Fahri Bachmid, S.H., M.H selaku pengacara
Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff tak setuju jika kliennya harus dijemput atau
dihadirkan secara paksa dalam kedudukan dan kapasitas sebagai Ketua Dewan
Pembina Yayasan Al-Hilal Ambon dalam sidang kasus penjualan aset Yayasan Al-Hilal
Ambon di Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini sebagai respon Fahri dalam
menyikapi informasi dan keadaan terkait hasil persidangan tindak pidana umum
dugaan penjualan aset Yayasan Al-Hilal Ambon yang bergulir di pengadilan Negeri
Ambon, dengan Terdakwa Umar Attamimi, Senin (09/10/2017).
Dimana, persidangan itu turut diwarnai dengan
aksi perdebatan dan insiden yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, Hary Russel yang berujung dengan
permintaan serta pemaksaan dari kuasa hukum terdakwa agar majelis hakim
mengeluarkan penetapan untuk melakukan jemput/menghadirkan secara paksa Ir. Said
Assagaff (Gubernur Maluku).
“Bahwa pada dasarnya, secara normatif
permintaan dan desakan untuk menghadirkan Ir. Said Assagaff dalam kedudukan
sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Hilal Ambon sebagai saksi adalah tidak
relevan dan urgent dalam kepentingan menggali fakta dan peristiwa materill
sepanjang berkaitan dengan tindakan dugaan penjualan aset Yayasan Al-Hilal Ambon
oleh Terdakwa Umar Attamimi,” kata Fahri dalam rilisnya yang diterima Kompastimur.com, Selasa (10/10).
Hal ini, lanjut Fahri, dapat dicermati
berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara baik dan komprehensif
yang telah disampaikan oleh saksi fakta sekaligus saksi Pelapor dalam perkara
ini, yaitu saksi Salem Basalamah, yang dalam kedudukan hukumnya adalah sebagai
anggota Dewan Pembina Yayasan Al-Hilal Ambon, maupun saksi fakta yang lain
seperti Hadi Basalamah dan Bedi Misfer.
“Semua saksi fakta itu telah mendudukan
konstruksi peristiwa tersebut secara sistematis, dengan demikian permintaan untuk
menghadirkan saksi Ir. Said Assagaff adalah kehilangan konteks kepentingan
sifat hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, Fahri menjelaskan bahwa secara
yuridis, berdasarkan ketentuan norma pasal 116 ayat (1) KUHAP, disebutkan ‘Saksi
diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga
bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan pengadilan.
“Nah berdasarkan penalaran yang logis dan
wajar, maka pada saat itu, penyidik telah mengantisipasi ketidak hadiran saksi
Ir.Said Assagaff karena sesuatu hal, yaitu kesibukan sebagai Pejabat Negara
(Wakil Pemerintah Pusat), yang tentunya sangat sulit untuk menentukan waktu yang
tepat, sehingga hal yang demikian ini telah cukup diantisipasi oleh hukum
acara,” paparnya.
Tambahnya lagi, bahwa berdasrkan
perspektif Hukum Acara Pidana, serta berdasar pada alasan yang legal -
konstitusional, maka telah cukup alasan hukum, jika hasil pemeriksaan (BAP)
saksi Ir.Said Assagaff cukup dibacakan saja didepan persidangan yang terbuka untuk
umum.
Hal ini sejalan dengan rumusan ketentuan
Pasal 162 ayat (1) dan (2), UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, yang
menyebutkan ‘Jika Saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan
meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir disidang atau tidak
dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab
lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah
diberikannya itu dibacakan’.
Dimana, pada ayat (2) disebutkan ‘Jika
keterangan itu sebelumnya telah diberikn dibawah sumpah, maka keterangan itu
disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan
disidang’.
“Bahwa atas dasar itu, menurut hemat kami,
dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada proses Peradilan yang saat ini
sementara berjalan, maka Permintaan Kuasa Hukum Terdakwa untuk menghadirkan Ir.
Said Assagaff sebagai saksi dalam persidangan kami nilai tidak relevan serta
urgent dan serta sangat bias dari tujuan hakiki dari sebuah proses peradilan
pidana yang hakikatnya adalah mencari dan menemukan kebenaran materill yang
bersendikan hukum dan keadilan,” jelasnya.
Fahri pung menjelaskan bahwa pranata hukum
acara telah mengatur dan memberikan jalan keluar yang baik untuk serta ideal
mengenai hal tersebut, sehingga kita semua harus kembali kepada kaidah dan
norma hukum acara yang berlaku. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment