Aktivitas PT. Dinamika Maluku yang
beraktivitas dalam kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di Desa Wali,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Tahun 2016 lalu telah
memberikan dampak pencemaran lingkungan di sekitar areal operasi perusahaan
itu.
Hal itu diungkapkan oleh Tokoh Pemuda
Kabupaten Bursel yang juga Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota
Ambon, Majid Takimpo kepada wartawan di Namrole, Senin (23/10).
Menurut Takimpo, sejak beroperasinya
perusahaan tersebut sejak Tahun 2016 setelah berpindah tanggan dari PT. Modern,
ternyata aktivitasnya telahbanyak menimbulkan keresahan, yakni telah
menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, yakni sejumlah masyarakat sudah
terserang penyakit gatal-gatal maupun terkena gejala penyakit Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
“Terkait kondisi ini saya selaku pemuda Bursel
mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop
Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky dapat segera memerintahkan
kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi kembali Rekomendasi
UKL-UPL yang diberikan kepada PT. Dinamika Maluku,” tegas Takimpo.
Sebab, Takimpo menduga, lahirnya rekomendasi yang
ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel
Sukiman Ipaenin Nomor: 66.1/97/BLH-KBS/rek/VII/2017 tertanggal 08 September
2017 itu tanpa ada peninjauan lapangan.
“Kami menduga, lahirnya rekomendasi ini tanpa adanya
peninjauan langsung ke lapangan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bursel dan mungkin saja ada kongkalikong untuk mengeluarkan rekomendasi
tersebut tanpa mempertimbangkan dampak negatif operasional perusahaan tersebut
kepada masyarakat,” paparnya.
Terlebih lagi, dari hasil investigasi
yang dilakukan pihaknya, ternyata sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak
2016 lalu hingga saat ini, tidak memberikan kontribusi yang positif bagi
masyarakat di Desa Wali. Sebaliknya, hanya dampak pencemaran lingkungan yang
didapatkan masyarakat, sebab lokasi aktivitas perusahaan ini langsung
berbatasan dengan jalan umum dan tak jauh dari pemukiman masyarakat Desa Wali.
“Saya sangat merasa prihatin dengan
kondisi yang ada. Sebab selain terjadi pencemaran udara maupun air, ternyata
selama PT. Dinamika Maluku yang merupakan perpindahan tangan dari PT. Modern
beroperasi di lokasi tersebut sejak 2016, tidak ada kontribusi apa pun yang
diberikan kepada masyarakat di sekitar situ atau masyarakat Desa Wali,”
paparnya.
Terkait kondisi itu, tak ada jalan lain
selain pemerintah daerah segera mencabut semua hal berkaitan dengan perizinan
perusahaan tersebut sehingga tidak berdampak yang lebih buruk terhadap
masyarakat.
“Pihak terkait harus segera melakukan
penutupan, apa pun alasannya. Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan
bahwa perusahaan itu akan baru berhenti beroperasi setelah selesai pelebaran
proyek jalan di dalam Kota Namrole. Tetapi, apa pun yang menjadi alasannya,
walaupun itu atas nama pembangunan, tetapi kondisi masyarakat di sekitar situ
juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment