• Headline News



    Friday, October 6, 2017

    Jaksa Usut Dugaan Penggelapan ADD Hiyai

    Ambon, Kompastimur.com
    Pihak Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli sedang mengusut dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Hiyai, Kecamatan Ilwaky, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

    Dana DD Tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp. 318 juta lebih ini, diduga disalah gunakan Kepala Desa Hiyai berinisial JL.

    Dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan program Presiden RI  Jokowi  itu diperuntukan untuk pemberdayaan  masyarakat  desa melalui bidang ekonomi di Desa tersebut, namun diduga digelapkan oleh oknum Kades.

    Kepala Kecabjari Wonreli, Hendrik Sikteubun ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

    "Ia benar kami Kecabjari Wonreli, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi DD tahun 2016 sebesar Rp 300 juta lebih yang diduga disalahgunakan Kepala Desa Hiyai, Kecamatan Ilwaki, Pulau Wetar, Kabupaten MBD," kata Sikteubun kepada Kompastimur.com di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/10) siang.

    Dikatakannya, penyelidikan anggaran DD tersebut dilakukan setelah Jaksa menerima laporan warga setempat dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang diantaranya Sekertaris Desa, YL dan bendahara Desa ML serta beberapa saksi lainnya, maka jaksa berkesimpulan kasus ini dalam waktu dekat sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

    "Jadi kasus ini kami berkesimpulan kuat ada dugaan tipikor yang dilakukan, kami juga dalam waktu dekat bakal lakukan gelar perkara untuk naikan status kasus tersebut ke penyidikan," imbuh Sikteubun.

    Dijelaskannya, menurut keterangan saksi-saksi, anggaran DD Tahun 2016 itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat Desa di bidang ekomoni yang mana sesuai hasil Musrembang Desa Hiyai akan diadakan pembelian hewan ternak, yang terdiri dari Sapi, Babi dan Ayam, kemudian dibagikan ke tiap-tiap warga di dalam Desa tersebut, tapi nyatanya Babi sebanyak 90 ekor dengan harga sebesar Rp .90 juta diketahui hanya terealisasi 24 ekor, sedangkan masih kurang 66 ekor dengan dana Rp. 66 juta yang belum dipertanggungjawabkan.

    Bukan hanya itu, dana untuk pembelian Sapi sebanyak 42 ekor yang terdiri dari 21 pasang dengan anggaran sebesar Rp. 252 juta, diketahui barangnya tidak ada, namun dananya cair 100 persen.

    "Itu untuk pembelian babi dan sapi. Kalau pembelian Ayam 66 ekor tidak ada masalah, barangnya sudah ada dan uangnya sudah cair. Tapi diduga bermasalah hanya saja jaksa masih didalami, karena itu semua merupakan hasil putusan Musrembang dan termuat dalam Rancangan Belanja Desa (RAB) Desa Hiyai," kata Sikteubun.

    Ditambahkannya, kasus ini intensif dalam penyelidikan Jaksa, kemungkinan beberapa hari kedepan jaksa sudah bisa rampungkan berkas untuk diekspos.

    "Jaksa sementara rampungkan berkas hasil penyelidikan, jadi nanti kita kembangkan dan saya pastikan kasus ini dalam waktu dekat sudah ditetapkan tersangka, setelah Kades diperiksa," pungkasnya. (KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Usut Dugaan Penggelapan ADD Hiyai Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top