Hingga penutupan
pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIT, KPU Manokwari telah menerima berkas 10
Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Ke 10 Partai
Politik itu terdiri dari Partai Perindo, PKS, PSI, PDI Perjuangan,
PAN, Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB dan Partai
Golkar.
Selain itu, terdapat
9 Partai yang diberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki berkasnya berdasarkan
surat edaran KPU RI, yakni Partai Hanura terkait kekuranganya pada jumlah
KTP dan KTA yang tidak sesuai Sipol. Sama halnya dengan PPP, sementara Patai
Berkarya karena formulir lampiran 2 model F-2 Parpol tidak ada dan juga KTP dan
KTA tidak sesuai dengan sipol,
Kemudian berkas
Partai Indonesia Kerja (PIKA) dikembalikan karena KTA dan KTP tidak sesuai
dengan Sipol. Sama halnya dengan Partai Demokrat, PKPI, PBB dan PNIM. Sedangkan
Partai Republik tidak memiliki formulir lampiran 2 model F-2 Partai Politik dan
juga jumlah KTA dan KTP dibawah syarat jumlah minimum yang tidak sesuai dengan Sipol.
Komisioner KPU
Manokwari Aplena A. L Rumakieuw mengatakan KPU memberi waktu kepada Parpol yang
belum lengkap berkasnya.
"Masih ada
perpanjangan waktu dari KPU RI sesuai surat edaran Nomor 585. Kita berikan
waktu agar Partai Politik yang belum lengkap harus melengkapi berkasnya," kata
Aplena saat di temui, Selasa (17/10).
Partai Politik yang
belum melengkapi berkasnya diberi waktu hingga Selasa (17/10) tepat pukul 12.00
WIT dan selanjutnya KPU akan melakukan penelitian berkas Parpol mulai Rabu
(18/10) hingga (15/11) mendatang.
(KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment