Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Ambon, Ali Rahman
Ohorella bersama rombongan fungsionaris dan simpatisan mendatangi Kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon yang berlokasi di Desa Passo, Kecamatan Baguala,
Kota Ambon, Senin (6/10).
Mereka datang ke
KPU Kota Ambon guna menyerahkan dokumen partai dibawa kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan untuk
diperifikasi sebagai peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan
berlangsung pada 2019 mendatang.
Dalam penyerahan
dokumen Partai berlambang Matahari tersebut, KPU Kota Ambon, terpaksa harus
mengembalikan berkas dokumen yang telah diserahkan ke KPU.
Pengembalian
dokumen yang dilakukan oleh KPU kepada DPD PAN Kota Ambon lantaran memiliki
data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dimasukkan oleh DPD PAN Kota
Ambon itu berbeda dengan yang dimasukkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN
yang telah masuk ke KPU RI.
Terkait masalah
tersebut Ketua DPD PAN Kota Ambon, Ali Rahman Ohorela menuding bahwa itu suatu
gangguan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penyerahan dokument DPD
PAN Kota Ambon.
“Yang saya
ketahui, semua ini sudah diselesaikan secara keseluruhan di DPP. Namun, yang
namanya perjalanan inikan ada ada suka dan tidak suka. Dan saya pikir
ganguan-ganguan dalam proses ini sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
senang dengan kami,” ujar Ali Rahman pemeriksaan berkas di Kantor KPU Kota
Ambon, Senin (16/10).
Olehnya itu, sebagai
penanggung jawab DPD PAN Kota Ambon, dirinya berinisiatif untuk melaporkan
masalah-masalah tersebut langsung kepada DPP PAN secara resmi.
"Siapa yang
tidak senang dengan DPD PAN Kota Ambon ini, saya sudah tahu siapa orangnya.
Namun jangan disampaikan disini, biar nanti akan saya sampaikan langsung kepada
DPP," tegas Ali dengan raut geram.
Mengingat batas
waktu penyerahan berkas yang telah ditetapkan hari ini (16 Oktober 2017) oleh
parTai politik ke KPU sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang, pihaknya berencana
akan melengkapi berkas yang dianggap belum valid dalam waktu yang telah
ditetapkan.
"Kami hanya
tinggal melengkapi kekurangan KTP saja, dan sesuai dengan jadwal, hari ini
(kemarin-red) merupakan proses terakhir pendaftaran, dan sebelum jam 12 malam
itu, kami sudah kembali ke KPU untuk memasukan berkas ini, " tuturnya.
Sementara itu,
Komisioner KPU Kota Ambon devisi Hukum, Muhammad Shedek Fuad yang dikonfirmasi
wartawan mengaku, hingga hari terakhir proses pendaftaran, masih ada beberapa
partai yang belum mendatangi KPU untuk melakukan penyerahan dokumen partainya.
"Masih ada
banyak partai yang belum mendaftar sama sekali disini, yakni, kalau partai lama
itu ada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI), Partai Demokrat serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan partai
baru, ada partai Berkarya dan PIKA. Namun, katanya setelah dikonfirmasi, mereka
akan datang sekitar jam 7 malam nanti," jelas Shedek.
Dia membeberkan
partai yang resmi telah menyerahkan dokumennya tanpa ada masalah dalam
kelengkapan berkas, yakni baru sembilan partai yang diakui resmi mendaftar di
KPU Kota Ambon lantaran memiliki sipol yang cocok dengan data yang dimasukan
oleh DPP partai tertentu ke KPU RI, yakni Partai Nasiomal Demokrat (Nasdem),
Partai Keadilan Srjahtera (PKS), Gerindra, PPP, Golkar, Hanura, PSI, Perindo,
dan Partai Garuda.
Dari
keseluruhan, lanjut Sedek, yang telah datang hanya ada dua partai yang
dikembalikan berkasnya, lantaran memiliki Sipol yang tidak sama dengan DPP
Partai masing- masing. Kedua partai itu yakni PDI-Perjuangan dan PAN sendiri.
Dan karena itu, maka KPU telah memberikan waktu sampai dengan pukul 24.00 WIT.
"Untuk
masalah di PDIP itu, ketidak cocokan antara KTA dan KTP elektronik yang ada di Sipol
KPU RI. Sedangkan PAN, memiliki perbedaan data KTP yang dimasukkan oleh DPD di
KPU Kota Ambon, dengan data KTP yang dimasukkan oleh DPP PAN di KPU RI. Olehnya
itu, dengan waktu yang tersisa hanya beberapa jam lagi ini, mereka harus segera
melengkapi kekurangan tersebut," tutur Sedek. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment