Diduga kuat adanya penyelewengan penggunaan Dana Bos
dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) selama tiga tahun yang dikelolah oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 11 Seram Barat, Kecamatan Seram Barat,
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya penggunaan Dana Bos tidak sesuai dengan
aturan Dana Bos serta penyusunan RABS serta pelaporan harus dilakukan bersama –
sama dengan para dewan guru, namun semua aturan itu tidak diberlakukan oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara Dana Bos serta BSM.
Dengan kinerja Kepala Sekolah serta Bendahara secara
sepihak dan tidak transfaran tanpa adanya keterbukaan kepada dewan guru yang
lain.
Padahal, saat rapat perencanaan pembelajaan, Kepala
Sekolah dan Bendahara menyetujui usulan – usulan, namun padanya kenyataan
pembelian barang kebutuhan sekolah tersebut sebagian besar tidak dibelanjakan
oleh Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 11 Seram Barat sesuai persetujuan
bersama.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Badan Penelitian Aset
Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Kabupaten SBB, Mahyudin Waliulu kepada Kompastimur.com, Selasa (3/10/2017).
“Diduga kuat ada penyalahgunaan Dana Bos dan BSM dari
tahun 2014 – 2017 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah serta Bendahara dengan
ketidaktransfarannya dalam melakukan pembelian barang untuk kebutuhan sekolah
yang sudah disetujui oleh para dewan guru, namun kenyataannya tidak direalisasi
oleh Kepala Sekolah dan Bendahara dana bos SMP Negeri 11 Seram Barat,” kata
Waliulu.
Menurutnya, laporan mengenai penggunaan Dana Bos pun tidak
diketahui oleh dewan guru kemana anggaran Dana Bos itu digunakan oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara SMP Negeri Seram Barat.
“Adanya penyalagunaan Dana Bos yang dilakukan oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara. Diduga sudah ada kerja sama yang dibangun untuk
menyalahgunakan anggaran Dana Bos dan digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala
Sekolah dan Bendahara Dana Bos SMP Negeri 11 Seram Barat itu sendiri,” ujarnya.
Ahenya lagi, selama 3 tahun adanya penyalahgunaaan Dana
Bos dari jumlah siswa pertahun ajaaran
2014- 2017 perolehan dana bos per 3 bulan adalah 70.000.000 dan sementara para
dewan guru tidak pernah melihat perbelanjaan barang sesuai dengan Dana BOS yang
diperoleh tersebut kemana anggaran dana BOS itu mengalir dan digunakan oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara Dana BOS selama 3 tahun ini.
Ditambahkannya, bukan hanya soal Dana BOS, namun dana
BSM pun bermasalah. Sebab, ketika penerimaan BSM, setiap siswa hanya menerima Rp.
300.000 per siswa dan ini sangatlah kurang dari jumlah yang seharusnya didapatkan
oleh setiap siswa, yakni harusnya mendapatkan dana BSM sebesar Rp. 750.000 per
siswa.
“Kemana sisa BSM dari sisa pemotongan 450.000 yang
dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara dari setiap siswa. Ini sudah
sangatlah miris, apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara selama
3 tahun dengan menyalahgunakan Dana BOS
serta melakukan pemotongan BSM setiap siswa yang ada,” tuturnya.
Dari permasalahan yang terjadi, dirinya mendesak pihak
terkait untuk mengusut penyalahgunaan Dana BOS dan pemotongan BSM yang dilakukan
oleh Kelapa Sekolah dan Bendahara Dana BOS serta pemotongan BSM para siswa SMP
Negeri 11 Seram Barat.
Parahnya lagi, bukan hanya soal dana BOS dan BSM,
tetapi orang tua wali murid pun diwajibkan membayar iuran sebesar Rp. 150.000 pada tahun 2016 – 2017 saat
memasuki ujian nasional.
“Padahal ketika rapat bersama dengan dewan guru tidak
diperbolehkan adanya pungutan kepada orang tua wali murid, namun pada
kenyataannya Kepala Sekolah dan Bendahara serta Ketua Komite masih meminta
iuran ujian sebesar Rp 150.000 per siswa. Olehnya itu, dimintakan oleh OPD Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten SBB agar hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi di tahun-tahun
yang akan datang dan harus melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara
serta Komite SMP Negeri 11 Seram Barat,” pintanya.
Selain itu, Waliulu pun mendesak Bupati Moh Yasin
Payapo dan Wakil Bupati Timotius Akerina untuk segera memerintahkan pihak Inspektorat
untuk segerah menindaklnjuti permasalahan Dana BOS dan BSM yang dilakukan oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara dana BOS serta BSM, karena tidak transfarannya dan tidak
melibatkan para dewan guru soal Dana BOS dan BSM tersebut. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment