Bupati Buru dan Tim
Eksekutif Anggaran diminta tetap mengacuh kepada standar defisit anggaran saat
mengajukan dokumen anggaran tahun 2018 nanti untuk dibahas di DPRD Buru.
Permintaan itu
disampaikan DPRD Buru melalui Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukadar, SP kepada
wartawan, Jumat (6/10).
"Tim anggaran
eksekutif hatus mengacuh kepada standar defisit sebagaimana aturan yang
berlaku," kata Djalil.
Ia lalu mencontohkan,
dalam pembahasan RAPBD tahun 2017 lalu, tim anggaran eksekutif mengajukan
defisit terbuka sebesar Rp.16 milyar.
Untuk menutupi
devisit terbuka tersebut, maka harus ada sumber-sumber pendapatan yang jelas.
Karena itu, dalam
pengajuan dokumen anggaran APBD tahun 2018 nanti guna dibahas bersama tim Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Buru, Djalil kembali mewanti-wanti apa yang telah
terjadi tak boleh berulang saat pembahasan nanti.
Menurut Djalil,
standar defisit anggaran secara nasional sebesar 3,5 persen. Maka bupati dan
eksekutif harus mengacuh ke sana saat mengajukan dokumen anggaran.
"Jadi kami
mengingatkan kepada saudara bupati dan tim eksekutif anggaran, agar tak boleh
mengajukan defisit yang terlalu besar dan melebihi standar defisit anggaran.
Dokumen yang dibawakan ke dewan tak boleh melebihi," ingatkan Djalil.
Menyusul telah
ditetapkannya Kebijakan Umum Anggaran bersama Eksekutif dan DPRD untuk tahun
anggaran 2018, Djalil juga kembali mengingatkan tim eksekutif agar mengakomodir
muatan-muatan yang telah disampaikan saat rapat bersama banggar beberapa waktu
lalu.
Ia mencontohkan,
pembangunan gedung pupuk di Waeapo guna menopang pertanian di sana.Kemudian
bantuan dana penyelesaian Mesjid Airbuaya.
"Yang diusulkan
di banggar agar juga harus tertera dalam
dokumen saat pembahasan anggaran tahun 2018 nanti,” harap Djalil.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment