Elia Ronny Sianressy
kembali mendatangi Gedung DPRD Maluku. Kedatangan Sianressy untuk kesekian
kalinya guna memperjuangkan haknya yang dianggap telah dikebiri oleh sejumlah
oknum pada internal Partai Golkar bahkan internal DPRD.
Sianressy terlihat
mengenakan kemeja dan jeans biru dengan menggenggam sejumlah peraturan yang
berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu.
Kepada media ini Sianressy
mengaku, kedatangannya ke rumah rakyat karpan untuk memberitahukan bahwa ada
perubahan regulasi atau aturan normatif yang dijadikan sebagai acuan hukum pada
proses Pergantian Antar Waktu.
Dia menjelaskan,
keputusan perubahan regulasi itu tertuang pada PKPU Nomor 6 tahun 2017,
sehingga pada proses PAW secara normatif merujuk pada aturan itu.
"Jika merujuk
pada aturan PKPU yang baru, surat pengusulan atas nama Anos Yeremias ke
Mendagri untuk mendapat pengesahan adalah cacat hukum. Untuk itu DPRD harus
menarik kembali surat itu," ungkap Sianressy, Kamis (5/10).
Menurutnya, sesuai
hasil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, KPU mencatat Elia Ronny
Sianressy adalah pemenang suara terbanyak kedua setelah Dharma Oratmangun
dengan perolehan 3.838 suara. Sedangkan Anos Yeremias selaku pemilik suara
terbanyak ketiga dengan perolehan 2.300 suara.
"Beda 1.500
suara lebih dengan saya kok bisa diusulkan, inikan melawan hukum," jelasnya.
Untuk itu, dia
meminta agar DPRD segera melakukan penarikan surat itu. Jika DPRD tidak
melakukannya, maka DPRD ikut melawan hukum.
"Negara ini
adalah negara hukum, siapapun wajib mentaati hukum," tandasnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment