Himpunan
Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) kembali berunjuk rasa di Kantor PLN (Persero)
Wilayah Sumatera Utara Jalan Yos Sudarso.
Mereka meminta
untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi di tubuh PLN.
Wakil Ketua Umum
HIMMAH, Abdul Razak Nasution mengatakan bahwa aksi massa tersebut protes
karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PLN (Persero) Rayon Perdagangan,
Kabupaten Simalungung, dan PLN (Persero) Area Pematangsiantar pada kegiatan
Pasangan Sambung Baru (PSB) di Afdeling L, J, dan I PT. Bridgestone SRE Dolok
Merangir, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Sesuai
hasil investigasi lapangan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau
pungli dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan Manager PLN
(Persero) Area Pematangsiantar dan PLN (Persero) Rayon Perdagangan, pihak
penyedia jasa, oknum PT Bridgestone SRE Dolok Merangir," katanya di
sela-sela aksi, Senin (23/10).
Razak
mengungkapkan bahwa ada dugaan penyelewengan yang berpotensi merugikan rakyat
dan negara karena PSB diperuntukan pada lokasi Afdeling L, J, dan I. Dimana
notabenenya berada di wilayah kerja atau konsesi PT Bridgestone SRE Dolok
Merangir sebanyak 398 PSB dengan daya 1.300 Va dan selesai dikerjakan pada
tahun 2016 hingga 2017.
"Bahwa
administrasi pelanggan PSB menggunakan nama masing-masing karyawan PT
Bridgestone. Padahal perumahan tersebut merupakan inventaris perusahaan PT
Bridgestone yang diduga terjadi manipulasi data pelanggan,"
ungkapnya.
Razak juga
menjelaskan bahwa sesuai hasil wawancara terhadap karyawan pengguna listrik.
Biaya PSB yang dibebankan oleh pihak penyedia jasa kepada masing-masing
pengguna listrik adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk Afdeling L, dan Rp 3,6 juta
untuk Afdeling J dan I.
"Dalam hal
tersebut, kami duga telah melanggar Permen ESDM No 27 Tahun 2017, tentang
Tingkat Mutu, Pelayanan dan Biaya, bahwa untuk PSB dengan daya 1.300 VA sebesar
Rp 1,2 juta sehingga diduga telah terjadi pungutan liar lebih kurang Rp 600
juta," jelasnya.
Tak hanya itu,
kegiatan PSB di Afdeling L, J, dan I diduga tidak memiliki Sertifikat Laik
Operasi (SLO) sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009.
"Kami telah
melayangkan laporan dan pengaduan ke Kejati Sumut pada tanggal 24 Agustus 2017.
Kami juga mendesak Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan resmi tersebut.
Jadi kami minta juga kepada General Manager PLN Wilayah Sumut untuk
mencopot jabatan Manager PLN Rayon Perdangangan, dan Area Pematang
Siantar," pungkas Razak.
Dimana,
mahasiswa dilarang saat hendak melakukan aksinya membawa ban bekas dan
membakarnya di depan pagar kantor PLN tersebut.
Melihat ban
telah terbakar, para petugas kepolisian mencoba untuk memadamkannya. Namun,
dihalangi oleh puluhan mahasiswa sehingga aksi tolak-tolakan sempat terjadi. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment