Jaksa
Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, I Dewa Nyoman Adiputra,
kembali menghadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru Tahun Anggaran 2012-2014
bernilai miliaran rupiah,yang diduga disalahgunakan terdakwa Elegia Maria Metaubun
selaku mantan Bendahara tahun 2012-2014.
Dalam
keterangannya saksi pertama ketika dihadirkan secara beruntun oleh hakim, Saksi
Tobias Gaelaboy.(Guru Honor) mengatakan memang
dirinya selaku Guru Honorer pada sekolah SMA Negeri 1 Dobo, tapi jam
mengajarkan juga ada di Sekolah-Sekolah lain di Kabupaten Kepulauan Aru. Jadi untuk
pengelolaan dana BOS dirinya tidak mengetahui secara teknis.
"Yang
mulia. saya ini selaku Guru Honorer di Sekolah, namun saya tidak dilibatkan
dalam Rapat Kerja Sekolah (RKS) jadi
saya tidak tau soal penggunaan dana BOS tersebut. Saya memang pernah terima
gaji berupa uang tapi itu gaji biaya transfor bukan dari dana BOS," kata Saksi
dengan ramah kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Jemmy Waly selaku
hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota Bendrat Panjaitan dan Samsidar
Nawawi.
Garlaboy
melanjutkan untuk pengelola uang dana BOS tersebut menurutnya yang lebih
mengetahui aliran dana tersebut yakni saksi Anita Konoralma karena dia selaku
Guru Honores tetap pada sekolah itu.
"Saya
tak tau dengan aliran dana itu secara dalam yang mulia. Yang saya tau saksi
Anita yang lebih mengetahui dana BOS tersebut karena dirinya pernah dua kali
dilibatkan dalam rapat dewan guru di sekolah," katanya.
Sementara
Anita Konoralma ketika memberikan keterangan dalam sidang tersebut dirinya
mengelak bahwa tidak pernah tau dengan aliran dana tersebut kemudian tidak
pernah tau kalau ada sebagian dana yang dipakai biaya operasional untuk
keperluan sekolah dan sesuai hasil rapat dewan guru.
"Saya
tidak pernah tau soal penggunaan dana BOS di Sekolah. Memang saya selaku Guru
Honorer mata pelajaran Matematika di Sekolah itu. Tapi saya dibatasi karena
selaku Guru Honorer. Kemudian yang saya tau hanya sebesar dana BOS Rp.500 juta
tahun anggaran 2013. Sedangkan tahun anggaran lainnya saya tidak tau yang
mulia," kata Saksi dengan tegas kepada Hakim.
Sedangkan
saksi ketiga Sarintan Laelaim ketika memberikan keterangan dirinya mengatakan
ada biaya operasinal yang dilakukan menggunakan dana BOS tersebut, namun
dirinya sudah tidak tau berapa jumlahnya.
"Selaku
Tata Usaha (TU) di Sekolah itu saya tau kalau ada dana BOS yang digunakan untuk
keperluan sekolah antaranya pembelian alat-alat Laboratorium IPA dan juga
pernah diberikan Gaji Honor melalui dana tersebut tapi saya sudah lupa berapa
jumlahnya untuk hitungan rincian tahun anggaran," ungkap Saksi.
Setelah
mendengar keterangan saksi Hakim langsung menunda persidangan dan kembali
dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi.
Sebagaimana
diketahui dari dana BOS ini pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan
mantan Bendahara Alegia Maria Metaubun yang selaku terdakwa lantas perbuatannya.
Mantan Bendahara di Sekolah tahun 2013 itu diduga telah menyalagunakan uang
bernilai ratusan juta rupiah yang digunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis
(Juknis), bahkan data format pengisian penerimaan dana tersebut dimanipulasi
dan dilakukan menurut keinginan tertentu di sekolah tersebut.
Kemudian penerimaan siswa baru dan masa orientasi
siswa baru untuk triwulan III dianggarkan dana sebesar Rp 7.628.500,- padahal
siswa baru tersebut dibebankan untuk membayar.
Selain
itu, pembelian bahan habis pakai untuk keperluan administrasi sekolah triwulan
I sebesar Rp. 12.801.250, triwulan II sebesar Rp. 13.349.875, triwulan III Rp.
9. 535.625 dan triwulan IV Rp. 13. 349.875,- padahal realitanya hanya dilakukan
pengadaan sebagian bahan saja. Dokumen Format Rekapitulasi Penggunaan Dana
Operasional Non Personil Program Bantuan Operasional SMA Tahap I dan Tahap II
hingga tahap IV dari bulan Januari-Desember 2013, yang merupakan format laporan
sekolah ke Direktorat Pembina SMA baik untuk penyaluran dana tahap I dan II
tidak dilakukan oleh tata usaha bagian pengurusan on line pada SMAN 1 tersebut,
tetapi dilakukan secara diam-diam oleh terdakwa.
Sementara
untuk tahun anggaran lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.(KT-DS).
0 komentar:
Post a Comment