Ambon,
Kompastimur
Anggota Komisi III DPR Republik Indonesia Rohani
Vanath, Selasa (5/9) kemarin melancarkan aksi kunjungan kerjanya di Polres
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kunjungan tersebut dilakukan selama dua jam
yang langsung diterima oleh Kapolres AKBP F.X Endriardi S.Ik.
Informasi yang berhasil dihimpun, Rohani didampingi
tiga staf Sekretariat DPR yakni Rezky Damarwulan, Husen Voth dan Hardi
Kwaikamtelat. Usai pertemuan di ruang kapolres, Rohani Vanath kepada wartawan
mengaku banyak hal yang dibicarakan terkait berbagai masalah yang dihadapi oleh
pihak Polres SBT.
"Komisi III bermitra dengan kepolisian dan badan
terkait lainnya. bertolak dari sini, kami akan sampaikan beberapa hal penting
hasil pertemuan ini kepada Kapolri," ungkap Vanath.
Dijelaskannya, pertemuan tersebut juga membicarakan
perihal keterlibatan Oknum Polisi Resort SBT yang menganiaya anak dibawah umur
pekan lalu.
"Saya intens membicarakannya dengan Pak Kapolres.
Saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tuturnya.
Politisi PKB ini juga menyebutkan terkait permasalahan
keterbatasan Polres SBT dalam hal infrastruktur. Dijelaskan, salah satu contoh
alat pendeteksi pemakai Narkoba aktif. Badan Narkota Nasional (BNN) Kabupaten
SBT dan Polres SBT sendiri tidak memilikinya.
"Hal-hal ini akan kami presure semoga kedepan,
bisa diadakan agar tidak memakan biaya tambahan jika diperlukan dikemudian
hari," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres SBT, AKBP F.X Endriadi S.Ik
juga mengatakan, banyak hal yang telah disampaikan kepada Rohani Vanath selaku
Anggota DPR, termasuk didalamnya terkait dengan mengcover seluruh polsek yang
ada di SBT.
"Intinya saya memberikan apresiasi kepada ibu
Rohani yang sudah menperhatikan segala hal di Polri termasuk didalamnya
perhatian kepada Polres SBT. Kami juga sudah mendata dan mengcover seluruh
polsek yang belum ada di SBT dan diserahkan langsung sehingga bisa
diperjuangkan,"katanya.
Dia mengharapkan, DPR dapat mengkabulkan permintaan
pembukaan polsek di daerah-daeraj jauh sehingga masalah masyarakat dari sisi
pengakan hukum bisa terpenuhi secara baik dan maksimal. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment