• Headline News

    Saturday, October 7, 2017

    Jaksa Hadirkan 27 Saksi di Sidang Dana BOS MBD

    Ambon, Kompastimur.com
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Wonreli, Hendrik Sikteubun kembali menghadirkan saksi para mantan Kepala Sekolah SD-SMP sebanyak 27 Kepala sekolah dalam sidang dana BOS MBD Tahun 2009/2010 dengan terdakwa Hermanus Oktovianus Lekipera.

    Dari seluruh keterangan saksi ketika ditanyakan hakim terkait penyaluran dana BOS MBD tersebut ternyata ada kelebihan dana BOS yang disetor ke rekening manajer dana BOS MBD (Terdakwa).

    "Hakim yang mulia, kami menyetor seluruh kelebihan dana BOS tiap-tiap sekolah itu ke rekening Terdakwa. Karena diarahkan langsung oleh Terdakwa. Sedangkan sesuai Juknis, dana seharusnya dikembalikan ke rekening penampungan Provinsi Maluku," ungkap serempak seluruh saksi kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung R.A.Didi Ismiatun selaku hakim ketua dan didampingi Jimmy Waly dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.

    Menurut keterangan dalam sidang yang menegangkan itu semua keterangan sesuai dengan BAP Jaksa dan untuk dana monitoring dan evaluasi hanya sekolah di Pulau Babar.

    "Kalau kegiatan monev kami tidak tahu dan sekolah kami sebagian besar tidak dilakukan hal tersebut oleh tim manajer dana BOS, hanya saja SD dan SMP di Pulau Babar yang dilakukan kunjungan terkait monev," tegas saksi.

    Setelah mendengar keterangan para saksi ternyata ada 6 sekolah yang menyerahkan kelebihan dana BOS tanpa Kwitansi kepada Manajer Dana BOS dan juga ketika itu spontan langsug JPU menyerahkan kwitansi bukti pembayaran untuk diperkuat selaku alat bukti dan disaksikan majelis hakim dan PH terdakwa yang dipimpin Rony Samloy Cs.

    Setelah mendengar bukti JPU dan seluruh saksi, hakim langsung menutup persidangan dan dilanjutkan kembali Jumat (20/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnnya JPU, mendakwakan terdakwa selaku manajer dana BOS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga saat itu ada sebagian dana yang harus dikembalikan karena terjadi kelebihan dana BOS pada pembagian tiap-tiap Sekolah SD-SMP pada tahun 2009-2010.

    Kemudian diketahui untuk Tahun 2009 para Kepala Sekolah di lingkup Kabupaten MBD, pada jenjang SD sebanyak 45 sekolah, dengan jumlah dana kelebihan yang disetor Rp. 132.172.750 dan Sekolah SMP sebanyak 12 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor Rp.72.486.000 maka total keseluruhan dana kelebihan yang disetor untuk tahun 2009 sebesar Rp.204.658.750.

    Namun, kenyataan terdakwa tidak menyetor dana tersebut secara keseluruhan tetapi hanya menyetor kelebihan dana SD sebesar Rp.5.260.250 dan SMP sebesar Rp.4.702.500.

    Jadi, untuk tahun 2009 total dana BOS sebesar Rp.9.962.750 yang disetor ke rekening Provinsi oleh terdakwa. Sedangkan sisa dana sebesar Rp. 194.696.000 disetor ke rekening pribadi terdakwa.

    Kemudian tahun 2010 dana bos yang terjadi kelebihan untuk SD sebanyak 47 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor Rp.157.702.000. Dan SMP sebanyak 13 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor Rp.63.224.500. Maka total keseluruhan dana yang disetor untuk SD seharusnya sebanyak Rp.220.926.500 ke rekening penampungan Provinsi tetapi terdakwa hanya menyetor kelebihan dana tersebut sebesar Rp.4.267.750 dan SMP sebesar Rp.2.992.500 yang disetor ke rekening Penampungan Provinsi dengan total anggaran tahun 2010 sebesar Rp.7.359.500, sedangkan sisa dana yang tidak disetor sebesar Rp.213.567.000.

    Sesuai hasil penyidikan ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp.408.362.250 dan hal tersebut diperkuat dengan temuan hasil audit BPKP perwakilan Maluku tanggal 16 Mei 2017.


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.(KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Hadirkan 27 Saksi di Sidang Dana BOS MBD Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top