Demo mahasiswa dari GMNI Cabang Buru dan warga Desa
Hatawano di Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, nyaris berlangsung anarkis, karena
mahasiswa tertahan diluar kantor itu.
Namun aksinya berakhir damai setelah ada perwakilan
dari para pendemo berhasil menemui Kajari Namlea, Nelson Butar Butar, SH di
dalam ruang kerjanya, Senin (2/10) pagi.
Wartawan koran ini melaporkan, para pendemo dari
mahasiswa GMNI Cabang Buru ini memulai aksinya dengan mulai bertolak di depan
Kampus Universitas Iqra Buru.
Sebelum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, mereka
sempat berorasi di depan Kantor Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)
Kabupaten Buru dan di jalan di Kawasan Simpang Lima, Namlea.
Selama berorasi, perwakilan dari beberapa mahasiswa
mengecam Penjabat Kades Hatawano, Kecamatan Waplau, M Ali Palisoa.
Ia dituding telah menyalahgunakan dana desa tahun
anggaran 2016 lalu dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 230 juta.
Saat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, massa GMNI
yang menggunakan dua mobil pick up terbuka itu bergabung dengan Ketua BPD Hatawano,
Muamar Thio dan sekumpulan warga dari Desa Hatawano.
Namun langkah mereka tertahan di luar pagar, karena
Kasie Intel Kejari Namlea, Dewa Mandala, SH sudah menyuruh petugas untuk
menutup dua pintu pagar utama.
Dewa dan beberapa petugas kejaksaan nampaknya sangat
tidak senang dengan aksi demo hari itu. Mereka berdalih, kalau ada kunjungan
dari Wakajati Maluku.
Dewa mencoba melobi para pendemo. Tapi gagal, karena
mereka memilih tetap bertahan sampai dapat bertemu langsung dengan Kajari Nelson
Butar Butar. Walau sudah diberi penjelasan ada kunjungan dari Wakajati Maluku,
tapi massa tetap tak bergeming.
Beberapa petugas kejaksaan juga ikut melobi. Namun
tetap gagal. Bahkan dalam orasi, ada perwakilan pendemo yang membakar emosi
rekan mereka dengan kalimat akan melakukan tinfakan anarkis bila Kajari tak mau
menemui mereka.
Ada yang sudah mulai menggoyang pagar Kantor Kejaksaan
dan ada yang sudah sempat naik ke atas pagar. Mereka mengaku tak takut
melakukan pengrusakan di Kantor Kejaksaan dan siap masuk penjara.
Aparat penegak hukum di Kejari Namlea ini dituding tak
becus menangani berbagai dugaan kasus korupsi, termasuk kasus dugaan
penyalahgunaan Dana Desa di Hatawano oleh M Ali Palisoa.
Saat lobi-lobi itu, satu pegawai kejaksaan bernama La
Jumu konon sempat keseleo lidah dengan mengeluarkan kalimat yang bernada
melecehkan Universitas Iqra Buru tempat para pendemo ini kuliah.
Latbual, salah satu mahasiswa dengan menggunakan
pengeras suara menuding kepada petugas kejaksaan itu seraya mengatakan kalau
tadi Universitas Iqra Buru telah dilecehkan. Untuk itu mereka mengancam akan
turun dengan kekuatan besar mahasiswa guna melakukan aksi berikutnya.
Situasi baru mencair setelah Kasie Pidun ikut campur
tangan. Ia berhasil melobi agar hanya enam perwakilan yang masuk ke Kantor
Kejaksaan dan akan dipertemukan dengan Kajari.
Namun saat telah berada di dalam gedung kantor,
Tuharea dkk tak dapat langsung menemui Kajari dan mereka digiring ke ruang
kerja Kasie Intel.
Di dalam ruang kerja Kasie Intel sempat terjadi dialog
panas. Kesempatan itu juga digunakan La Jumu dengan memarahi Latbual yang tadi
menudingnya telah melecehkan Universitas Iqra Buru.
Namun aksi arogansi La Jumu dilerai petugas kejaksaan
lainnya yang buru-buru menariknya keluar dari ruang kerja Kasie Intel. Bahkan
kepada wartawan ia juga sempat menanyakan kalau ada mendengar ucapannya yang
bernada menghina dan merekam video saat tadi di luar pagar.
Sementara di ruang kerja Kasie Intel, perwakilan
pendemo menyalahkan Kasie Intel yang sudah tiga kali melakukan pemeriksaan Dana
Desa Hatawano, namun tak ada tindak lanjut dari hasil tiga kali ke desa itu.
Bahkan bukti dugaan penyimpangan proyek fisik tak
diberi police line, sehingga konon kades lagi gencar melakukan perbaikan di
lapangan. Sehingga Dewa Mandala dicurigai ada bermain mata.
Dari dialog panas itu baru diketahui, kalau Kasie
Intel tiga kali ke Desa Hatawano melakukan pemeriksaan tanpa ada surat perintah
penyelidikan dari Kajari. Dewa belum dapat bertindak lebih lanjut, karena masih
menunggu sprint dari Kajari.
Saat dialog alot itu berlangsung, datang petugas yang
memanggil Dewa Mandala untuk bertemu Kajari di ruang kerjanya. Setelah itu,
Ketua GMNI, Mu Lim Tuharea dan Ketua BPD Hatawano, Muamar Thio dipersilahkan
menemui Kajari.
Usai pertemuan singkat itu, kepada wartawan yang telah
menunggu di luar, Ketua GMNI mengaku hanya menyerahkan tuntutan tertulis dan meminta
Kajari menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Pak Kajari telah berjanji akan menindaklanjuti
laporannya. Tapi beliau tak beri batas waktu," jelasnya.
Menyinggung tuntutan yang disampaikan kepada Kajari, Ketua
GMNI mengaku tuntutan yang sama juga disampaikan kepada pemerintah Kabupaten
Buru.
Dalam tuntutan tertulis itu disebutkan, kalau
masyarakat Desa Hatawano telah meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru
untuk segera menggantikan PJS Kepala Desa Hatawano, karena dinilai tidak mampu
menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, tidak transparansinya
dalam pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Hatawano terhadap masyarakat,
seperti BumDes dan lain-lain.
Mengacu pada UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan
Infomasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, dan Peraturan
Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Panam pelaksana UU Desa tentang Pengelolaan
Dana Desa, tulis mereka dalam tuntutannya, meminta kepada Pemerintah Daerah
Untuk segera nenyikapi hal tersebut.
Ada enam butir tuntutan, yakni: Pertama,
Meminta kepada Kejaksaan Negeri Namlea agar segera melakukan proses tindak
lanjut terhadap laporan masyarakat melalui BPD;
Kedua, Mendesak
Kejaksaan Negeri Namlea untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang bersifat
fiktif, yang dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan bahan bukti yang telah
dianggap temuan;
Ketiga, Meminta
kepada Kejaksaan Negeri Narniea untuk memanggil Kepala Desa Hatawano dan Ketua
BUMDes untuk mempertanggung jawabkan hasil pembentukan BUMDes yang tanpa
diketahui oleh BPD dan masyarakat Desa Hamwano;
Keempat, Mendesak
Pemerintah Kabupaten Buru agar segera menonaktifkan PJS Kepala Desa Hatawano
karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas yang diembaninya;
Kelima, Mendesak
Dinas BPMD agar tidak lagi melakukan proses pencairan ADD dan DD Desa Hatawano;
dan
Keenam, Meminta
Dinas Inspektorat agar mengaudit Penggunaan ADD dan DD Desa Hatawano tahun
2015/2016 yang dinilai fiktif, Menyatakan akan tenis melakukan aksi unjuk rasa
Pergantian PJS Kepala Desa Hatawano hingga ttmtutan kami dipenuhi. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment