Merasa dirugikan dalam proses lelang
yang kental dengan praktek kolusi dan berpotensi korupsi, Wakil Direktur CV.
Mawaddah, Nurkaya mengancam akan menggugat proses pembatalan lelan pengadaan
atribut dan pakaian seragam mahasiswa tahun 2017 di Poltekkes Maluku.
“Kasus ini harus dibongkar, karena
sudah merugikan CV. Mawaddah. Kami berencana menggugat pembatalan lelang oleh
Pokja ULP Poltekkes Maluku,” kata Nurkaya via WhatsApp, Kamis (5/10).
Tak hanya akan menggugat, Nurkaya pun
mengancam akan melaporkan Pokja ULP Poltekkes Maluku yang diketuai oleh Rony Latumenasse, S.Pd., M.Kes ke polisi.
“Kami akan
melaporkan kebohongan Rony kepada pihak yang berwajib. Terkait rencana itu kami
sementara berkonsultasi dengan lowyer perusahaan,” tegasnya.
Sebab, menurut
Nurkaya, Rony telah membohongi lewat pernyataannya disalah satu media lokal
Maluku, bahwa CV. Mawaddah tidak memenuhi persyaratan lelang.
“Rony itu pembohong besar. CV.
Mawaddah 100 persen lengkap, termasuk mengupload dokumen tenaga teknis S1 Mesin
ber-SKA atas nama Ikhsan,” ungkapnya.
Nurkaya berharap agar pihak Pokja tak
hanya asal bicara tanpa bukti yang jelas. Olehnya itu, dirinya menantang pihak
Pokja untuk membuktikan pernyataan mereka.
“CV. Mawaddah siap aduh data dengan
Pokja dan Pokja harus print semua dokumen penawaran tiga peserta lelang yang
diterima Pokja llewat Portal,” tantangnya.
Nurkaya pun mengaku kecewa dengan Direktur Poltekkes Maluku Hairuddin Rasako yang tetap membelah Pokja.
“Direktur mencoba membela Pokja. Padahal,
beliau tahu Rony membuat persyaratan lelang sendiri. Padahal itu kewenangan PPK
dan mengevaluasi sendiri. Apa ini yang dimaksud Direktur sudah bekerja sesuai
aturan,” ujar Nurkaya.
Lanjutnya, coba telusuri Pokja pengadaan
seragam di seluruh Indonesia, apa pernah ada Pokja yang mensyaratkan S1 Mesin
ber-SKA, mensyaratkan NPWP lokal terhadap APBN, mensyaratkan Saldo Rekening
peserta 15 % dari HPS.
“Caranya Rony ini jadi bahan tertawaan bagi
mereka yang paham aturan. Apa yang Rony lakukan adalah penyalagunaan jabatan,”
katanya.
Coba ditanya anggota Pokja lainnya, tambah
Nurkaya, apakah mereka pernah terlibat evaluasi awal dan apa mereka bisa buka
penawaran yang masuk? Yang seharusnya mereka bisa karena mereka bagian dari
Pokja.
“Apalagi kalau tidak pernah lihat penawaran
peserta. Ada apa? Siapa yang bermain?,” tanyanya.
Olehnya itu, Nurkaya mengaku bahwa jalan
satu-satunya untuk membongkar praktek jahat yang diduga didalangi oleh Rony ini
ialah dengan melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum.
“Tidak ada jalan lain, masalah ini harus
dibongkar tuntas dan harus ditangani penegak hukumsupaya bisa dilakukan
penyitaan akun lelang panitia dan harus dibuka penawaran peserta, kami yakin
sangat banyak kekurangan CV. Simpati Tailor. Demi kebenaran kami akan berjuang
menuntutnya,” ancam Nurkaya.
Sebelumnya diberitakan, Pokja PBJ ULP Barang/Jasa Poltekkes
Maluku yang diketuai oleh Rony . Latumenasse, S.Pd., M.Kes akhirnya
membatalkan proses lelang proyek Pengadaan Pakaian Seragam, Perlengkapan dan
Atribut Mahasiswa yang sejak awal diduga telah diarahkan untuk dimenangkan oleh
CV. Simpati Tailor.
Tender tersebut dibatalkan setelah borok pihak Pokja yang
diduga terlibat kongkalikong jahat dengan pihak CV. Simpati Tailor diungkap ke
publik.
Pembatalan itu sesuai Pengumuman Pembatalan Lelang Nomor : PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/X/2017.
Dimana, dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa setelah
Pokja BPJ Poltekkes Maluku melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian
kualifikasi, CV. Simpati Tailor sesuai dengan BA. Pembuktian Kualifikasi Nomor:
PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/IX/2017 telah dinyatakan lulus, kemudian diteruskan
dengan peninjauan ke lapangan.
Hasil peninjauan lapangan oleh Pokja PBJ ULP Poltekkes Maluku
terhadap CV. Simpati Tailor, untuk melihat secara langsung fasilitas
peralatan yang dimiliki sesuai dengan data kualifikasi yang dimasukkan melalui
LPSE, untuk fasilitas mesin jahit yang diminta sesuai Dokumen Kualifikasi yang
dimiliki CV. Simpati Tailor terdapat 8 (delapan) unit yang layak pakai, 7
(tujuh) rusak/tidak layak pakai, dari total sebanyak 15 (lima belas) yang
diisyaratkan.
Berdasarkan peninjauan ke lapangan tersebut, maka dengan ini
Pokja PBJ Poltekkes Maluku memutuskan paket lelang Pengadaan yang
bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp. 901.651.525,00,-
dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender tersebut dinyatakan
batal.
Wakil Direktur CV. Mawaddah, Ibu Nurkaya mengaku sangat
bersyukur karena ketika tender sarat pelanggaran hukum itu dibongkar oleh media
ini, tender tersebut pun dibatalkan.
“Alhamdulillah, Allahu Akbar, berkat tekanan banyak media dan doa semua pihak,” kata Nurkaya via pesan WhatsApp kepada Kompastimur.com, Senin (2/10).
“Alhamdulillah, Allahu Akbar, berkat tekanan banyak media dan doa semua pihak,” kata Nurkaya via pesan WhatsApp kepada Kompastimur.com, Senin (2/10).
Walau begitu, Nurkaya mengaku masih kuatir jika lelang ulang
dilaksanakan, bisa saja ada modus lain yang bisa saja dipraktekkan oleh Ketua
Pokja untuk memenangkan CV. Simpati Tailor sehingga harusnya Ketua Pokja
diganti.
“Kita tunggu lelang ulang, tolong tetap back up. Jika lelang
ulang, tetap diwaspadai modus lain oleh Ketua Pokja, harus melibatkan semua
anggota panitia, dan harap Ketua Pokja diganti,” ungkapnya.
Apalagi, alasan yang diungkapkan oleh pihak Pokja sebagai
landasan untuk pembatalan tender tersebut pun dirasa sebagai sebuah pembohongan
yang sengaja diciptakan oleh pihak Pokja untuk mencari pembenaran diri.
“Karena alasan bahwa 7 mesin jahit CV. Simpati Tailor rusak, itu tidak benar. Karena hasil investigasi kami, hanya 5 unit mesin jahit yang dimiliki CV. Simpati Tailor,” ungkapnya.
Dirinya menuding, Pokja berlindung dibalik angka 15 unit
mesin dimiliki oleh CV. Simpati Tailor lantaran telah terlanjur menyatakan CV.
Simpati Tailor memenuhi syarat yang artinya mempunyai 15 unit mesin jahit.
Lebih dari itu, Nurkaya pun menegaskan bahwa seharusnya bukan
lelang tersebut dibatalkan, tetapi sudah seharsunya dievaluasi kembali karena
CV. Mawaddah miliknya 100 persen memenuhi syarat.
“Ini harus dilakukan penyelidikan, karena sudah merugikan CV.
Mawaddah. Sebab, kalau Pokja jujur, harus diupload kekuarangan CV. Mawaddah,
tidak boleh hanya temuan CV. Simpati Tailor. Sebab, kalau tidak ada alasan
kekuarangan peserta lain (CV. Mawaddah-red), berarti peserta tersebut
sempurna,” ujarnya.
Maka, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perspres)
tentang Pengadaan Barang dan Jasa jika benar sanggahan atau ada temuan lain
yang membatalkan calon pemenang, maka harus dievaluasi ulang.
“Pembatalan ini sudah merugikan CV. Mawaddah yang berpeluang
menang, dan dapat mengajukan gugatan, kecuali Pokja bisa tunjukkan kekurangan
peserta lain,” ucapnya.
Tambahnya lagi, jika pada lelang berikutnya dilakukan, maka
sudah seharusnya persyaratan yang sudah ada tidak bisa dirubah.
“Sebab, kami kuatir berpotensi menyesuaikan dengan kondisi
CV. Simpati Tailor, jika terjadi lelang ulang,” katanya.
Sementara itu, auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes
RI, Warseno kepada Kompastimur via pesan singkat mengaku akan
menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum dalam proses tender tersebut.
“Makasih infonya, kita sedang menindaklanjuti apa sedang
diadukan,” ucapnya.
Baca juga : Lelang Proyek Pengadaan Pakain Seragam Poltekes Maluku Sarat Pelanggaran Hukum (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment