Ketua Pantia Penyelenggara Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah, Rudy Patty |
Piru, Kompastimur.com
Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB) menggelar pelaksanaan kegiatan ujian kenaikan pangkat yang
meliputi ujian dinas Tk.I, ujian Tk.II dan ujian penyesuain ijazah bagi ASN di lingkup
pemerintahan Kabupaten SBB Tahun 2017 yang dilaksanakan di gedung lantai tiga Kantor
Bupati SBB.
Diselah-selah
pelaksanaan ujian itu turut dilaksanakan pula pemberian cendera mata dari
pemerintah Kabupaten SBB yang diwakili oleh Assisten III Setda SBB Leonard
Kakisina kepada perawakilan para penguji
dari Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Bachril Bakri Jumat
(13/10/2017).
Bupati
SBB yang dibacakan oleh Assisten III Setda SBB Leonard Kakisina mengatakan
bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa ujian dinas tingkat I untuk
memfasilitasi PNS yang berpangkat
pengatur tingkat golongan ruang II/d yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan sekurang – kurangnya dua
tahun dalam pangkat II/d dan syarat – syarat lainnya untuk dapat dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a.
“Ujian
dinas tingkat II untuk memfasilitas PNS yang berpangkat penata tingkat I
gologan ruang III/d dan telah memenuhi syarat untuk dinaikkan pangkatnya
setingkat lebih tinggi yakni pembina golongan
ruang IV/a, dan ujian penyesuaian ijazah memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil
Negara yang telah memiliki ijazah setingkat diatas jenjang pendidikan pada saat
pengangkatan untuk pindah golongan ruang dan menggunakan gelar akademiknya
sesuai ketentuan perundang – undangan yang belaku” ungkapnya.
Menurutnya,
sejak diberlakukan undang – undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, untuk
kenaikan jabatan seorang PNS sangat berkaitan dengan pola pengembangan karier
dan prestasi kerja. Hal serupa diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara.
Secara
tegas, lanjutnya, disebutkan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak, namun
penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang kaeran prestasi kerja yang
diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku .
“Agar
kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan seyogyanya
diberikan secara adil dengan mekanisme yang benar. Salah satu mekanisme yang
ditetapkan dalam ujian dinas tingkat I dan II serta penyesuaian ijazah,”
ucapnya.
Ditambahkannya,
pengembangan karier PNS dalam pasal undang – undang ASN ayat 1 dan 2 memberikan
isyarat bahwa pola pengembangan karier PNS harus mempertahankan enam hal yakni,
kualitas akademik, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan
integritas dan moralitas.
Kualifikasi
yang dimaksud sangat berkaitan erat dengan pengklasifikasian jabatan yang dapat
dijabat oleh seorang PNS dimana sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang
menejemen Pegawai Negeri Sipil yang dijelaskan, Jabatan Administrator (esalon
III) harus memiliki ijazah S1, Jabatan Pengawas (esalon IV) harus memiliki
ijazah D3 sehingga pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi akademik pada
jabatan tersebut otomatis gugur dan tidak dapat menempati jabatan yang
dimaksud.
“Sementara
kompotensi yang dimaksud diatas berupa kompotensi teknis (pendidikan dan diklat
teknis ), kompotensi manajerial (diklat struktural dan pengalaman) dan
kompotensi sosiokultural yang berkaitan dengan kemampuan pegawai dalam memahami
kondisi masyarakat yang dilayani. Untuk mendorong agar berbagai macam
kompotensi itu bisa terpenuhi, maka pemerintah daerah Kabupaten SBB melalui BKPSDM menyelenggarakan ujian dinas dan ujian
penyesuaian izajah,” terangnya.
Bupati
berharap agar berbagai upaya yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah akan
bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier bagi para peserta ujian.
Ditempat
yang sama Ketua Pantia Penyelenggara Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah,
Rudy Patty mengatakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan
Pangkat dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002
tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dengan
tujuan dan sasaran memberikan kesempatan kepada ASN yang telah memenuhi syarat
dalam peningkatan karier dan kenaikan pangkat serta mewujudkan ASN yang
profesional dan berdedikasi dengan memberikan penghargaan atas prestasi dalam
pengabdian.
Tambahnya,
peserta kegiatan ujian kenaikan pangkat (ujian dinas dan ujian penyesuaian
ijazah) di lingkungan pemerintah Kabupaten SBB tahun 2017 berjumlah 120 orang,
diantaranya Ujian Tingkat I sebanyak 49 orang, Ujian Dinas Tingkat II sebanyak
51 orang, Ujian Penyesuaian Ijazah SMA sebanyak 3 orang, Ujian Penyesuaian
Ijazah S1 sebanyak 15 orang dan Ujian Penyesuaian Ijazah S2 sebanyak 2 orang. Sedangkan dari
luar Kabupaten SBB yakni pegawai dari provinsi Maluku sebanyak 13 orang dan
pegawai dari Kabupaten SBT sebanyak 2 orang. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment