Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Jamlean |
Manokwari, Kompastimur.com
Pemerintah
Provinsi Papua Barat baru akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tahun 2018 pada (30/10) mendatang.
"Penetapan
UMP Tahun 2018 nanti pada 30 Oktober mendatang di Kantor Gubernur, penetapanya
berdasarkan aturan atau pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Jamlean saat di
temui wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terhadap APBD
Perubahan 2017 digedung DPR-PB Jumat (27/10).
Kata Pascalina,
penetapan UMP tersebut mesti mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Di mana, saat ini pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8,71 persen.
“Penetapan UMP
akan dihitung dengan jumlah utang KHL (kebutuhan hidup layak) di daerah,”
ujarnya.
Menurutnya,
diprediksi nilai KHL dengan besaran UMP Papua Barat pada 2019 ke depan sudah
bisa sama. Dengan demikian, penetapan UMP sejak dari nol kerja sudah bisa memenuhi
kebutuhan hidup layak dalam setahun.
“UMP 2018 ada
kemungkinan naik tetapi kami belum bisa memprediksikan kenaikannya berapa
persen, nanti akan diperhitungkan. Batas penetapan UMP adalah 31 Oktober
sehingga diharapkan sudah bisa diedarkan sejak November kedepan,” ucap
Pascalina.
Penetapan UMP
2018 ini akan dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari para pengusaha di daerah
ini, Serikat Buruh dan Serikat Pekerja serta unsur pemerintah terkait.
“Setelah
penetapan UMP ini, kami akan prediksikan untuk KHL tahun 2020-2025 seperti apa.
Karena pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun mengalami perubahan,” tandasnya.
Di sisi lain,
Pascalina mengemukakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Wilayah
Provinsi Papua Barat belum bisa dilakukan. Sebab, Dewan Pengupahan di Kabupaten
dan Kota belum terbentuk.
“Kami sudah
sosialisasi ke daerah. Sosialisasi ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong tetapi
sampai sekarang Dewan Pengupahan belum dibentuk, harus dibentuk dulu. Penetapan
UMK acuannya adalah UMP,” ujar Pascalina.
Sementara itu
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar
8,71 persen. Formula perhitungan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu dengan
menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang dikalikan dengan
besaran UMP di tahun berjalan.
Besaran kenaikan
8,71 ini persen merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi
nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen serta tingkat inflasi sebesar 3,72
persen.
“Sudah
ditentukan dari Kemenaker. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,99 persen, sisanya
inflasi (3,72 persen), jadi totalnya 8,71 persen,” ujar Anggota Dewan
Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang seperti dikutip
dalam laman berita Kanesia.com
Berdasarkan
penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah
dapat diperkirakan. Bilamana, masing-masing gubernur mengikuti formula
perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut. Biasanya pemerintah
daerah mengacu sesuai dengan PP 78 tahun 2015.
Berikut besaran
UMP berdasarkan Wilayah di 34 Provinsi di Indonesia diantaranya.
1. Aceh, sebesar
Rp 2.717.750, atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
2. Sumatera
Utara, sebesar Rp 2.132.187, atau naik Rp 170.833 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 1.961.354
3. Sumatera
Barat, sebesar Rp 2.119.066, atau naik Rp 169.782 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 1.949.284
4. Bangka
Belitung, sebesar Rp 2.755.443, atau naik Rp 220.770 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.534.673
5. Kepulauan
Riau, sebesar Rp 2.563.875, atau naik Rp 205.421 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.358.454
6. Riau, sebesar
Rp 2.464.153, atau naik Rp 197.431 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp
2.266.722
7. Jambi,
sebesar Rp 2.242.687, atau naik Rp 179.687 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 2.063.000
8. Bengkulu,
sebesar Rp 1.880.683, atau naik Rp 150.683 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.730.000
9. Sumatera
Selatan, sebesar Rp 2.595.994, atau naik Rp 207.994 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.388.000
10. Lampung,
sebesar Rp 2.074.672, atau naik Rp 166.225 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.908.447
11. Banten,
sebesar Rp 2.099.385, atau naik Rp 168.205 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.931.180
12. DKI Jakarta,
sebesar Rp 3.648.035, atau naik Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 3.355.750
13. Jawa Barat,
sebesar Rp 1.544.360, atau naik Rp 123.736 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah,
sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.367.000
15. Yogyakarta,
sebesar Rp 1.454.153, atau naik Rp 116.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.337.645
16. Jawa Timur,
sebesar Rp 1.508.894, atau naik Rp 120.894 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.388.000
17. Bali,
sebesar Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.956.727
18. Nusa
Tenggara Barat, sebesar Rp 1.773.326, atau naik Rp 142.081 dibandingkan UMP
2017 yang sebesar Rp 1.631.245
19. Nusa
Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.715, atau naik Rp 143.715 dibandingkan UMP
2017 yang sebesar Rp 1.650.000
20. Kalimantan
Barat, sebesar Rp 2.046.900, atau naik Rp 164.000 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 1.882.900
21. Kalimantan
Selatan, sebesar Rp 2.454.671, atau naik Rp 196.671 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.258.000
22. Kalimantan
Tengah, sebesar Rp 2.416.608, atau naik Rp 193.622 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.222.986
23. Kalimantan
Timur, sebesar Rp 2.543.331, atau naik Rp 203.775 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.339.556
24. Kalimantan
Utara, sebesar Rp 2.563.381, atau naik Rp 205.381 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.358.000
25. Gorontalo,
sebesar Rp 2.206.813 atau naik Rp 176.813 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp
2.030.000
26. Sulawesi
Utara, sebesar Rp 2.824.285, atau naik Rp 226.285 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.598.000
27. Sulawesi
Tengah, sebesar Rp 1.965.232, atau naik Rp 157.457 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 1.807.775
28. Sulawesi
Tenggara, sebesar Rp 2.177.053, atau naik Rp 174.428 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.002.625
29. Sulawesi
Selatan, sebesar Rp 2.717.750 atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.500.000
30. Sulawesi
Barat, sebesar Rp 2.193.528, atau naik Rp 175.748 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 2.017.780
31. Maluku,
sebesar Rp 2.092.667, atau naik Rp 167.667 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 1.925.000
32. Maluku
Utara, sebesar Rp 2.147.022, atau naik Rp 172.022 dibandingkan UMP 2017 yang
sebesar Rp 1.975.000
33. Papua,
sebesar Rp 2.895.649, atau naik Rp 232.003 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 2.663.646
34. Papua Barat,
sebesar Rp 2.627.363, atau naik Rp 210.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar
Rp 2.416.855. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment