Ambon, Kompastimur.com
Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) terkait dengan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan
diberlakukan di Kota Ambon kedepan nanti. Namun, sebelum diberlakukan, para
Wakil Rakyat yang berada di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Ambon, Jumat (22/9) kemarin terlebih dahulu menggelar Uji Publik terhadap
Ranperda dimaksud.
Uji Publik Ranperda
pengelolaan RTH itu dilakukan bersama dengan kepala-kepala kecamatan serta
kepala-kepala desa yang ada di Kota Ambon setelah sebelumnya Komisi III
melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Bogor pada Agustus 2017 lalu
dalam rangka konsultasi Ranperda Pengelolaan RTH tersebut untuk kemudian
diberlakukan di Kota Ambon nanti. Karena Kota Bogor dinilai merupakan kota yang
melaksanakan Perda tersebut secara baik.
"Jadi, tadi kita
telah melakukan uji publik terkait dengan pengelolaan RTH yang akan ditetapkan
oleh DPRD menjadi sebuah Perda yang akan diberlakukan di Kota Ambon nanti. Kita
melakukan uji publik Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda, baik secara
internal maupun ditetapkan secara Paripurna oleh DPRD untuk diserahkan kepada
pemerintah Kota Ambon. Dan di hari ini, sengaja kita lakukan uji publik untuk
menyampaikan dan menerima masukan dari masyarakat melalui kepala kecamatan dan
kepala desa," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar
kepada wartawan di ruang Paripurna DPRD Ambon.
Taha menjelaskan,
sejak awal, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah kota
dan DPRD telah membuat Ranperda terkait dengan ruang terbuka hijau yang nanti
juga akan membantu pemerintah kota dan terutama juga para pihak ketiga dalam
hal ini depeloper atau siapa saja yang melakukan kegiatan di kota ini. Tentunya
dengan Ranperda ini akan membantu.
Oleh karena itu, lanjutnya,
kepada pihak terkait juga akan bersandar pada Perda ini untuk melakukan sesuatu
yang terkait dengan ruang terbuka hijau, apakah itu private maupun publik itu
di harus mengacu pada Perda itu.
"Jadi intinya,
kita menyampaikan kepada pemerintah kepada pihak ketiga maupun kepada yang
diundang, baik itu Camat kepala Kepala Desa tambah juga dengan Pihak BUMN
maupun pihak lainnya bahwa kita telah membentuk Ranperda terkait pengelolaan
RTH, sehingga kepada pihak yang berkepentingan ketika melakukan pembangunan
agar bisa menyiapkan ruang terbuka hijau, terutama kepada ruang publik. Intinya
adalah semua pihak mendukung, sehingga ini juga membantu pemerintah kota untuk
bisa mengambil tindakan ketika adalah hal yang dianggap merusak lingkungan
dengan bersandar pada Perda yang ada nanti. Sehingga semua akan merasa
bertanggung jawab memelihara RTH d Kota Ambon," jelasnya.
Dikatakannya, kepada
pihak ketiga dalam hal ini depeloper juga akan merasa bertanggungjawab karena
mereka (Depeloper) juga punya dana CSAR yang selama ini hanya dimanfaatkan
untuk Ceriti, tetapi dengan adanya Perda ini, pihak ketiga juga bisa
memanfaatkan untuk membangun RTH sebagaimana diatur dalam Perda itu sendiri.
Politisi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ambon itu mengatakan, respon dari peserta uji
publik itu merespon Ranperda yang telah dibuat oleh DPRD dan Pemerintah Kota Ambon
terkait pengelolaan RTH. Karena mereka juga berpendapat bahwa dengan adanya
Ranperda tersebut, bisa membantu mereka dalam menjaga dan menata lingkungan
hidup disekitar masyarakat.
"Dalam Ranperda tersebut
tentu akan ada ketegasan berkaitan dengan sanksi tegas terhadap para pelaku
penabangan pohon secara liar terutama di ruang-ruang publik. Dan sanksi itu
dalam bentuk denda. Sehingga siapa saja yang melakukan penebangan tanpa ijin
dari pemerintah, maka dia akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan yang
diatur dalam Ranperda yang akan ditetapkan sebagai Perda nanti," tegas
Taha. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment