Namlea, Kompastimur.com
Kades Hatawano, M Ali Palisoa akan mempolisikan Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Muamar Thio karena telah memfitnah dirinya
menggunakan Dana Desa Tahun 2017 untuk membeli Mobil Toyota Hilux Hitam Nomor
Polisi DE 9030 D.
Rencana mempolisikan Ketua BPD Hatawano itu
dilontarkan M Ali Palisoa kepada wartawan di Namlea, kemarin.
"Saya telah difitnah oleh Thio, karena itu dalam waktu dekat akan datang ke
polisi mengadukan masalah ini," tegaskan Palisoa.
Kepada wartawan, Palisoa lebih jauh mengungkapkan,
surat pernyataan tertanggal 30 Agustus 2017 lalu yang diteken warga agar Bupati
mencopot dirinya dari jabatan Kades Hatawano, Kecamatan Waplau, disebabkan
karena adanya isu yang sengaja dihembuskan masyarakat terkait dengan Mobil
Toyota Hilux Hitam Nomor Polisi DE 9030 D.
Salah satu pelaku
yang diduga kencang menghembuskan isu itu adalah Muamar Thio.
"Muamar Thio yang memfitnah saya dan saya siap
polisikan dia," tegasnya.
Palisoa memang tak mendengar langsung Thio telah
memfitnahnya soal Mobil Toyota Hilux tersebut. Namun ia sudah mengetahuinya
dari penuturan beberapa ibu rumahtangga yang turut meneken surat pernyataan
agar dirinya dicopot dari Kades.
Kepada Palisoa, mereka mengaku termakan informasi
kalau Dana Desa Tahun Anggaran 2017 telah dibelanjakan mobil. Karena itu,
mereka jadi marah dan ikut meneken surat tersebut.
Palisoa baru yakin kalau pelaku penyebar isu adalah
Ketua BPD Hatawano, saat ia dipanggil oleh Camat Waplau, AR Anjaran. Camat
memanggil dan mengkonfrontir dirinya terkait dengan surat yang diteken warganya
itu.
Surat itu dibawa langsung oleh Ketua BPD Hatawano dan
diberikan kepada Anjaran. Kepada Camat, Ketua BPD juga mengungkit soal Kades yang
membeli Mobil Toyota Hilux Hitam menggunakan Dana Desa.
Karena itu, saat dikonfrontir di Kantor Kecamatan Waplau,
pimpinannya AR Anjaran sempat mengorek keterangan tentang mobil tersebut.
"Thio yang menuduh saya beli mobil dengan Dana
Desa Tahun 2017, termasuk disampaikan lisan kepada Pak Camat," tegas
Palisoa.
Di hadapan Camat, Palisoa menjelaskan kalau Mobil Hilux
Hitam itu milik mertuanya, Baharudin Wangsi. Mobil itu dibeli dengan cara
menyicil dan telah berjalan 19 bulan.
Awalnya, mertuanya Baharudin Wangsi mengoperasikan
mobil tersebut untuk mengangkut barang dan penumpang jurusan Namlea - Kepala
Madan (Bursel) pergi pulang.
Tapi beberapa bulan terakhir ini konon sopir mobil
berlaku curang sehingga ditarik. Kemudian mertuanya mempercayakan mobil itu
agar dikekola olehnya.
"Saya juga bisa nyupir dan sekali-kali ikut
menggunakan mobil ini," cerita Palisoa.
Menurut Palisoa, Dana Desa Tahun 2017 baru dicairkan
sebesar 60 persen pada tanggal 5 September 2017. Bahkan belum sempat
dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di desa.
Ia sangat menyesalkan sikap Ketua BPD yang kasak-kusuk
dan menyebar fitnah di masyarakat. Ketua BPD bisa langsung menanyakan langsung
kepadanya sehingga tak perlu ada fitnah.
"Mereka juga menuding soal rompon tiga buah yang
menggunakan Dana Desa Tahun 2016 lalu yang katanya pekerjaannya tak rampung
dengan menggunakan foto lama saat barangnya belum tuntas dikerjakan. Ini kan
fitnah juga, karena rumpon sudah di dalam laut dan hampir setahun telah
dimanfaatkan nelayan," sesalnya lagi. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment