Penyidik Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksan
terhadap Diirektur CV. Karya Mulya Indah sebagai saksi dalam kasus kasus Water
Front City (WFC) Namlea.
Pantauan media ini, Senin (2/10), penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap saksi di ruang penyidik Kejati Maluku.
Dimana, sebelumnya saksi terpantau mendatangi Kantor
Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT dengan berbusana kameja warna putih dan
celana jeans hitam. Ketika datang, saksi terlihat bergerak cepat masuk ke ruang
penyidik Kejati Maluku.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, ketika
diknfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
"Ia benar hari ini penyidik kembali mengincar
saksi dari Dirut CV Karya Mulya Indah berinisial RA terkait penyidikan proyek
Water Front City Namlea," ungkap Sapulette kepada Wartawan di ruang Pers
Kejati Maluku, Senin (2/10) petang.
Dijelaskannya, RA diperiksa oleh penyidik Adam Saimima
dan saksi dicecar dengan puluhan pertanyaan yang berkisar tentang tupoksi saksi sebagai Dirut saat menangani proyek
tersebut.
"Jadi penyidikan kasus ini, demi pengembangan
kasus ini kedepan dan sampai saat ini agenda penyidik masih terfokus pada
pemeriksaan saksi-saksi," imbuh Sapulette.
Menurutnya, sampai saat ini dalam penyidikan kasus
itu, penyidik masih memilah apa terjadi indikasi korupsi.
"Penyidik masih pilah kasus ini, apa jenis
tipikornya. Sejauh ini penyidik belum mengetahui secara pasti dan untuk
mengantongi calon tersangka juga belum diketahui penyidik," tutur
Sapulette.
Selain itu, ketika ditanyakan kapan akan dipanggil
Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Sapulette mengungkapkan masih
dalam arahan penyidik.
0 komentar:
Post a Comment