• Headline News

    Tuesday, October 31, 2017

    Ahli Waris Kota Piru Tuntut Nama Baik, Rudy Tanifan Dinilai Bohongi Publik



    Ambon, Kompastimur.com
    Yosefince Pirsouw, ahli waris dusun Pusaka Bulu, Taka Laya dan Dusun Urih/Teha di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengklaim pernyataan Rudy Tanifan telah membohongi publik, lebih khususnya Warga yang bermukim di Piru, kawasan gedung Asrama Brimob, Kantor Bupati SBB, Kantor PLN, Kantor Lapas, Tana Misi Waimeteng, SMA Negeri 1 Piru, serta sebagian besar Kantor Pemerintahan di Kota Piru SBB, pada pemberitaan disalah satu media lokal di Ambon, edisi Senin (30/10).

    Isi pemberitaan tersebut Rudy Tanifan membeberkan dirinya selaku Ahli Waris dari Moyang Zeth Persouw dan mengingatkan Yosefince Pirsouw sebagai moyang dari Kores Pirsouw agar tidak boleh melakukan aktivitas dan dilarang menjual tanah-tanah apapun di areal lahan tersebut karena itu merupakan tanah miliknya selaku ahli warisnya.

    Kemudian Rudy Tanifan juga telah melakukan kordinasi dengan Bupati SBB M. Yasin Payapo untuk meminta persetujuan supaya memasang tanda larangan di Kantor Bupati,  namun tidak berhasil lantas mendekati hajatan perhelatan akbar Perparawi Provinsi Maluku di SBB, sehingga hanya mereka memasang pada 12 titik di tanah yang dimiliki Tanifan.

    Terkait hal itu melalui kuasa hukumnya Jack Wenno SH, Ahli Waris Yosefince Pirsouw mengatakan apa yang terterah dalam pemberitaan itu tidak benar. Semua itu merupakan pembohongan publik.

    "Melalui kuasa hukumnya Yosefince Pirsouw saya mau sampaikan bahwa Rudy Tanifan yang mengklaim selaku ahli waris atas tanah sengketa milik klien saya itu tidak benar. Klien saya itu moyangnya Kores Pirsouw (Kepada Dati) bukan Rudy Tanifan selaku ahli waris dari moyang Zeth Pirsouw (adik Kepala Dati), bahkan sangat tidak masuk akal Rudy Tanifan bilang dia telah menangkan gugatan lahan seluas 10.800 hektar itu di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Pertanyaannya!! Rudy Tanifan itu dia berperkara dengan siapa. terus siapa-siapa yang dia gugat,” tegas Jack Wenno kuasa hukum Yosefince Pirsouw  dalam jumpa pers di Ambon,Senin (30/10) siang.

    Lanjutnya, inikan bicara tidak sesuai fakta namanya. Kok tidak ada orang yang digugat bilang menang gugatan di Pengadilan.

    Dikatakannya, Rudy Tanifan dinilai hanya curhat di Media Sosial karena sesuai putusan PN Masohi nomor:26/SK/IX/2017 itu adalah surat kuasa yang didaftarkan Rudy Tanifan  di Pengadilan Negeri Masohi, bukan putusan menang gugatan yang disampaikan Rudy Tanifan dalam pemberitaan di media (Koran).

    "Rudy Tanifan Cs dan kuasa hukunya dinilai telah memutar balikan fakta dan perlu juga diketahui klien saya tidak pernah menjual tanah di lahan tersebut. Tapi yang menjual tanah itu adalah paman dari Rudy Tanifan yakni Frans Pirsouw dari keturunan Zeth Pirsouw (adik Kepala Dati),” terangnya.

    Sekedar tahu juga, tambahnya, Rudy Tanifan itu dia tak punya hak untuk bicara. Dia kan orang sudah keluar, bukan orang marga Pirsouw jadi jangan berbicara seenaknya saja.

    Pihaknya meminta agar Rudy Tanifan CS dan kuasa hukumnya Stevanus Ruspana agar dapat mengklarifikasi berita tersebut agar jangan terindikasi tipu-tapa di masyarakat setempat.


    "Kami minta Rudy Tanifan kembali klarifikasi masalah ini di media. Lantas perbuatannya sudah mencemarkan nama baik klien saya dan memutar balikan fakta di lapangan. Kalau dirinya tidak ikuti permintaan kami maka saya akan tuntut sesuai pasal 310 Jo pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah," pungkasnya.(KT-DS).
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ahli Waris Kota Piru Tuntut Nama Baik, Rudy Tanifan Dinilai Bohongi Publik Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top