Keputusan
pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
untuk memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan ke-II terhadap PT.Riau
Andalan Pulp and Puper mendapat dukungan dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau
(JMGR).
Dengan
diberikannya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal
6 Oktober 2017 kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan
indikator kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap
aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Demikian
disampaikan Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Masyarakat Gambut Riau
(JMGR), Isnadi
Esman.
Menurut
Isnadi, sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada
PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) merupakan suatu keputusan tepat.
Pasalnya, perusahaan bubur milik Sukanto Tanoto itu dinilainya kerap beroperasi
tanpa mengikuti acuan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Langkah
bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat jika
ditindak lanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP di wilayah pesisir
dan pulau kecil bergambut. Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan
Kepulauan Meranti. Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan
sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami
masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan
praktek bisnisnya di Riau," ungkap Isnadi.
Masih
menurut Isnadi, pemberian sanksi kepada perusahaan yang tergabung dalam APRIL
GROUP itu sebenarnya terkesan lambat. Seharusnya, lanjut dia, izin PT.RAPP
tersebut segera dicabut, sehingga tanah itu dapat dikelola oleh masyarakat
untuk melanjutkan kelangsungan hidupnya. Dan masyarakat pun tidak lagi menjadi
buruh kasar di PT.RAPP.
“Sudah
saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan
seperti RAPP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah.
Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh,
hidup masyarakat gambut,” tukasnya.
Untuk
itu, pihaknya berharap agar keputusan yang diberikan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan itu agar turut didukung masyarakat, Gubernur Provinsi Riau,
Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau.
“Untuk
itu, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh,
masyarakat adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk
bersama-sama bahu membahu mendukung tindakan tegas pemerintah untuk mencabut
izin HTI di wilayah gambut dan mendorong agar pemerintah agar mendistribusikan
untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di
pemerintah,” tutupnya. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment