Pekanbaru, Kompastimur.com
Subdit Binkamsa Dit
Bimas Kepolisian Polda (Polda) Riau beri supervisi untuk Badan Usaha Jasa
Pengamanan (BUJP) bertempat di Aula Bunga Kiambang Lantai Tiga Polresta
Pekanbaru, Senin (18/9).
Supervisi ini diikuti
BUJP dan manager, Humas perusahaan di Kota selaku pengguna jasa Satuan
Pengamanan (Satpam) dalam rangka meningkatkan rasa keamanan bagi pengguna jasa
Satpam untuk tenaga pengamanan di perusahaan.
Acara dibuka Wakapolresta
Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P,Sik, dilanjutkan pemaparan supervisi BUJP
disampaikan Kasubdit Binkamsa Dit Binmas Kepolisian Daerah Riau AKBP Wahyu
kuncoro didampingi Kasi Wajaspam Dit Binmas Polda Riau Kompol Agus Suharno, dan
Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti.
ABKP Wahyu Kuncoro mengatakan,
supervisi diperlukan dalam setiap pendirian BUJP bagi pengguna jasa Satpam,
baik BUMN, perusahaan swasta, Perbankan, rumah sakit, dan jenis usaha lain.
Dirinya mengimbau
pengguna jasa Satpam yang ingin mendirikan BUJP untuk melengkapi dokumen
persyaratan, selanjutnya surat perizinan dikeluarkan Mabes Polri dengan masa
berlaku selama 1 tahun.
Bagi pengguna jasa
pengamanan yang telah punya perizinan BUJP juga wajib mengikutkan Satpam dalam
pendidikan dan pelatihan yang akan dibina oleh Kepolisian.
Sementara,
Wakapolresta Pekanbaru AKPB Edy Sumardi P,Sik mengatakan jasa Satpam diperlukan
oleh perusahaan, namun Satpam tetap bersinergi dengan Kepolisian.
"Satpam juga
salah satu pihak yang membantu pihak Kepolisian dalam pengamanan di tempatnya
kerjanya (perusahaan)," ujarnya.
BUJP sangat
diperlukan bagi perusahaan jasa pengamanan sehingga tahu tata cara pengaturan
perekrutan.
"Kepolisian akan
membantu dan mempermudah jika ada pengusaha yang ingin membuat BUJP, namun
dengan syarat harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh
Kepolisian " tutup Wakapolresta Pekanbaru. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment