|
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait |
Jakarta, Kompastimur.com
Melibatkan anak baik
sebagai kurir dan konsumen narkoba yang dikemas dalam berbagai bentuk sudah
lama menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak.
Tidak sedikit anak- anak usia
TK dan SD dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini oleh orang tua dan para cukong
narkoba dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk peredaran narkoba.
Oleh sebab itu,
berdasarkan pengalaman empirik Komnas Anak dalam penanganan anak berhadapan
dengan hukum untuk kasus – kasus narkoba dan zat adiktif lainnya.
Hai ini disampaikan Ketua
Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada Kompastimur.com via
WhatsApp, Jumat (29/9).
Arist mengatakan data dan
temuan yang disampaikan BNN bahwa bandar narkoba saat ini melakukan
regenerasi kepada anak usia TK dan SD sebagai pecandu perlu mendapat perhatian
semua pihak khusus orangtua, guru, masyarakat dan para pemangku kepentingan
perlindungan anak.
Apa yang selama ini
dikawatirkan oleh Komnas Perlindungan Anak menjadi kenyataan setelah BNN
melansir temuannya bahwa anak-anak usia TK dan SD telah menjadi sasaran
regenerasi pecandu narkoba selama menangani kasus peredaran narkoba.
“BNN telah meneguhkan
Komitmen Komisioner Komnas Anak untuk melakukan penguatan kepada anak dan
keluarga melalui program pencegahan dan deteksi dini terhadap derasnya praktek
eksploitasi anak baik di ruang kelas, rumah maupun ruang publik”,
imbuhnya.
Fakta dan data yang cukup
menakutkan, dalam rangka memutus mata rantai darurat Narkoba dikalangan
anak-anak, Komnas Perlindungan anak mendesak segera BNN untuk melibatkan
partisipasi masyarakat membangun gerakan perlindungan anak sekampung
untuk melawan Narkoba.
Lanjutnya, Komnas Anak
meyakini, perang terhadap Narkoba harus dimulai dari masing-masing
keluarga, desa dan kampung, dengan demikian tiap-tiap desa dan kampung saling
menjaga anak dari ancaman narkoba.
“Narkoba harus menjadi
musuh bersama masyarakat dan bukan musuh polisi dann BNN saja. Anak – anak
harus diselamatkan segera dari bahaya barkoba yang telah menggurita. Program
dan aktivitas menangkal narkoba masuk ruang kelas harus melibatkan partisipasi
anak,” tutup Arist. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment