Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Wonreli, Hendrik Sikteubun kembali menghadirkan
saksi para mantan Kepala Sekolah SD-SMP sebanyak 27 Kepala sekolah dalam sidang
dana BOS MBD Tahun 2009/2010 dengan terdakwa Hermanus Oktovianus Lekipera.
Dari seluruh
keterangan saksi ketika ditanyakan hakim terkait penyaluran dana BOS MBD
tersebut ternyata ada kelebihan dana BOS yang disetor ke rekening manajer dana
BOS MBD (Terdakwa).
"Hakim yang mulia,
kami menyetor seluruh kelebihan dana BOS tiap-tiap sekolah itu ke rekening
Terdakwa. Karena diarahkan langsung oleh Terdakwa. Sedangkan sesuai Juknis, dana
seharusnya dikembalikan ke rekening penampungan Provinsi Maluku," ungkap
serempak seluruh saksi kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung R.A.Didi
Ismiatun selaku hakim ketua dan didampingi Jimmy Waly dan Bendrat Panjaitan
selaku hakim anggota.
Menurut keterangan
dalam sidang yang menegangkan itu semua keterangan sesuai dengan BAP Jaksa dan
untuk dana monitoring dan evaluasi hanya sekolah di Pulau Babar.
"Kalau kegiatan
monev kami tidak tahu dan sekolah kami sebagian besar tidak dilakukan hal
tersebut oleh tim manajer dana BOS, hanya saja SD dan SMP di Pulau Babar yang
dilakukan kunjungan terkait monev," tegas saksi.
Setelah mendengar keterangan
para saksi ternyata ada 6 sekolah yang menyerahkan kelebihan dana BOS tanpa
Kwitansi kepada Manajer Dana BOS dan juga ketika itu spontan langsug JPU menyerahkan
kwitansi bukti pembayaran untuk diperkuat selaku alat bukti dan disaksikan
majelis hakim dan PH terdakwa yang dipimpin Rony Samloy Cs.
Setelah mendengar
bukti JPU dan seluruh saksi, hakim langsung menutup persidangan dan dilanjutkan
kembali Jumat (20/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnnya JPU, mendakwakan terdakwa selaku manajer dana BOS pada Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga saat itu ada sebagian dana yang harus
dikembalikan karena terjadi kelebihan dana BOS pada pembagian tiap-tiap Sekolah
SD-SMP pada tahun 2009-2010.
Kemudian diketahui
untuk Tahun 2009 para Kepala Sekolah di lingkup Kabupaten MBD, pada jenjang SD
sebanyak 45 sekolah, dengan jumlah dana kelebihan yang disetor Rp. 132.172.750
dan Sekolah SMP sebanyak 12 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor
Rp.72.486.000 maka total keseluruhan dana kelebihan yang disetor untuk tahun
2009 sebesar Rp.204.658.750.
Namun, kenyataan
terdakwa tidak menyetor dana tersebut secara keseluruhan tetapi hanya menyetor
kelebihan dana SD sebesar Rp.5.260.250 dan SMP sebesar Rp.4.702.500.
Jadi, untuk tahun
2009 total dana BOS sebesar Rp.9.962.750 yang disetor ke rekening Provinsi oleh
terdakwa. Sedangkan sisa dana sebesar Rp. 194.696.000 disetor ke rekening pribadi
terdakwa.
Kemudian tahun 2010
dana bos yang terjadi kelebihan untuk SD sebanyak 47 sekolah dengan jumlah
kelebihan yang disetor Rp.157.702.000. Dan SMP sebanyak 13 sekolah dengan
jumlah kelebihan yang disetor Rp.63.224.500. Maka total keseluruhan dana yang
disetor untuk SD seharusnya sebanyak Rp.220.926.500 ke rekening penampungan
Provinsi tetapi terdakwa hanya menyetor kelebihan dana tersebut sebesar Rp.4.267.750
dan SMP sebesar Rp.2.992.500 yang disetor ke rekening Penampungan Provinsi dengan
total anggaran tahun 2010 sebesar Rp.7.359.500, sedangkan sisa dana yang tidak
disetor sebesar Rp.213.567.000.
Sesuai hasil
penyidikan ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp.408.362.250 dan hal
tersebut diperkuat dengan temuan hasil audit BPKP perwakilan Maluku tanggal 16
Mei 2017.
Perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU
nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP pidana.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment