Kerja Keras tim
gabungan penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namlea dalam penyidikan kasus Water
Front City (WFC) Namlea kian terang benderang. Pasalnya tim penyidik sepekan
kemarin intensif penyidikan proyek mangkrak yang diduga telah menghabiskan dana
sebesar Rp.4 ,9 miliar lebih yang dikucurkan melalui dana APBN tahun 2015-2016
ini.
Kepala Seksi
Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan
mengungkapkan Jaksa penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namlea rutin terkait
penyidikan kasus Water Fronf City Namlea, lantas pada Kamis (5/10) penyidik
kembali menggarap saksi Sekertaris Pokja berinisial MIH dalam proyek tersebut.
"Saksi tersebut
dicercar penyidik R, sebanyak 40 pertanyaan dari pukul 10.00 WIT hingga pukul
12.00 Wit dan pemeriksaan saksi MIH seputaran tupoksinya selaku sekertaris
Pokja," ungkap Sapulette kepada wartawan diruang Pers Kejati Maluku, Kamis
(5/10) petang.
Dikatakannya, selain Sekertaris
Pokja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lain yakni
Sekretaris Panitia peneliti kontrak atau MC-0.
"Jadi penyidik
juga menggarap Sekertaris panitia Peneliti Kontrak berinisial ARP, yang
bersangkutan diperiksa oleh jaksa Weny Welmasira, dengan 30 pertanyaan dari
pukul 10.00 Wit hingga 16.00 WIT," imbuh Sapulette.
Sapulette melanjutkan
pemeriksaan saksi-saksi dilakukan rutin guna untuk lebih cepat mendalami
indikasi tipikor dalam proyek WFC di
Kota Namlea tersebut.
"Jadi penyidik
sedang dalami kasus ini, belum diketahui calon tersangkanya, namun yang jelas
akan diketahui lantas data-data berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan
bahan dan keterangan telah dikantongi penyidik," katanya.
Ditambahkan, untuk sementara
Jaksa penyidik fokus dalam pengusutan kasus ini, tidak ada tebang pilih, siapa-siapa
yang terlibat bakal dipanggil dan diadili sesuai mekanisme hukum.
"Saya berharap
seluruh media ikuti saja perkembangan kasus ini, mudah-mudahan dalam waktu
dekat sudah bisa digelar untuk penetapan tersangka," pungkas Sapulette.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment