• Headline News




    Saturday, September 23, 2017

    Wakil Rakyat Uji Publik Ranperda Pengelolaan RTH

    Ambon, Kompastimur.com
    Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan diberlakukan di Kota Ambon kedepan nanti. Namun, sebelum diberlakukan, para Wakil Rakyat yang berada di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jumat (22/9) kemarin terlebih dahulu menggelar Uji Publik terhadap Ranperda dimaksud.

    Uji Publik Ranperda pengelolaan RTH itu dilakukan bersama dengan kepala-kepala kecamatan serta kepala-kepala desa yang ada di Kota Ambon setelah sebelumnya Komisi III melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Bogor pada Agustus 2017 lalu dalam rangka konsultasi Ranperda Pengelolaan RTH tersebut untuk kemudian diberlakukan di Kota Ambon nanti. Karena Kota Bogor dinilai merupakan kota yang melaksanakan Perda tersebut secara baik.
    "Jadi, tadi kita telah melakukan uji publik terkait dengan pengelolaan RTH yang akan ditetapkan oleh DPRD menjadi sebuah Perda yang akan diberlakukan di Kota Ambon nanti. Kita melakukan uji publik Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda, baik secara internal maupun ditetapkan secara Paripurna oleh DPRD untuk diserahkan kepada pemerintah Kota Ambon. Dan di hari ini, sengaja kita lakukan uji publik untuk menyampaikan dan menerima masukan dari masyarakat melalui kepala kecamatan dan kepala desa," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar kepada wartawan di ruang Paripurna DPRD Ambon.

    Taha menjelaskan, sejak awal, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah kota dan DPRD telah membuat Ranperda terkait dengan ruang terbuka hijau yang nanti juga akan membantu pemerintah kota dan terutama juga para pihak ketiga dalam hal ini depeloper atau siapa saja yang melakukan kegiatan di kota ini. Tentunya dengan Ranperda ini akan membantu.

    Oleh karena itu, lanjutnya, kepada pihak terkait juga akan bersandar pada Perda ini untuk melakukan sesuatu yang terkait dengan ruang terbuka hijau, apakah itu private maupun publik itu di harus mengacu pada Perda itu.

    "Jadi intinya, kita menyampaikan kepada pemerintah kepada pihak ketiga maupun kepada yang diundang, baik itu Camat kepala Kepala Desa tambah juga dengan Pihak BUMN maupun pihak lainnya bahwa kita telah membentuk Ranperda terkait pengelolaan RTH, sehingga kepada pihak yang berkepentingan ketika melakukan pembangunan agar bisa menyiapkan ruang terbuka hijau, terutama kepada ruang publik. Intinya adalah semua pihak mendukung, sehingga ini juga membantu pemerintah kota untuk bisa mengambil tindakan ketika adalah hal yang dianggap merusak lingkungan dengan bersandar pada Perda yang ada nanti. Sehingga semua akan merasa bertanggung jawab memelihara RTH d Kota Ambon," jelasnya.

    Dikatakannya, kepada pihak ketiga dalam hal ini depeloper juga akan merasa bertanggungjawab karena mereka (Depeloper) juga punya dana CSAR yang selama ini hanya dimanfaatkan untuk Ceriti, tetapi dengan adanya Perda ini, pihak ketiga juga bisa memanfaatkan untuk membangun RTH sebagaimana diatur dalam Perda itu sendiri.

    Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ambon itu mengatakan, respon dari peserta uji publik itu merespon Ranperda yang telah dibuat oleh DPRD dan Pemerintah Kota Ambon terkait pengelolaan RTH. Karena mereka juga berpendapat bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, bisa membantu mereka dalam menjaga dan menata lingkungan hidup disekitar masyarakat.


    "Dalam Ranperda tersebut tentu akan ada ketegasan berkaitan dengan sanksi tegas terhadap para pelaku penabangan pohon secara liar terutama di ruang-ruang publik. Dan sanksi itu dalam bentuk denda. Sehingga siapa saja yang melakukan penebangan tanpa ijin dari pemerintah, maka dia akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan yang diatur dalam Ranperda yang akan ditetapkan sebagai Perda nanti," tegas Taha. (KT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wakil Rakyat Uji Publik Ranperda Pengelolaan RTH Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top