Pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang
akan mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja telah ditutup pada 16 Oktober lalu.
Diketahui sampai pada batas akhir waktu
penfataran partai politik calon peserta pemilu 2019, hanya 13 parpol yang
berkasnya dinyatakan lengkap. Artinya, 13 parpol yang akan lanjut ke tahap
verifikasi faktual.
Menariknya, dari sebanyak 13 Parpol yang
resmi mendaftar terdapat empat Parpol pendatang baru. Keempat Parpol tersebut
yakni, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Indonesia
Kerja (PIKA).
Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Rizal
Randa,SS. mengatakan, sebelum ketahap selanjutnya yaitu Verifikasi Faktual,
semua Parpol yang sudah terdaftar terlebih dahulu akan melewati perbaikan
Administrasi.
“Hal ini sangat perlu dilakukan guna
memudahkan KPU untuk melakukan pendataan atau kecocokan setiap keanggotaan
masing-masing Parpol, baik KTP maupun KTA,” jelasnya, Rabu (18/10/2017).
Proses pengumuman partai poitik yang
lolos menjadi peserta Pemilu 2019, menurut Rizal, bisa memakan waktu 4-5 bulan.
Parpol yang sudah diterima dalam pendaftaran belum dipastikan lolos menjadi
peserta Pemilu 2019.
"Belum tentu partai politik yang
sudah diterima itu lolos karena dia harus diverifikasi faktual, dicek
keanggotaan, termasuk survei ke daerah," sambungnya. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment