Setelah memeriksa bersamaan 3 tersangka Tipikor
Transit Passo masing-masing Angganoto Ura, Jhon Lucky Metubun dan Amir Gaus
Latuconsina, Jumat (6/10), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengagendakan
pemerikssaan kepada ketiganya, Senin (9/10).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus)
Kejati Maluku Victor Saut, SH, kepada wartawan di halaman Kejati, Senin (9/10)
mengatakan untuk kelanjutan pemeriksaan berkas terhadap 3 tersangka Terminal
Transit Passo, Penyidik Kejati Maluku kembali mengangendakan pemeriksaan
lanjutan terhadap ketiganya. Namun dalam pemeriksaan lanjutan yang telah
diagendakan oleh Penyidik Kejati Maluku, Senin (9/10) hanya tersangka Angganoto
Ura, saja yang memenuhi agenda pemeriksaan lanjutan kasus terminal Transit
Passo.
“Untuk ke dua tersangka Transit Passo
yaitu Amir Gaus Latuconsina dan Jhon
Lucky Metubun yang tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk itu, Penyidik Kejati Maluku akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amir
Gaus Latuconsina pada Rabu (11/10), sesuai dengan informasi yang disampaikan
oleh Kuasa Hukumnya kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Victor.
Sementara, Jhon Lucky Metebun sendiri,
Penyidik Kejati Maluku merasa telah cukup informasi yang disampaikan yang
bersangkutan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Selain itu, kuasa hukum tersangka
Angganoto Ura, Abdul Sukur Kaliki yang ditemui Wartawan di halaman Kantor Kejati
Maluku mengatakan terkait dengan pemeriksan terhadap kliennya, Penyidik Kejati Maluku telah menyita sejumlah berkas
yang dibawah oleh Angganoto Ura terkait dengan kapasitasnya selaku Pejabat
Pelaksana Tugas Kegiatan (PPTK)
pembanguan Terminal Transit Passo tahun anggaran 2008-2009.
“Untuk pemeriksaan tersangka Angganoto
Ura, diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku, Devi Muskita SH, dari pukul 10.00
WIT- 13.00 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan. Dalam pemeriksaan terhadap
tersangka Angganoto Ura tersebut, Penyidik juga menyita sejumlah berkas-berkas
yang dibawa oleh Angganoto Ura terkait dengan kapasitasnya selaku PPTK
pelaksanaan pekerjaan terminal Transit Passo tahun anggaran 2008-2009,” ungkap
Kaliky
Lanjutnya, selain menyita beberapa dokumen
oleh Penyidik Kejati Maluku dari kliennya, Penyidik juga mencecar Angganoto Ura
dengan lima point pertanyaan.
“Dalam 5 point pertanyaan yang dilontarkan
oleh Penyidik kepada klien Saya yaitu diduga adanya terkait dengan kekayaan
yang dimiliki oleh klien saya. Karena sesuai berkas pemeriksaan yang dilakukan
oleh Penyidik Kejati Maluku menduga adanya dugaan sebagain anggaran yang
dimasukan oleh kliennya ke rekening pribadinya,” pungkas Kaliky. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment