Selain tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), semua anggota DPRD setempat diharuskan untuk
mengembalikan mobil dinas yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bursel
kepada mereka melalui Bagian Aset Setda Kabupaten Bursel.
Hal itu diharuskan pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan
tanggal 2 Juni 2017 lalu.
Dimana, sejak 2
September 2017 lalu, 17 anggota DPRD Kabupaten Bursel telah dijatahi tunjangan transportasi
sehingga tak boleh lagi menggunakan kendaraan dinas yang selama ini mereka pakai.
Bahkan, sebagai tindak lanjut
dari PP tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Syahroel Pawa pun telah
menyurati Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel supaya 17 anggota DPRD Kabupaten Bursel
dapat segera mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai paling lambat tanggal
4 September 2017 lalu.
“Pak Sekda telah menyurati
kami, beliau menyampaikan kepada Sekwan untuk melakukan penarikan kendaraan dinas
17 anggota DPRD. Dalam surat tersebut, terhitung sejak tanggal 4 September
2017, kendaraan dinas tersebut sudah harus dikembalikan ke pemerintah daerah melalui
Badan Pengelola Aset Daerah,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel Hadi Longa kepada
wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/10).
Hanya saja, lanjut
Longa, kendati telah menyampaikan hal itu kepada ke 17 anggota DPRD setempat, hanya
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sami Latbual yang baru mengembalikan kendaraan dinas
tersebut pada tanggal 4 September 2017 lalu.
“Sampai saat ini baru
Pak Sami Latbual yang mengembalikan kendaraan dinas. Sedangkan, 16 anggota DPRD
yang lain belum mengembalikan. Tetapi kami
informasikan secara resmi kepada mereka, namun belum dilakukan sampai dengan saat
ini sesuai amanat PP dan Surat Sekda tersebut,” terangnya.
Disinggung soal konsekuensi
yang bakal diterima oleh anggota DPRD jika tak kunjung mengembalikan kendaraan dinas,
Longa mengaku bahwa jatah tunjangan transportasi para wakil rakyat tersebut tidak
akan dibayarkan kepada mereka.
“Dalam surat sekretaiat
daerah, bila anggota DPRD tetap mempergunakan kendaraan dinas, maka tidak akan dibayarkan
tunjangan transportasi dan bila anggota DPRD mengembalikan kendaraan dinas, barulah
dibayarkan tunjangan transportasi dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment