• Headline News

    Tuesday, October 10, 2017

    Ayah Durjanah Di Siantar Terancam Hukuman Seumur Hidup

     Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
    Jakarta, Kompastimur.com
    Kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya di Kota Siantar terulang lagi dan telah menyita banyak perhatian masyarakat.

    Kekerasan seksual terhadap anak baik yang dilakukan secara perorangan  dengan korban lebih dari satu orang, dan juga dilakukan secara bergerombol (geng rape) yang melibatkan lebih dari 5 sampai 10 orang pelaku dengan satu orang korban di Siantar dan Simalungun terus saja terjadi dan mengundang keprihatinan dan kemarahan tersendiri.

    Selain pelakunya dilakukan oleh orang dewasa, ironisnya  juga dilakukan oleh anak-anak usia sekolah mulai dari SD,  SMP dan  SMA. Jika merujuk data  pengaduan dan fakta yang dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematang Siantar sepanjang tahun 2016/2017,  tidaklah berlebihan jika Siantar Simalungun pada saat ini berada pada posisi "darurat kekerasan seksual terhadap anak".

    Tengok saja kasus sodomi  yang dilakukan AWL (32) terhadap 7 orang anak murid Bina Pramuka demikian juga dengan  Kasus kejahatan seksual yang dilakukan guru terhadap siswanya di salah satu SD ASS  yang sampai saat ibi masih dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Siantar dan kejahatan seksual lainnya. Peristiwa ini membuktikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Siantar dan Simalungun  telah menjadi fenomena yang menakutkan.

    Kondisi ini juga didukung dengan data kasus kejahatan seksual yang dilaporkan masyarakat ke Polres Siantar dan Simalungun dan data yang tercatat di lnstitusi pemangku kepentingan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun.

    Perbuatan menjijikan dan biadab yang dilakukan HD (40) warga Jln. Viyata Yudha, Kelurahan Bahapul, Kota Pematang Siantar terhadap darah dagingnya  sendiri SS, 11, telah melukai dan menginjak-injak  harkat dan martabat kemanusiaan sebagai ciptaan Tuhan.

    Kejahatan kemanusiaan ini tidak bisa ditoleransi apa lagi kejahatan seksual ini dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri. Ayah yang sesungguhnya sebagai pahlawan bagi anak-anaknya, ini justru berubah menjadi monster dan sumber mala petaka yang merusak masa depan anak.
    Menurut pengakuan korban kepada wali kelasnya Kamis (05/10/17), bahwa perbuatan biadab ini telah dilakukan ayahnya berulang-ulang di tempat tinggal mereka sejak korban kelas 4 SD.

    Masih menurut pemaparan korban kepada gurunya, bahwa perbuatan menjijikkan dan  bejat  ini dilakukan HD pada saat rumah sepi dan nenek korban tidak ada dirumah.

    Akibat perbuatan HD, kondisi korban saat ini membutuhkan pendampingan intensif, karena luka pada vagina korban cukup serius dan mengakibatkan bagian dalam rahim korban rusak dan membutuhkan layanan medis yang baik, demikian disampaikan salah seorang wali kelas korban kepada Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak melalui sambungan telepon Jumat (06/10/17).

    Masih menurut pengakuan korban dan nenek korban bahwa HD juga pernah dihukum dengan tindak pidana yang sama bahwa kekerasan seksual pernah terjadi ketika korban berusia 3 tahun. Atas perbuatan biadab ini, HD dapat diancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepwrtiga dari pidana pokok sehingga HD dapat diancam hukuman seumur hidup.

    Atas peristiwa bejat ini dan demi kepentingan terbaik bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polres Siantar sesuai dengan kewenangannya untuk segera menangkap, menahan dan menjerat pelaku dengan ketentuan UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang'undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto ketentual pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    ”Mengingat pelaku adalah orangtua kandung korban, dan dilakukan berulang-ulang dan pelaku  pernah dihukum, maka perbuatan pidana pelaku HD dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi seumur hidup", kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Jakarta, Senin (09/10/17).

    Untuk memastikan penegakan hukum dan memberikan layanan dampingan hukum dan advokasi bagi korban Sabtu 14/10/17, Tim Investigasi cepat Komnas Anak  yang dipimpin Arist Merdeka Sirait bersama Tim Investigasi LPA Siantar akan mengunjungi Polres Siantar guna melakukan kordinasi penegakan hukum dan ke Kantor Dinas PPPA,  serta Dinas Sosial Kota Siantar guna memberikan bantuan sosial dan layanan pemulihan trauma bagi korban.

    Arist menambahkan, tim Komnas Perlindungan Anak juga mengagendakan untuk bertemu korban dan keluarganya serta  pihak pengelola sekolah tempat korban  menempuh pendidikan dasar dan para guru untuk memberikan penghargaan dan apresiasi  terhadap kepedulian dan inisiasi para guru untuk memberikan pertolongan bagi muridnya sebagai korban.

    "Sekolah ini patut direkomendasikan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah pusat sebagai sekolah ramah anak," tambah Arist. (KT-rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ayah Durjanah Di Siantar Terancam Hukuman Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top