• Headline News




    Saturday, October 14, 2017

    120 ASN Ikut Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah di SBB

    Ketua Pantia Penyelenggara Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah, Rudy Patty

    Piru, Kompastimur.com
    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar pelaksanaan kegiatan ujian kenaikan pangkat yang meliputi ujian dinas Tk.I, ujian Tk.II dan ujian penyesuain ijazah bagi ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten SBB Tahun 2017 yang dilaksanakan di gedung lantai tiga Kantor Bupati SBB.

    Diselah-selah pelaksanaan ujian itu turut dilaksanakan pula pemberian cendera mata dari pemerintah Kabupaten SBB yang diwakili oleh Assisten III Setda SBB Leonard Kakisina  kepada perawakilan para penguji dari Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Bachril Bakri Jumat (13/10/2017).

    Bupati SBB yang dibacakan oleh Assisten III Setda SBB Leonard Kakisina mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi  PNS yang berpangkat pengatur tingkat golongan ruang II/d yang telah memenuhi syarat yang ditentukan  sekurang – kurangnya dua tahun dalam pangkat II/d dan syarat – syarat lainnya untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a.

    “Ujian dinas tingkat II untuk memfasilitas PNS yang berpangkat penata tingkat I gologan ruang III/d dan telah memenuhi syarat untuk dinaikkan pangkatnya setingkat  lebih tinggi yakni pembina golongan ruang IV/a, dan ujian penyesuaian ijazah memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah setingkat diatas jenjang pendidikan pada saat pengangkatan untuk pindah golongan ruang dan menggunakan gelar akademiknya sesuai ketentuan perundang – undangan yang belaku” ungkapnya.

    Menurutnya, sejak diberlakukan undang – undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, untuk kenaikan jabatan seorang PNS sangat berkaitan dengan pola pengembangan karier dan prestasi kerja. Hal serupa diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara.

    Secara tegas, lanjutnya, disebutkan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang kaeran prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku .

    “Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang benar. Salah satu mekanisme yang ditetapkan dalam ujian dinas tingkat I dan II serta penyesuaian ijazah,” ucapnya.

    Ditambahkannya, pengembangan karier PNS dalam pasal undang – undang ASN ayat 1 dan 2 memberikan isyarat bahwa pola pengembangan karier PNS harus mempertahankan enam hal yakni, kualitas akademik, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan integritas dan moralitas.

    Kualifikasi yang dimaksud sangat berkaitan erat dengan pengklasifikasian jabatan yang dapat dijabat oleh seorang PNS dimana sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil yang dijelaskan, Jabatan Administrator (esalon III) harus memiliki ijazah S1, Jabatan Pengawas (esalon IV) harus memiliki ijazah D3 sehingga pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi akademik pada jabatan tersebut otomatis gugur dan tidak dapat menempati jabatan yang dimaksud.

    “Sementara kompotensi yang dimaksud diatas berupa kompotensi teknis (pendidikan dan diklat teknis ), kompotensi manajerial (diklat struktural dan pengalaman) dan kompotensi sosiokultural yang berkaitan dengan kemampuan pegawai dalam memahami kondisi masyarakat yang dilayani. Untuk mendorong agar berbagai macam kompotensi itu bisa terpenuhi, maka pemerintah daerah Kabupaten SBB melalui BKPSDM  menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian izajah,” terangnya.

    Bupati berharap agar berbagai upaya yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah akan bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier bagi para peserta ujian.

    Ditempat yang sama Ketua Pantia Penyelenggara Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah, Rudy Patty mengatakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dengan tujuan dan sasaran memberikan kesempatan kepada ASN yang telah memenuhi syarat dalam peningkatan karier dan kenaikan pangkat serta mewujudkan ASN yang profesional dan berdedikasi dengan memberikan penghargaan atas prestasi dalam pengabdian.

    Tambahnya, peserta kegiatan ujian kenaikan pangkat (ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah) di lingkungan pemerintah Kabupaten SBB tahun 2017 berjumlah 120 orang, diantaranya Ujian Tingkat I sebanyak 49 orang, Ujian Dinas Tingkat II sebanyak 51 orang, Ujian Penyesuaian Ijazah SMA sebanyak 3 orang, Ujian Penyesuaian Ijazah S1 sebanyak 15 orang dan Ujian Penyesuaian  Ijazah S2 sebanyak 2 orang. Sedangkan dari luar Kabupaten SBB yakni pegawai dari provinsi Maluku sebanyak 13 orang dan pegawai dari Kabupaten SBT sebanyak 2 orang. (KT-MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 120 ASN Ikut Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah di SBB Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top