• Headline News



    Thursday, October 5, 2017

    CV. Mawadah Ancam Gugat dan Polisikan Pokja ULP Poltekkes Maluku

    Ambon, Kompastimur.com
    Merasa dirugikan dalam proses lelang yang kental dengan praktek kolusi dan berpotensi korupsi, Wakil Direktur CV. Mawaddah, Nurkaya mengancam akan menggugat proses pembatalan lelan pengadaan atribut dan pakaian seragam ma­hasiswa tahun 2017 di Poltekkes Maluku.

    “Kasus ini harus dibongkar, karena sudah merugikan CV. Mawaddah. Kami berencana menggugat pembatalan lelang oleh Pokja ULP Poltekkes Maluku,” kata Nurkaya via WhatsApp, Kamis (5/10).


    Tak hanya akan menggugat, Nurkaya pun mengancam akan melaporkan Pokja ULP Poltekkes Maluku yang diketuai oleh Rony Latumenasse, S.Pd., M.Kes ke polisi.

    “Kami akan melaporkan kebohongan Rony kepada pihak yang berwajib. Terkait rencana itu kami sementara berkonsultasi dengan lowyer perusahaan,” tegasnya.

    Sebab, menurut Nurkaya, Rony telah membohongi lewat pernyataannya disalah satu media lokal Maluku, bahwa CV. Mawaddah tidak memenuhi persyaratan lelang.

    “Rony itu pembohong besar. CV. Mawaddah 100 persen lengkap, termasuk mengupload dokumen tenaga teknis S1 Mesin ber-SKA atas nama Ikhsan,” ungkapnya.

    Nurkaya berharap agar pihak Pokja tak hanya asal bicara tanpa bukti yang jelas. Olehnya itu, dirinya menantang pihak Pokja untuk membuktikan pernyataan mereka.

    “CV. Mawaddah siap aduh data dengan Pokja dan Pokja harus print semua dokumen penawaran tiga peserta lelang yang diterima Pokja llewat Portal,” tantangnya.

    Nurkaya pun mengaku kecewa dengan Direktur Poltekkes Maluku Hairuddin Rasako yang tetap membelah Pokja.

    “Direktur mencoba membela Pokja. Padahal, beliau tahu Rony membuat persyaratan lelang sendiri. Padahal itu kewenangan PPK dan mengevaluasi sendiri. Apa ini yang dimaksud Direktur sudah bekerja sesuai aturan,” ujar Nurkaya.

    Lanjutnya, coba telusuri Pokja pengadaan seragam di seluruh Indonesia, apa pernah ada Pokja yang mensyaratkan S1 Mesin ber-SKA, mensyaratkan NPWP lokal terhadap APBN, mensyaratkan Saldo Rekening peserta 15 % dari HPS.

    “Caranya Rony ini jadi bahan tertawaan bagi mereka yang paham aturan. Apa yang Rony lakukan adalah penyalagunaan jabatan,” katanya.

    Coba ditanya anggota Pokja lainnya, tambah Nurkaya, apakah mereka pernah terlibat evaluasi awal dan apa mereka bisa buka penawaran yang masuk? Yang seharusnya mereka bisa karena mereka bagian dari Pokja.

    “Apalagi kalau tidak pernah lihat penawaran peserta. Ada apa? Siapa yang bermain?,” tanyanya.

    Olehnya itu, Nurkaya mengaku bahwa jalan satu-satunya untuk membongkar praktek jahat yang diduga didalangi oleh Rony ini ialah dengan melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum.

    “Tidak ada jalan lain, masalah ini harus dibongkar tuntas dan harus ditangani penegak hukumsupaya bisa dilakukan penyitaan akun lelang panitia dan harus dibuka penawaran peserta, kami yakin sangat banyak kekurangan CV. Simpati Tailor. Demi kebenaran kami akan berjuang menuntutnya,” ancam Nurkaya.


    Sebelumnya diberitakan, Pokja PBJ ULP Barang/Jasa Poltekkes Maluku yang diketuai oleh Rony . Latumenasse, S.Pd., M.Kes akhirnya membatalkan proses lelang proyek Pengadaan Pakaian Seragam, Perlengkapan dan Atribut Mahasiswa yang sejak awal diduga telah diarahkan untuk dimenangkan oleh CV. Simpati Tailor.

    Tender tersebut dibatalkan setelah borok pihak Pokja yang diduga terlibat kongkalikong jahat dengan pihak CV. Simpati Tailor diungkap ke publik.

    Pembatalan itu sesuai  Pengumuman Pembatalan Lelang Nomor : PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/X/2017.

    Dimana, dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa setelah Pokja BPJ Poltekkes Maluku melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, CV. Simpati Tailor sesuai dengan BA. Pembuktian Kualifikasi Nomor: PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/IX/2017 telah dinyatakan lulus, kemudian diteruskan dengan peninjauan ke lapangan.

    Hasil peninjauan lapangan oleh Pokja PBJ ULP Poltekkes Maluku terhadap CV. Simpati Tailor, untuk melihat secara langsung  fasilitas peralatan yang dimiliki sesuai dengan data kualifikasi yang dimasukkan melalui LPSE, untuk fasilitas mesin jahit yang diminta sesuai Dokumen Kualifikasi yang dimiliki CV. Simpati Tailor terdapat 8 (delapan) unit yang layak pakai, 7 (tujuh) rusak/tidak layak pakai, dari total  sebanyak 15 (lima belas) yang diisyaratkan.

    Berdasarkan peninjauan ke lapangan tersebut, maka dengan ini Pokja PBJ Poltekkes Maluku  memutuskan paket lelang Pengadaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017  dengan nilai Rp. 901.651.525,00,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender tersebut dinyatakan batal.

    Wakil Direktur CV. Mawaddah, Ibu Nurkaya mengaku sangat bersyukur karena ketika tender sarat pelanggaran hukum itu dibongkar oleh media ini, tender tersebut pun dibatalkan.

    “Alhamdulillah, Allahu Akbar, berkat tekanan banyak media dan doa semua pihak,” kata Nurkaya via pesan WhatsApp kepada Kompastimur.com, Senin (2/10).

    Walau begitu, Nurkaya mengaku masih kuatir jika lelang ulang dilaksanakan, bisa saja ada modus lain yang bisa saja dipraktekkan oleh Ketua Pokja untuk memenangkan CV. Simpati Tailor sehingga harusnya Ketua Pokja diganti.

    “Kita tunggu lelang ulang, tolong tetap back up. Jika lelang ulang, tetap diwaspadai modus lain oleh Ketua Pokja, harus melibatkan semua anggota panitia, dan harap Ketua Pokja diganti,” ungkapnya.

    Apalagi, alasan yang diungkapkan oleh pihak Pokja sebagai landasan untuk pembatalan tender tersebut pun dirasa sebagai sebuah pembohongan yang sengaja diciptakan oleh pihak Pokja untuk mencari pembenaran diri.

    “Karena alasan bahwa 7 mesin jahit CV. Simpati Tailor rusak, itu tidak benar. Karena hasil investigasi kami, hanya 5 unit mesin jahit yang dimiliki CV. Simpati Tailor,” ungkapnya.

    Dirinya menuding, Pokja berlindung dibalik angka 15 unit mesin dimiliki oleh CV. Simpati Tailor lantaran telah terlanjur menyatakan CV. Simpati Tailor memenuhi syarat yang artinya mempunyai 15 unit mesin jahit.

    Lebih dari itu, Nurkaya pun menegaskan bahwa seharusnya bukan lelang tersebut dibatalkan, tetapi sudah seharsunya dievaluasi kembali karena CV. Mawaddah miliknya 100 persen memenuhi syarat.

    “Ini harus dilakukan penyelidikan, karena sudah merugikan CV. Mawaddah. Sebab, kalau Pokja jujur, harus diupload kekuarangan CV. Mawaddah, tidak boleh hanya temuan CV. Simpati Tailor. Sebab, kalau tidak ada alasan kekuarangan peserta lain (CV. Mawaddah-red), berarti peserta tersebut sempurna,” ujarnya.

    Maka, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perspres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa jika benar sanggahan atau ada temuan lain yang membatalkan calon pemenang, maka harus dievaluasi ulang.

    “Pembatalan ini sudah merugikan CV. Mawaddah yang berpeluang menang, dan dapat mengajukan gugatan, kecuali Pokja bisa tunjukkan kekurangan peserta lain,” ucapnya.

    Tambahnya lagi, jika pada lelang berikutnya dilakukan, maka sudah seharusnya persyaratan yang sudah ada tidak bisa dirubah.

    “Sebab, kami kuatir berpotensi menyesuaikan dengan kondisi CV. Simpati Tailor, jika terjadi lelang ulang,” katanya.

    Sementara itu, auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI, Warseno kepada Kompastimur via pesan singkat mengaku akan menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum dalam proses tender tersebut.

    “Makasih infonya, kita sedang menindaklanjuti apa sedang diadukan,” ucapnya. 

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: CV. Mawadah Ancam Gugat dan Polisikan Pokja ULP Poltekkes Maluku Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top