• Headline News


    Wednesday, October 18, 2017

    Bupati Meranti Curhat Kepada DPD RI Soal Perdagangan Lintas Batas

    Jakarta, Kompastimur.com
    Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bersama Legislatif, dan Forkopimda tak pernah menyerah memperjuangkan kebijakan khusus perdagangan lintas batas untuk Meranti yang diyakini dapat mengangkat taraf ekonomi masyarakat Meranti, kali ini melalui Legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jakarta, Bertempat diruang rapat Komite I, Lantai II Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (16/10).

    Hadir dalam rapat tersebut Anggota DPD RI Provinsi Riau Drs. H. Abdul Ghafar Usman MM, Dr. Hj. Maimanah Umar, H. Ahmad Kanedi SH MH, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Wadirkrimsus Polda Riau, Kapolres Meranti AKBP. La Ode Proyek, Asisten I Sekdakab. Meranti Jonizar, Kepala Bappeda Meranti H. Makmun Murod, Anggota DPRD Meranti Dedi Putra, H. Zubiarsyah, Kepala Dinas Perindag Meranti H. Azza Fahroni dan lainnya.

    Rapat koordinasi bersama Kementrian/lembaga serta instansi terkait itu juga untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Riau khususnya di Kepulauan Meranti yang disampaikan ke  anggota DPD RI saat melaksanakan kegiatan di Riau dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat baru-baru ini. Dimana untuk menyelesaikan masalah ekspor dan impor serta fasilitas perdagangan lintas batas yang berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Meranti memerlukan kebijakan Nasional karena diluar kewenangan Bupati sebagai Kepala Daerah.

    Dalam pemaparannya dihadapan anggota DPD RI, perwakilan Kementrian dan Lembaga terkait, Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si menyebutkan, Kabupaten Kepulauan Meranti menyandang status sebagai Kabupaten paling miskin di Provinsi Riau dengan tingkat kemiskinan masyarakat mencapai 30 persen. Hal itu semakin parah sejak dilakukannya pengetatan barang masuk (Import) dan keluar (ekspor) ke Malaysia khususnya Batu Pahat sehingga turut memicu semakin meningkatnya angka kemiskinan masyarakat yang berada di pulau-pulau Kabupaten Meranti.

    Meranti sebagai salah satu daerah yang memproduksi Sagu terbesar di Indonesia, belum memberikan manfaat besar terhadap kesejahteraan masyarakat karena hasil produksi Sagu Meranti yang dibawa ke Cirebon tidak dibayar tunai melainkan harus menunggu sampai 6 hingga 7 bulan setelah semuanya terjual, hal ini menyebabkan para petani di Meranti terjerat ijon. Para petani Sagu mau tak mau harus menjual hasil kebunya kepada pengusaha Tiong Hoa yang ada di Cirebon. Karena jika tidak hasil produksi Sagu Meranti yang cukup besar tidak ada yang membeli. Dari kasus ini Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si meminta DPD RI untuk menjembatani kepada Kementerian Perdagangan memberikan solusi dengan cara menugaskan Bulog untuk membeli produksi Sagu Meranti yang jumlahnya sangat banyak (200 ribu Ton/tahun). Dengan begitu pasar dan harga Sagu produksi masyarakat Meranti dapat terjamin.

    "Ini potensi yang sangat baik dalam upaya mengembangkan ekonomi rakyat kalau pemerintah mau campur tangan dalam hal tata kelola Sagu masalah yang dihadapi para petani Sagu di Meranti dapat dituntaskan, jika tidak nasip mereka akan terus berakhir ditangan rentenir yang hanya mengambil keuntungan yang besar sementara masyarakat tidak mendapat apa-apa," jelas Bupati.

    Selanjutnya Bupati menjelaskan, Meranti dan daerah lainnya di Riau Riau serta Kepulauan Riau termasuk Sumatera Selatan, merupakan daerah pengekspor kelapa terbesar. Tercatat jumlah kelapa yang dikirimkan ke Batu Pahat Malaysia tiap bulannya mencapai 9 juta butir. "Ini data real yang saya dapatkan dari peninjauan langsung ke Batu Pahat," aku Bupati.

    Namun akibat tidak adanya sentralisasi penampungan hasil perkebunan khususnya kelapa oleh Pemerintah RI memicu terjadinya permainan oleh kartel besar bekerja sama dengan para tengkulak yang menyebabkan jatuhnya harga beli kelapa. 

    "Mirisnya harga kelapa yang harusnya busa dijual 2500 sam 2900 perbutir hanya dibeli oleh tengkulak 1500. Sementara harga di Malaysia masih tinggi. Hal ini tentu turut menyulitkan ekonomi masyarakat petani di Kepulauan Meranti," ujar Bupati.

    "Ini terjadi akibat adanya kartel yang dibuat oleh pengusaha Malaysia yang bekerjasama dengan para tengkulak yang ada di Meranti, hal ini dapat dibuktikan jika petani menjual langsung dapat dipastikan sesampai di Batu Pahat akan ditolak karena tidka mendapat izin dari pengusaha yang ada di Malaysia (Fama)," tambah calon Gubernur Riau itu.

    Seperti diketahui setiap hari di Batu Pahat membongkar kelapa yang berasal dari Meranti, Indra Giri Hilir, Pelalawan, Sumatera Selatan dan lainnya kurang lebih 300 ribu butir/hari. Khusus dari Meranti sebanyak 2 juta butir perbulan.

    "Ini juga harus kita selesaikan bagaimana kita mengatur kelapa dapat menjadi komoditi terbatas, UU No. 7 Tahun 2014 bahwa pemerintah melalui Kementrian Perdagangan bisa saja membuat pusat komodity atau pasar lelang sehingga kelapa yang dijual di Malaysia adalah kelapa yang berasal dari pasar lelang bukan dari tengkulak," paparnya.

    Bupati menegaskan jika Pemerintah Pusat memang pro kepada rakyat, untuk mengurangi kemiskinan di daerah terluar Indonesia ini masalah tersebut harus bisa di bereskan bersama-sama.

    Yang terakhir titipan masyarakat yang disampaikan Bupati kepada pihak DPD RI adalah terkait FTZ, menurut Bupati Meranti layaknya Karimun yang nota bene berbatasan langsung dengan negara tetangga hendaknya mendapat fasilitas yang sama. 

    "Beras dan Gula, buah-buahan dan komoditi pokok lainnya dapat bebas masuk sehingga harga barang barang ini tidak mahal seperti saat ini," jelas Bupati.

    Fakta saat ini selisih harga Gula dan Beras di Meranti dan Karimun terpaut jauh, jika Gula di Karimun perkilonya dapat dibeli dengan harga 10 ribu maka di Meranti mencapai 15 ribu rupiah. Begitu juga komodity besar dan lainnya. 

    "Sebagai sesama warga negara Indonesia masyarakat di Meranti serasa diperlakukan tidak adil," ungkap Bupati.

    Sebagai kepala daerah dan Legislatif di Meranti seperti diakui Bupati, acap kali dikatakan oleh masyarakat jika tidak bisa memperjuangkan aspirasi itu tak ada gunanya ada Kepala Daerah, DPR dan Wakil Rakyat.

    Fakta saat ini dengan tidak adanya fasilitas FTZ, barang yang masuk dari Batu Pahat dan Malaysia banyak ditangkapi oleh aparat mulai dari Bea Cukai, Pol Air hingga BP POM, dan TNI AL. Tetapi sebaliknya jika kita bawa barang ke Malaysia mendapat penjagaan dari tentata Diraja Malaysia. 

    "Saat ini kita jangan hanya bisa mengeluarkan aturan bagaimana melarang dan menangkap, tetapi apa solusi bagaimana rakyat kita agar bisa makan, kami memahami peran Bea Cukai dan aparat lainnya di daerah yang hanya menjalankan perintah pusat, untuk itulah kami mengadu ke Senayan agar diberikan solusi," harap Bupati lagi.

    Menurutnya lagi dampak dari kemiskinan di Meranti, jika masyarakat lapar maka dapat berbuat macam-macam, mulai dari tingginya angka kriminalitas hingga munculnya keinginan memisahkan diri dari NKRI karena dianggap tidak mendapat perhatian dari pusat.

    Selain itu Bupati juga menyampaikan permintaan masyarakat agar Meranti dapat menjadi daerah pengimpor buah-buahan, karena diwaktu tertentu khususnya saat Imlek masyarakat Tiong Hoa yang ada di Meranti membutuhkan buah-buahan yang banyak, dan selama ini kebutuhan itu hanya bisa dipasok dari Medan.

    Mendengar aspirasi masyarakat yang dipaparkan oleh Bupati anggota DPD RI yang juga menjadi pimpinan rapat Drs. H. Abdul Ghafar Usman MM, mengungkapkan akan menggunakan semua hak yang dimiliki DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Meranti tersebut. Termasuk menghadirkan pimpinan lembaga atau kementrian yang tidak mau menghadiri rapat bersama DPD RI. Sekedar informasi Dirjend Perdagangan yang telah diundang oleh DPD RI dengan alasan yang tak jelas tidak hadir dalam rapat tersebut.

    "DPD memiliki hak mengatur, mengikat, memaksa kami juga dapat memanggil kembali Dirjend Perdagangan dan jika sampai 3 kali tidak datang maka akan kita lapor Presiden, dan jika tetap tidak datang dapat meminta aparat kepolisian untuk menjemputnya," jelas Ketua Rapat H. Abdul Ghafar Usman.

    "Apapun yang disampaikan Pak Bupati akan kami sampaikan ke Kementerian Perdagangan," aku anggota DPD RI asal Riau tersebut.

    Permintaan Bupati tersebut juga ditanggapi oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dirinya mengaku menyambut baik maksut dari Bupati Kepulauan Meranti namun ia menegaskan aktifitas ekspor dan impor untuk kemakmuran masyarakat dan petani serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat tidak boleh sembarangan tapi harus tetap terkontrol 

    Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam menindak aktifitas ekspor dan impor ilegal merupakan atensi dari Presiden RI agar kemakmuran bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat bukan perorangan atau kelompok.

    Penangkapan barang import ilegal oleh Bea Cukai, dijelaskan Heru untuk menghindari maraknya aktifitas import ilegal yang dilakukan oleh para cukong yang acap kali memanfaatkan rakyat untuk dibenturkan dengan petugas Bea Cukai.

    "Apa yang menjadi perintah harus kami laksanakan," ucapnya.

    Sementara menyangkut keinginan masyarakat Meranti yang disampaikan oleh Bupati dalam sentralisasi ekspor hasil pertanian merupakan usulan yang baik karena disamping dapat memakmurkan petani, dari sisi pengawasan yang dilakukan oleh aparat akan lebih mudah dan teratur. Namun usulan Bupati agar Bulog dapat menghandel hasil produksi perkebunan Meranti perlu kajian lagi karena menyangkut ketersediaan keuangan di Bulog sendiri.

    "Apa yang diusulkan Bupati sangat baik sentralisasi ekspor akan membuat administrasi lebih jelas, namun soal Bulog membeli hasil produksi perkebunan Meranti perlu pembicaraan lanjut karena menyangkut modal di Bulog apakah punya kemampuan untuk membeli atau tidak," jelas Heru.

    Soal mencukupi kebutuhan hidup masyarakat akan bahan pokok, dikatakan Heru pernah disampaikannya kepada Presiden, dimana untuk barang yang menjadi kebutuhan hidup yang tidak bisa disupply dari sentra produksi didaerah, dapat dicarikan sumber Impornya untuk menyupply. Dengan catatan pajaknya jelas. "Kita tidak bisa membiarkan aktifitas penyeludupan," aku Heru.

    Heru juga mengaku soal legalitas impor barang ini tidak hanya berada di level Bea Cukai tapi juga instansi terkait lainnya seperti Kementrian Perdagangan, BP POM, dan lainnya.

    Untuk kawasan FTZ dari informasi yang disampaikan Dirjend Bea Cukai Heru Pambudi, hanya diperbolehkan untuk Batam yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kebocoran komodity tertentu seperti rokok, beras dan gula.

    Dalam rapat dihadapan penentu kebijakan pemerintah itu, soal penangkapan dan penyegelan barang import yang dinilai ilegal namun merupakan kebutuhan masyarakat di Meranti oleh BP POM RI beberapa waktu lalu, turut dikomentari oleh Wadirkrimsus Polda Riau, menurutnya inti dari proses penyidikan yang berujung pada penindakan hendaknya harus berlandaskan azas manfaat dan keadilan untuk masyarakat. Sebaiknya penegakan hukum jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih besar. 

    "Kita berharap barang yang disegel oleh BP POM yang berada di Pelindo Selatpanjang dapat segera diselesaikan karena barang-barang tersebut ada batas Kadaluarsanya," harap Wadirkrimsus.

    Keinginan dari perwakilan Polda Riau ini juga sesuai hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu antara pihak Legislatif bersama Forkopimda dan instansi terkait yang difasilitasi oleh DPRD Riau dan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi termasuk juga pihak BP POM.

    Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, Anggota DPD RI H. Abdul Ghafar Usman selaku pimpinan rapat mengatakan, kata kunci dari negara adalah rakyat jadi apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hendaknya berorientasi pada kepentingan rakyat. 

    "Hak rakyat adalah kewajiban kita semua," tegas Ghafar Usman mantan Ketua PGRI Riau itu.

    Seperti dikatakan Bupati dalam forum yang melibatkan petinggi negeri itu, sebagai aparatur pemerintah harusnya dapat melihat masalah itu secara bijak karena masyarakat sudah lelah diperlakukan tdak adil.

    "Ini merupakan titipan besar dari masyarakat kepada saya, mereka ingin bapak-bapak sebagai pimpinan negara dapat mendengar mereka dan masalah ini dapat dituntaskan segera atau dalam waktu dekat," ucap Bupati.

    Menurut Bupati masalah kebijakan impor dan ekspor didaerah perbatasan ini semakin rumit karena tidak adanya sikronisasi kebijakan antar instansi, hal itu terlihat pada penangkapan dan penyegelan barang yang terjadi di Meranti, suatu sisi Kementrian perdagangan memberikan izin masuknya barang tetapi BP POM bilang tidka boleh dan menyegelnya.

    "Kalau tidak boleh mengapa tidak diatur dari awal ini sangat mengecewakan masyarakat," terang Bupati.

    "Kita ingin agar pemerintah dapat berdiri dengan wibawa, bukan dengan cibiran bibir. Ini fakta yang terjadi dilapangan yang kami hadapi setiap hari," jelas Bupati Meranti.

    Kapolres Meranti AKBP. La Ode Proyek dihadapan anggota DPD RI dan Kementrian terkait memaparkan, hendaknya kebijakan yang dikeluarkan harus sesuai dengan tujuan negara yakni mampu melindungi dan mensejahterakan masyarakat khususnya diwilayah Pesisir yang diakuinya banyak permasalahan yang harus dibenahi segera.

    "Semua berkaitan dengan regulasi, aparat bekerja menegakan hukum mirisnya kondisi masyarakat disana sangat memprihatinkan, pusat harusnya lebih sering turun ke daerah Pesisir untuk mencari solusi secepatnya karena berkaitan dengan Kamtibmas. 

    "Semua berkaitan dengan Kamtibmas ditambah lagi akan digelarnya pesta Demokrasi, momen ini akan berjalan baik jika mental masyarakat baik," ujar Kapolres Meranti.

    Setelah mendengarkan masukan dari pihak terkait, DPD RI melalui pimpinan rapat H. Abdul Ghafa Usman menegaskan untuk menyelesaikan masalah di Meranti ini perlu komitmen bersama mulai dari Kementrian Perdagangan, Kementerian Perekonomian, Bea Cukai, BP POM, Bulog dan lainnya. Untuk itu mewakili anggota DPD RI lainnya, ia meminta Pemkab. Meranti kembali melayangkan surat resmi kepada DPD RI untuk menggelar rapat lanjutan dengan Kementrian dan Instansi terkait agar dapat direspon segera sebagai prioritas DPD RI.

    Ketidak hadiran Dirjend Perdagangan Luar Negeri, BP POM, Bulog yang sebelumnya diudang cukup mengecewakan DPD RI, untuk itu DPD RI akan kembali melayangkan surat panggilan untuk menghadiri rapat yang diagendakan dalam waktu dekat. DPD RI bahkan mengancam jika Dirjend Keuangan, pihak BP POM, Bulog tidak juga hadir akan meminta kepada aparat kepolisian untuk menjemput. (KT-rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati Meranti Curhat Kepada DPD RI Soal Perdagangan Lintas Batas Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top