oleh oknum Kades.
Kepala Kecabjari
Wonreli, Hendrik Sikteubun ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ia benar kami
Kecabjari Wonreli, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi DD tahun 2016
sebesar Rp 300 juta lebih yang diduga disalahgunakan Kepala Desa Hiyai, Kecamatan
Ilwaki, Pulau Wetar, Kabupaten MBD," kata Sikteubun kepada Kompastimur.com di Pengadilan Negeri
Ambon, Kamis (5/10) siang.
Dikatakannya, penyelidikan
anggaran DD tersebut dilakukan setelah Jaksa menerima laporan warga setempat dan
setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang diantaranya
Sekertaris Desa, YL dan bendahara Desa ML serta beberapa saksi lainnya, maka
jaksa berkesimpulan kasus ini dalam waktu dekat sudah dinaikan ke tahap
penyidikan.
"Jadi kasus ini
kami berkesimpulan kuat ada dugaan tipikor yang dilakukan, kami juga dalam
waktu dekat bakal lakukan gelar perkara untuk naikan status kasus tersebut ke
penyidikan," imbuh Sikteubun.
Dijelaskannya, menurut
keterangan saksi-saksi, anggaran DD Tahun 2016 itu diperuntukan untuk
pemberdayaan masyarakat Desa di bidang ekomoni yang mana sesuai hasil
Musrembang Desa Hiyai akan diadakan pembelian hewan ternak, yang terdiri dari Sapi,
Babi dan Ayam, kemudian dibagikan ke tiap-tiap warga di dalam Desa tersebut, tapi
nyatanya Babi sebanyak 90 ekor dengan harga sebesar Rp .90 juta diketahui hanya
terealisasi 24 ekor, sedangkan masih kurang 66 ekor dengan dana Rp. 66 juta
yang belum dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya itu, dana
untuk pembelian Sapi sebanyak 42 ekor yang terdiri dari 21 pasang dengan
anggaran sebesar Rp. 252 juta, diketahui barangnya tidak ada, namun dananya cair
100 persen.
"Itu untuk
pembelian babi dan sapi. Kalau pembelian Ayam 66 ekor tidak ada masalah, barangnya
sudah ada dan uangnya sudah cair. Tapi diduga bermasalah hanya saja jaksa masih
didalami, karena itu semua merupakan hasil putusan Musrembang dan termuat dalam
Rancangan Belanja Desa (RAB) Desa Hiyai," kata Sikteubun.
Ditambahkannya, kasus
ini intensif dalam penyelidikan Jaksa, kemungkinan beberapa hari kedepan jaksa
sudah bisa rampungkan berkas untuk diekspos.
"Jaksa sementara
rampungkan berkas hasil penyelidikan, jadi nanti kita kembangkan dan saya
pastikan kasus ini dalam waktu dekat sudah ditetapkan tersangka, setelah Kades
diperiksa," pungkasnya. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment