Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku
Tengah (Malteng) kembali memeriksa eks Staf Panwas Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
terkait kasus dugaan korupsi dana Panwas Pilkada tahun 2017 yang diduga merugikan uang negara
miliaran rupiah.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti
yang dikantongi pihak penyidik Kejari Malteng.
Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Robinson
Sitorus mengatakan penyidik Kejari Malteng terus serius mengusut kasus dugaan
korupsi dana Panwas Malteng. Dimana, pada Senin (9/10) penyidik melakukan pemeriksaan
terhadap mantan staf Panwas Malteng Clara Soukota.
"Jadi, mantan staf Panwas Malteng
Clara Soukota kembali diperiksa jaksa penyidik Kejari Malteng. Pemeriksaan dimulai
sejak pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT. Dan saksi dicecar sekitar 18
pertanyaan," ungkap Kepala Kejari Malteng, Robinson Sitorus kepada Kompastimur.com melalui selulernya, Senin
(9/10) malam.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan seputaran tugasnya selaku staf Panwas.
"Penyidik sementara kumpulkan
bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi. Ada juga Ketua Panwas sudah
diperiksa, namun penyidik masih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti demi
pengembangan kasus ini," imbuh Sitorus.
Selain itu, ketika ditanyakan kapan bisa
ditetapkan tersangka dalam kasus ini, dirinya belum bisa memastikannya.
"Untuk penetapan tersangka, saya
belum bisa pastikan kapan penetapan tersangka. Itu nanti kita dengar arahan
penyidik. Supaya diketahui penyidik intensif saat ini rampungkan berkas penyidikan
dan kordinasi BPKP juga sedang dilakukan. Jadi kita tunggu saja," kunci Sitorus.
Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini
tim intelejen telah melakukan puldata dan pulbaket. Setelah ditekuni, ditemukan
bukti kuat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pengawasan Pilkada Tahun 2017 di
Panwas Malteng senilai Rp. 10,8 miliar lebih.
Pasca kasus ini naik tahap penyelidikan
tim pidana khusus Kecabjari Malteng
memeriksa tiga orang saksi Kamis 13 Juli 2017 lalu, yaitu Bendahara
Panwas Malteng J Watimury, Sekretaris Panwas J Nirahua dan Kepala Dinas Keuangan
dan Aset Daerah Malteng Jainudin Ali.
Dari penyelidikan jaksa telah menemukan
bukti-bukti laporan pertanggungjawaban yang merupakan hasil rekayasa dan juga
terjadi fiktif dari anggaran Panwas dimaksud. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment