Serang,
Kompastimur.com
Aksi kekerasan polisi terhadap wartawan yang
sedang bertugas kembali terjadi di Banten.
Insiden itu terjadi saat mahasiswa melakukan
aksi refleksi tiga tahun kepemimpinan Jokowi - JK di Jalan Jenderal Soedirman,
Ciceri, Kota Serang, Jumat (20/10/2017), tepat di depan Kampus Universitas
Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten.
Bentrok mahasiswa dan aparat terjadi ketika
mahasiswa berupaya menutup jalan pada pukul 17.45 WIB. Saat itu aparat
membubarkan paksa.
Di saat kisruh itu, Panji Romadon, wartawan
Banten Pos diciduk anggota kepolisian. Panji telah memperlihatkan kartu pers
kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. Bukannya
dilepaskan, Panji malah dipukul bahkan ada oknum aparat kepolisian yang
mengucapkan kalimat bernada ancaman terhadap dirinya.
Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi
Banten mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan.
Ketua IWO provinsi Banten Teguh Mahardika
menilai pemukulan yang disertai nada ancaman aparat kepolisian terhadap
wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis.
"Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh
undang-undang. Kasus ini menambah panjang daftar aksi kekerasan terhadap
wartawan di Banten yang patut kita sesalkan," ujarnya, Sabtu (21/10/2017).
Teguh menegaskan agar Kapolres Serang
memberikan sanksi tegas kepada para oknum aparat keamanan yang diduga terlibat
dalam aksi kekerasan ini.
"Kita juga meminta kepada kapolres dan
siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan kepada wartawan," ujarnya.
Sementara itu, Panji sudah melaporkan kasus
ini ke Propam Polda Banten.(KT-rls/IWO)
0 komentar:
Post a Comment