• Headline News

    Wednesday, October 11, 2017

    Fahri: Tak Relevan Gubernur Maluku Dihadirkan Paksa di Sidang Kasus Yayasan Al-Hilal

    Pengacara Gubernur Maluku, Fahri Bachmid, S.H., M.H 

    Ambon, Kompastimur.com
    Fahri Bachmid, S.H., M.H selaku pengacara Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff tak setuju jika kliennya harus dijemput atau dihadirkan secara paksa dalam kedudukan dan kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Hilal Ambon dalam sidang kasus penjualan aset Yayasan Al-Hilal Ambon di Pengadilan Negeri Ambon.

    Hal ini sebagai respon Fahri dalam menyikapi informasi dan keadaan terkait hasil persidangan tindak pidana umum dugaan penjualan aset Yayasan Al-Hilal Ambon yang bergulir di pengadilan Negeri Ambon, dengan Terdakwa Umar Attamimi, Senin (09/10/2017).

    Dimana, persidangan itu turut diwarnai dengan aksi perdebatan dan insiden yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, Hary Russel yang berujung dengan permintaan serta pemaksaan dari kuasa hukum terdakwa agar majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk melakukan jemput/menghadirkan secara paksa Ir. Said Assagaff (Gubernur Maluku).

    “Bahwa pada dasarnya, secara normatif permintaan dan desakan untuk menghadirkan Ir. Said Assagaff dalam kedudukan sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Hilal Ambon sebagai saksi adalah tidak relevan dan urgent dalam kepentingan menggali fakta dan peristiwa materill sepanjang berkaitan dengan tindakan dugaan penjualan aset Yayasan Al-Hilal Ambon oleh Terdakwa Umar Attamimi,” kata Fahri dalam rilisnya yang diterima Kompastimur.com, Selasa (10/10).

    Hal ini, lanjut Fahri, dapat dicermati berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara baik dan komprehensif yang telah disampaikan oleh saksi fakta sekaligus saksi Pelapor dalam perkara ini, yaitu saksi Salem Basalamah, yang dalam kedudukan hukumnya adalah sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan Al-Hilal Ambon, maupun saksi fakta yang lain seperti Hadi Basalamah dan Bedi Misfer.

    “Semua saksi fakta itu telah mendudukan konstruksi peristiwa tersebut secara sistematis, dengan demikian permintaan untuk menghadirkan saksi Ir. Said Assagaff adalah kehilangan konteks kepentingan sifat hukumnya,” ujarnya.

    Selain itu, Fahri menjelaskan bahwa secara yuridis, berdasarkan ketentuan norma pasal 116 ayat (1) KUHAP, disebutkan ‘Saksi diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan pengadilan.

    “Nah berdasarkan penalaran yang logis dan wajar, maka pada saat itu, penyidik telah mengantisipasi ketidak hadiran saksi Ir.Said Assagaff karena sesuatu hal, yaitu kesibukan sebagai Pejabat Negara (Wakil Pemerintah Pusat), yang tentunya sangat sulit untuk menentukan waktu yang tepat, sehingga hal yang demikian ini telah cukup diantisipasi oleh hukum acara,” paparnya.

    Tambahnya lagi, bahwa berdasrkan perspektif Hukum Acara Pidana, serta berdasar pada alasan yang legal - konstitusional, maka telah cukup alasan hukum, jika hasil pemeriksaan (BAP) saksi Ir.Said Assagaff cukup dibacakan saja didepan persidangan yang terbuka untuk umum.

    Hal ini sejalan dengan rumusan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan (2), UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, yang menyebutkan ‘Jika Saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir disidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan’.

    Dimana, pada ayat (2) disebutkan ‘Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikn dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang’.

    “Bahwa atas dasar itu, menurut hemat kami, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada proses Peradilan yang saat ini sementara berjalan, maka Permintaan Kuasa Hukum Terdakwa untuk menghadirkan Ir. Said Assagaff sebagai saksi dalam persidangan kami nilai tidak relevan serta urgent dan serta sangat bias dari tujuan hakiki dari sebuah proses peradilan pidana yang hakikatnya adalah mencari dan menemukan kebenaran materill yang bersendikan hukum dan keadilan,” jelasnya.
    Fahri pung menjelaskan bahwa pranata hukum acara telah mengatur dan memberikan jalan keluar yang baik untuk serta ideal mengenai hal tersebut, sehingga kita semua harus kembali kepada kaidah dan norma hukum acara yang berlaku. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Fahri: Tak Relevan Gubernur Maluku Dihadirkan Paksa di Sidang Kasus Yayasan Al-Hilal Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top