• Headline News

    Wednesday, October 11, 2017

    Dua Tersangka Terminal Transit Passo Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa

    Ambon, Kompastimur.com
    Setelah memeriksa bersamaan 3 tersangka Tipikor Transit Passo masing-masing Angganoto Ura, Jhon Lucky Metubun dan Amir Gaus Latuconsina, Jumat (6/10), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengagendakan pemerikssaan kepada ketiganya, Senin (9/10).

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Maluku Victor Saut, SH, kepada wartawan di halaman Kejati, Senin (9/10) mengatakan untuk kelanjutan pemeriksaan berkas terhadap 3 tersangka Terminal Transit Passo, Penyidik Kejati Maluku kembali mengangendakan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya. Namun dalam pemeriksaan lanjutan yang telah diagendakan oleh Penyidik Kejati Maluku, Senin (9/10) hanya tersangka Angganoto Ura, saja yang memenuhi agenda pemeriksaan lanjutan kasus terminal Transit Passo.

    “Untuk ke dua tersangka Transit Passo yaitu Amir Gaus Latuconsina dan Jhon  Lucky Metubun yang tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk itu, Penyidik Kejati Maluku akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amir Gaus Latuconsina pada Rabu (11/10), sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Victor.

    Sementara, Jhon Lucky Metebun sendiri, Penyidik Kejati Maluku merasa telah cukup informasi yang disampaikan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkaranya.

    Selain itu, kuasa hukum tersangka Angganoto Ura, Abdul Sukur Kaliki yang ditemui Wartawan di halaman Kantor Kejati Maluku mengatakan terkait dengan pemeriksan terhadap kliennya, Penyidik  Kejati Maluku telah menyita sejumlah berkas yang dibawah oleh Angganoto Ura terkait dengan kapasitasnya selaku Pejabat Pelaksana Tugas  Kegiatan (PPTK) pembanguan Terminal Transit Passo tahun anggaran 2008-2009.

    “Untuk pemeriksaan tersangka Angganoto Ura, diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku, Devi Muskita SH, dari pukul 10.00 WIT- 13.00 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka Angganoto Ura tersebut, Penyidik juga menyita sejumlah berkas-berkas yang dibawa oleh Angganoto Ura terkait dengan kapasitasnya selaku PPTK pelaksanaan pekerjaan terminal Transit Passo tahun anggaran 2008-2009,” ungkap Kaliky

    Lanjutnya, selain menyita beberapa dokumen oleh Penyidik Kejati Maluku dari kliennya, Penyidik juga mencecar Angganoto Ura dengan lima point pertanyaan.

    “Dalam 5 point pertanyaan yang dilontarkan oleh Penyidik kepada klien Saya yaitu diduga adanya terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh klien saya. Karena sesuai berkas pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Maluku menduga adanya dugaan sebagain anggaran yang dimasukan oleh kliennya ke rekening pribadinya,” pungkas Kaliky. (KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dua Tersangka Terminal Transit Passo Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top