Untuk menghitung kerugian negara di Proyek Terminal
Transit Passo, yang menyeret tiga tersangka, masing-masing Angganoto Ura, Amir
Gaus Latuconsina, Jhon Luky Metubun, penyidik Kejati Maluku telah mengekspos
berkas ke BPKP Perwakilan Maluku-Malut.
Langkah tersebut dilakukan penyidik lantas telah
merampungkan sejumlah alat bukti dari saksi-saksi yang dimintai keterangan
setelah kasus tersebut naik ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku Samy
Sapulette mengungkapkan, untuk proyek kasus mangkrak pembangunan terminal transit
Passo, di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, jaksa penyidik hari Senin (2/10),
resmi menyerahkan berkas tiga tersangka
ke BPKP Perwakilan Maluku-Malut guna untuk menghitung kerugian negara.
"Jadi penyidik sudah ekspos berkas ke BPKP, langkah
itu dilakukan supaya mempercepat jalannya kasus ini ke ranah pengadilan
tipikor," ungkap Samy Sapulette kepada Wartawan di ruang Pers Kejati
Maluku, Senin petang.
Dikatakannnya, sesuai perhitungan penyidik Kejati dalam
penyidikan kasus ini, ada sekitar Rp. 3 miliar lebih terjadi indikasi kerugian
negara.
"Sesuai hitungan jaksa penyidik, dana bagunan
proyek mangkrak yang dibangun sejak tahun 2007-2015 dari kucuran dana APBN
sebesar Rp. 55 miliar lebih itu terjadi kerugian negara sebesar Rp. 3 miliar
untuk anggaran Tahun 2008/2009. Hitungan penyidik itu berdasarkan hasil
penyidikan beberapa item-item pekerjaan yang dikerjakan tidak selesai namun
anggarannya sudah cair 100 persen," imbuh Samy.
Dilanjutkannya, jaksa penyidik tetap fokuskan untuk
tuntaskan kasus tersebut sebab telah terjadi kerugian negara yang fantastis.
"Anggaran negara banyak yang hilang, makanya kami
pihak jaksa juga tetap tuntaskan kasus ini. Ini anggaran negara yang hilang
otomatis harus dikembalikan ke kas negara," kata Samy.
Selain itu, ketika ditanyakan kapan dilakukan tahap I,
Samy berdalih tidak bisa berkomentar.
"Kalau tahap I, saya belum bisa pastikan karena
itu kewenangan penyidik, ikuti saja perkembangannya," pungkas Samy.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment