• Headline News



    Monday, October 23, 2017

    Cermarkan Lingkungan, Izin PT. Dinamika Maluku Harus Dicabut

    Majid Takimpo
    Namrole, Kompastimur.com
    Aktivitas PT. Dinamika Maluku yang beraktivitas dalam kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Tahun 2016 lalu telah memberikan dampak pencemaran lingkungan di sekitar areal operasi perusahaan itu.

    Hal itu diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Bursel yang juga Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ambon, Majid Takimpo kepada wartawan di Namrole, Senin (23/10).

    Menurut Takimpo, sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak Tahun 2016 setelah berpindah tanggan dari PT. Modern, ternyata aktivitasnya telahbanyak menimbulkan keresahan, yakni telah menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, yakni sejumlah masyarakat sudah terserang penyakit gatal-gatal maupun terkena gejala penyakit Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

    “Terkait kondisi ini saya selaku pemuda Bursel mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky dapat segera memerintahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi kembali Rekomendasi UKL-UPL yang diberikan kepada PT. Dinamika Maluku,” tegas Takimpo.

    Sebab, Takimpo menduga, lahirnya rekomendasi yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel Sukiman Ipaenin Nomor: 66.1/97/BLH-KBS/rek/VII/2017 tertanggal 08 September 2017 itu tanpa ada peninjauan lapangan.

    “Kami menduga, lahirnya rekomendasi ini tanpa adanya peninjauan langsung ke lapangan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel dan mungkin saja ada kongkalikong untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak negatif operasional perusahaan tersebut kepada masyarakat,” paparnya.

    Terlebih lagi, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ternyata sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak 2016 lalu hingga saat ini, tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat di Desa Wali. Sebaliknya, hanya dampak pencemaran lingkungan yang didapatkan masyarakat, sebab lokasi aktivitas perusahaan ini langsung berbatasan dengan jalan umum dan tak jauh dari pemukiman masyarakat Desa Wali.

    “Saya sangat merasa prihatin dengan kondisi yang ada. Sebab selain terjadi pencemaran udara maupun air, ternyata selama PT. Dinamika Maluku yang merupakan perpindahan tangan dari PT. Modern beroperasi di lokasi tersebut sejak 2016, tidak ada kontribusi apa pun yang diberikan kepada masyarakat di sekitar situ atau masyarakat Desa Wali,” paparnya.

    Terkait kondisi itu, tak ada jalan lain selain pemerintah daerah segera mencabut semua hal berkaitan dengan perizinan perusahaan tersebut sehingga tidak berdampak yang lebih buruk terhadap masyarakat.

    “Pihak terkait harus segera melakukan penutupan, apa pun alasannya. Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa perusahaan itu akan baru berhenti beroperasi setelah selesai pelebaran proyek jalan di dalam Kota Namrole. Tetapi, apa pun yang menjadi alasannya, walaupun itu atas nama pembangunan, tetapi kondisi masyarakat di sekitar situ juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cermarkan Lingkungan, Izin PT. Dinamika Maluku Harus Dicabut Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top