Manado,
Kompastimur.com
Atas kerjasama dengan
Fexeral Bereau Investigationn (FBI) dan Homeland Security, Direktorat Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar sindikat
jaringan pornografi anak daring (online) sosial.
Dari joint
investigation tersebut, Ditreskrimsus mendapat informasi bahwa ada aplikasi
yang menawarkan gambar Video Gay Kids (VGK). Dalam akun tersebut ditampilkan
video maupun konten image tentang praktek hubungan seksual antara laki-laki
dewasa dengan anak laki-laki dibawah umur.
Dari hasil penyidikan
dan kerjasama yang intens tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya berhasil
menangkap dan mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda yakni di
Purworejo, Jawa Tengah, di kampung Cipeteuy Kabupaten Garut dan di desa Ciangger,
Bigor, Jawa Barat.
Ketiga tersangka
masing-masing YUL (190, Her Alias Uher (30) dan IK (30). Dari ketiga tersangja
ditemukan 750.000 gambar dan video pornografi anak siap edar.
Oleh ketiga
tersangka, menawarkan video serta gambar di situs pribadi dan twitter dengan
akun @VGKSale, @febrifebri745 dan @freeVGK69 dan blog pribadi. Setelah
ditawarkan, transaksi dilanjutkan melalui group telegram dan Whatsapp dengan
harga Rp. 100.000 untuk 30-50 gambar atau video gay kids.
"Kami dapatkan
150 transaksi senilai Rp. 10 juta dengan pengiriman gambar dan video yang
ditransfer 500-1.000 file,” ungkap Kombes Pol. Adi Deriyan Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya kepada media, Minggu (17/09) di Mapolda Metro Jaya.
Menurut pengakuan
tersangka kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, jaringan ini telah
menjual sebanyak 5000 konten pornografi anak dengan keuntungan puluhan juta
rupiah selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan Juli hingga September 2017.
Sungguh menakutkan
dan mesti segera dihentikan, karena jaringan Video Gay Kids ini terindikasi
berafiliasi dengan jaringan international di 49 negara diantaranya Argentina,
Bolivia, Cile, El Savador, Amerika Serikat, India, Irak, Flippina, Sri Lanja,
Arab Saudi, Malaysia, Vietnan, Taiwan, Urugay, Papua Nugini, Yanan, Uganda,
Afrika Selatan, Italia dan Indonesia.
Terbongkarnya kasus
pornografi anak melalui media sosial ini menunjukkan bahwa ‘prostitution online’
telah menyasar anak-anak Indonesia sebagai komuditas dan korban.
Jaringan prostitusi
anak online ‘Loly Candys’ sebagai pengelolah daring sosial secara terbuka
melalui media sosial menawarkan video dan gambar-gambar pornografi dan porno
aksi secara terbuka, melalui penawarab ‘image’ VGK dan jaringan Prostitution
Online Anak.
Direktur Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan operasi Nataya III
merupakan operasi lanjutan dari operasi Candys I dan Candys II dengan sasaran
prostitusi anak online.
Oleh sebab itu, demi kepentingan tetbaik anak (the best interest of the child), Komisi
Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi
keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat berbadan
hukum yang bertugas sejak tahun 1998 memberikan layanan pendampingan dan
advokasi dan perlindungan anak di Indonesia, mengajak keterlibatan masyarakat
untuk menjaga dan melindungi anak dari sasaran predator penyalagunaan media
sosial.
"Untuk menangkal
dan mengakhiri penyalagunaan internet, peran serta masyarakat sangatlah
dibutuhkan. Masyarakat yang menemukan media daring sosial yang bertujuan
merusak dan menawarjan gambar-gambar porno, segeralah melaporkan kepada
pemegang otoritas penegak hukum seperti Polisi dan atau kepada pegiat
perlindungan anak. Dan untuk mrngantisipasi ‘bullying’ dalam bentuk kekerasan
seksual di lingkungan sekolah, mendesak pihak pengelolah sekolah dan komite
sekolah dan peserta didik untuk memberikan ketrampilan dan pengetahuan cara
cerdas menggunakan dan memafaatkan media sosial kepada paserta didik demikian
juga dilingkungan keluarga," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan
Anak, Arist Merdeka Sirait kepada Kompastimur.com
di Manado, Senin (18/9) malam di
selah-selah persiapan hadir mengisi acara Seminar Nasional Membangun Kemitraan
Strategis dengan aparatur administrasi desa dalam rangka memutus mata rantai
kekerasan terhadap anak di Halmahera Selatan, Maluku Utara Selasa 19-20/09/17.
Lingkungan sekolah
wajib dan terus menerus menguatkan dan membentengi anak-anak secara cerdas
untuk menolak dan menangkal tawaran yang menyesatkan melalui media sosial.
“Tidak kalah
pentingnya orangtua, keluarga juga wajib memberikan perhatian ekstra terhadap
perkembangan prilaku anak dan kebiasaan anak di rumah maupun di sekolah,"
ujarnya.
Merajalelanya video
pornografi melalui daring sosial, Komnas Perlindungan Anak mengajak seluruh
aktivis dan pegiat Lembaga Perlindungan Anak di seluruh daerah untuk
bersama-sama menangkal prostitusi online yang melibatkan anak melalui program
nasional mencegah dan sosialisasi dikomunitas anak diintegrasikan dengan
program gerakan nasional petlindungan anak berbasis kampong. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment