• Headline News

    Wednesday, October 4, 2017

    Jaksa Cecar Jhon Metubun Soal Kasus Transit Passo

    Ambon, Kompastimur.com
    Penyidik Kejati Maluku kembali memeriksa tersangka Jhon Luki Metubun (JL) yang berkapasitas sebagai saksi dalam kasus bangunan mangkrak Terminal Transit Passo yang memakan anggaran sebesar Rp. 55 miliar lebih.

    Pemeriksaan terhadap Metubun dilakukan untuk melengkapi berkas dua tersangka, yakni Angganoto Ura dan Amir Gaus Latuconsina.

    "Jadi hari ini, Selasa (3/10) tersangka JL diperiksa penyidik, JL diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan dua tersangka Angganoto Ura dan Amir Gaus Latuconsina. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidik dalam mempercepat jalannya kasus ini ke tahap I," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Selasa (3/10) petang.

    Dirinya menjelaskan, JL menyambangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dicecar oleh penyidik Rahmadani dengan puluhan pertanyaan.

    Dimana, sebelumnya penyidik telah mengekspos berkas kasus ini ke BPKP untuk digelar hitungan kerugian negara.

    "Penyidik juga sudah serahkan dokumen ke BPKP kemarin untuk hitung kerugian negara, dan untuk kepentingan jalannya kasus ini ada skenario yang diambil penyidik yang tidak bisa diketahui orang lain. Jadi sabar saja pasti cepat terselesaikan," imbuh Samy.

    Ditambahkan, sesuai pagu anggaran yang bermasalah tahun 2008/2009 terjadi kerugian negara dan dari total anggaran dua tahun sebesar 26 miliar lebih ada dana sebesar Rp.3 miliar yang terindikasi dikorupsi.


    "Terkait hal dimaksud, maka kami berharap media ikuti saja perkembangan kasus ini. Sebab, tetap intensif penyidikan berjalan terus hingga selesai tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas Samy. (KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Cecar Jhon Metubun Soal Kasus Transit Passo Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top