Ambon,
Kompastimur.com
Yosefince
Pirsouw, ahli waris dusun Pusaka Bulu, Taka Laya dan Dusun Urih/Teha di Piru,
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengklaim pernyataan Rudy Tanifan telah
membohongi publik, lebih khususnya Warga yang bermukim di Piru, kawasan gedung
Asrama Brimob, Kantor Bupati SBB, Kantor PLN, Kantor Lapas, Tana Misi
Waimeteng, SMA Negeri 1 Piru, serta sebagian besar Kantor Pemerintahan di Kota
Piru SBB, pada pemberitaan disalah satu media lokal di Ambon, edisi Senin
(30/10).
Isi pemberitaan
tersebut Rudy Tanifan membeberkan dirinya selaku Ahli Waris dari Moyang Zeth
Persouw dan mengingatkan Yosefince Pirsouw sebagai moyang dari Kores Pirsouw agar
tidak boleh melakukan aktivitas dan dilarang menjual tanah-tanah apapun di areal
lahan tersebut karena itu merupakan tanah miliknya selaku ahli warisnya.
Kemudian Rudy
Tanifan juga telah melakukan kordinasi dengan Bupati SBB M. Yasin Payapo untuk
meminta persetujuan supaya memasang tanda larangan di Kantor Bupati, namun tidak berhasil lantas mendekati hajatan
perhelatan akbar Perparawi Provinsi Maluku di SBB, sehingga hanya mereka
memasang pada 12 titik di tanah yang dimiliki Tanifan.
Terkait hal itu
melalui kuasa hukumnya Jack Wenno SH, Ahli Waris Yosefince Pirsouw mengatakan
apa yang terterah dalam pemberitaan itu tidak benar. Semua itu merupakan
pembohongan publik.
"Melalui
kuasa hukumnya Yosefince Pirsouw saya mau sampaikan bahwa Rudy Tanifan yang
mengklaim selaku ahli waris atas tanah sengketa milik klien saya itu tidak
benar. Klien saya itu moyangnya Kores Pirsouw (Kepada Dati) bukan Rudy Tanifan
selaku ahli waris dari moyang Zeth Pirsouw (adik Kepala Dati), bahkan sangat
tidak masuk akal Rudy Tanifan bilang dia telah menangkan gugatan lahan seluas
10.800 hektar itu di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Pertanyaannya!! Rudy
Tanifan itu dia berperkara dengan siapa. terus siapa-siapa yang dia gugat,” tegas
Jack Wenno kuasa hukum Yosefince Pirsouw
dalam jumpa pers di Ambon,Senin (30/10) siang.
Lanjutnya, inikan
bicara tidak sesuai fakta namanya. Kok tidak ada orang yang digugat bilang
menang gugatan di Pengadilan.
Dikatakannya,
Rudy Tanifan dinilai hanya curhat di Media Sosial karena sesuai putusan PN
Masohi nomor:26/SK/IX/2017 itu adalah surat kuasa yang didaftarkan Rudy
Tanifan di Pengadilan Negeri Masohi, bukan
putusan menang gugatan yang disampaikan Rudy Tanifan dalam pemberitaan di media
(Koran).
"Rudy
Tanifan Cs dan kuasa hukunya dinilai telah memutar balikan fakta dan perlu juga
diketahui klien saya tidak pernah menjual tanah di lahan tersebut. Tapi yang
menjual tanah itu adalah paman dari Rudy Tanifan yakni Frans Pirsouw dari
keturunan Zeth Pirsouw (adik Kepala Dati),” terangnya.
Sekedar tahu
juga, tambahnya, Rudy Tanifan itu dia tak punya hak untuk bicara. Dia kan orang
sudah keluar, bukan orang marga Pirsouw jadi jangan berbicara seenaknya saja.
Pihaknya meminta
agar Rudy Tanifan CS dan kuasa hukumnya Stevanus Ruspana agar dapat
mengklarifikasi berita tersebut agar jangan terindikasi tipu-tapa di masyarakat
setempat.
"Kami
minta Rudy Tanifan kembali klarifikasi masalah ini di media. Lantas perbuatannya
sudah mencemarkan nama baik klien saya dan memutar balikan fakta di lapangan.
Kalau dirinya tidak ikuti permintaan kami maka saya akan tuntut sesuai pasal
310 Jo pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah," pungkasnya.(KT-DS).
0 komentar:
Post a Comment