Enam fraksi DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bursel tentang Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD)
Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Bursel.
Persetujuan enam fraksi ini disampaikan dalam Rapat
Paripurna ke VI DPRD Bursel dengan Pemda Bursel yang berlangsung di Ruang Rapat
DPRD Bursel, Rabu (13/09) siang.
Rapat yang beragendakan penyampaian hasil pembahasan
tim serta mendengarkan pendapat akhir fraksi terkait pembahasan Raperda tersebut
dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bursel, Arkilaus Solissa yang didampingi oleh
Wakil Ketua II DPRD La Hamidi dan turut dihadiri oleh Sekda Bursel Syahroel
Pawa yang mewakili Bupati Tagop Sudarsono Soulissa.
Persetujuan enam fraksi itu, disampaikan masing-masing
fraksi melalui ketua fraksi atau juru bicara fraksi yang di tunjuk. Dimana dari
Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan Ahmad Umasangaji, Fraksi Perubahan
disampaikan Muhajir Bahta, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Ismail
Loilatu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh Thaib Souwakil,
dan Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera di sampaikan oleh Mahmud Mukadar.
Sementara untuk Fraksi Partai Gerindra, pimpinan dan
anggota fraksi sedang berada diluar daerah, namun pendapat akhir fraksi Partai
Gerindra telah diserahkan dan dipercayakan kepada Ketua DPRD untuk dibacakan
dalam Rapat Paripurna tersebut.
Persetujuan keenam fraksi tersebut didasarkan karena
mereka menilai Raperda yang diajukan oleh Pemda Bursel telah sesuai dengan
aturan yang berlaku, namun ada catatan-catatan kritis yang disampaikan
masing-masing fraksi untuk ditindaklunjuti oleh Pemda Bursel.
Catatan-catan yang dititipkan oleh enam fraksi
tersebut yakni terkait temuan BPK agar segera diselesaikan, mengevaluasi para Kadis
dan Bendahara yang tidak mampu mengatur keuangan pada dinas yang dipimpinnya,
mendesak Pemda untuk tegas dalam mendisipilin kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil,
mendesak pemda Bursel untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait
pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK), menyelesaikan pembangunan infrastruktur
yang belum diselasaikan, pemerataan petugas kesehatan di 6 kecamatan, menyelesaikan pembangunan rumah warga
Kecamatan Ambalau yang belum selesai, melakukan penertiban secara menyeluruh
baik itu terkait penggunaan ADD maupun DD serta menciptakan pemerintahan yang
bersih sehingga Kabupaten Bursel bisa keluar dari Disclaimer.
Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa usai mendengar kata
akhir dari enam fraksi menyampaikan, dengan telah selesainya pembahasan Raperda
tersebut, dan telah mendapat persetujuan dari pendapat akhir enam fraksi pada
DPRD Bursel, maka langkah selanjutnya Raperda tersebut akan diparipurnakan dan
akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Demikian tadi kita telah mendengar kata akhir fraksi
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Laporan Pertanggungjawaban saudara Bupati Tahun Anggaran 2016, dan semua fraksi
telah menyetujui dan menyepakati Raperda ini, sehingga akan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah,” tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment