Setelah melalui beberapa agenda penyidikan,akhirnya
resmi juga berkas Natalia Moningka tersangka korupsi dana PNPM Generasi Sehat
Cerdas (GSC) ), Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Waipia, Kabupaten Maluku Tengah
(Malteng) dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng dan
disiap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/10).
"Esok (kemarin-red) berkas korupsi Natalia
Moningka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon. Saya baru saja tanda tangani
berkas perkara pelimpahan," kata Kepala Kejari Masohi, Robinson Sitorus kepada
Kompastimur.com melalui selulernya,
Rabu (11/10) sore.
Menurutnya, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, hingga saat ini tersangka belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
"Sesuai hitungan kerugian negara dari perkara ini sebesar Rp. 1,6 miliar yang terjadi kerugian negara atau yang disalahgunakan tesangka dari total dana GSC sebesar Rp.2,4 miliar tahun 2013-2016. Itu hasil hitungan internal penyidik dan hasil hitungan BPKP.dan juga supaya diketahui belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara oleh tersangka saat penyidikan," ungkap Sitorus.
Dijelaskannya, sesuai hasil kesimpulan pemeriksaan penyidik sekitar 16 saksi yang dimintai keterangan dan dari situlah penyidik menindak lanjuti perkara ini ke Tahap II dan mempercepat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Jadi penyidik memeriksa 16 orang saksi sejak naik penyidikan dan dari situlah ada bukti-bukti yang valid sehingga mempercepat proses tahap II dan selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif," pungkas Sitorus ramah mengakhiri percakapannya.
Diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Robinson Sitorus mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada Natalia Moningka pada Kamis 18 Mei 2017 lalu setelah memeriksa sebanyak 19 orang saksi maupun pihak-pihak terkait saat status kasusnya ditahap penyelidikan dan juga diketahui modus yang digunakan Natalia Moningka yakni memalsukan tanda tangan Ketua dan Fasilitator Kecamatan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut.
Dana itu sebagian disalurkan untuk membiayai program GSC di 18 Desa di Kecamatan TNS Waipia dan sebagian besar tidak disalurkan.
Dari situlah setelah Jaksa Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata dari total dana Rp.2,4 miliar tersebut, Rp1,8 miliar digunakan untuk memperkaya diri, antara lain untuk biaya pernikahan sebesar Rp. 400 juta, membeli tiga unit mobil, sebidang tanah dan membuka dua kios sembako di pasar Terminal TNS Waipia.
Akibat perbuatan tersangka sejumlah program bantuan pendidikan dan pelayanan kesehatan di Posyandu pada Kecamatan TNS Waipia saat ini mandek.
Mandeknya program GSC dimaksud, dikarenakan rekening GSC untuk Kecamatan TNS Waipia sementara ini di tahan oleh instansi vertikal di Provinsi Maluku yang membawahi program GSC dimaksud.
Tersangka
Natalia Moningka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment