Penyidik Kejati Maluku kembali memeriksa tersangka
Jhon Luki Metubun (JL) yang berkapasitas sebagai saksi dalam kasus bangunan
mangkrak Terminal Transit Passo yang memakan anggaran sebesar Rp. 55 miliar
lebih.
Pemeriksaan terhadap Metubun dilakukan untuk
melengkapi berkas dua tersangka, yakni Angganoto Ura dan Amir Gaus Latuconsina.
"Jadi hari ini, Selasa (3/10) tersangka JL
diperiksa penyidik, JL diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan dua tersangka
Angganoto Ura dan Amir Gaus Latuconsina. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna
melengkapi berkas penyidik dalam mempercepat jalannya kasus ini ke tahap
I," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan di
ruang Pers Kejati Maluku, Selasa (3/10) petang.
Dirinya menjelaskan, JL menyambangi Kantor Kejati
Maluku sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dicecar oleh penyidik Rahmadani
dengan puluhan pertanyaan.
Dimana, sebelumnya penyidik telah mengekspos berkas
kasus ini ke BPKP untuk digelar hitungan kerugian negara.
"Penyidik juga sudah serahkan dokumen ke BPKP
kemarin untuk hitung kerugian negara, dan untuk kepentingan jalannya kasus ini ada
skenario yang diambil penyidik yang tidak bisa diketahui orang lain. Jadi sabar
saja pasti cepat terselesaikan," imbuh Samy.
Ditambahkan, sesuai pagu anggaran yang bermasalah
tahun 2008/2009 terjadi kerugian negara dan dari total anggaran dua tahun
sebesar 26 miliar lebih ada dana sebesar Rp.3 miliar yang terindikasi dikorupsi.
"Terkait hal dimaksud, maka kami berharap media
ikuti saja perkembangan kasus ini. Sebab, tetap intensif penyidikan berjalan
terus hingga selesai tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas
Samy. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment