Kejahatan Seksual yang dilakukan RM (36) terhadap DK (7), putri majikannya secara berulang-ulang di dalam
mobil jemputan pribadi korban dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara
bahkan hukuman seumur hidup.
Mengingat perbuatan pelaku tidak dapat diterima akal
sehat manusia dan dilakukan secara berulang-ulang dan direncanakan.
“Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku lembaga
yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak pihak
Polres Sorong untuk tidak ragu menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016
mengenai penerapan Peratiran Pengganti Undang-undang (Perpu) No.01 Tahun 2016
tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 82 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU No. 35 tahun
2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman
seumur hidup," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka
Sirait.
Kejahatan seksual yang terus meningkat di Kota Sorong
baik yang dilakukan dengan sendiri-sendiri dan atau bergerombol (geng Rape)
dewasa dan anak-anak sebagai pelakunya, menunjukkan fakta bahwa Kota Sorong
tidak lagi aman dan nyaman bagi anak apalagi sebagai kota yang ramah dan layak
bagi anak. Kota Sorong sungguh menakutkan. Kasus demi kasus, pelanggaran dan
demi planggaran terus terjadi tanpa
henti.
"Pemerintah Kota Sorong sudah selayak menetapkan
Sorong sebagai kota Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak dan mendorong semua
pemangku kepentingan perlindungan anak baik sebagai tokoh adat, pemimpin,
agama, ulama, guru dan ormas juga anak untuk bersama-sama menyatakan tidak ada
kata konfromi dan atau kata damai untuk Kejahatan seksual,” ujar Arist.
Mengingat, lanjutnya, kejahatan seksual terhadap anak
telah dinyatakan pemerintah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) setara dengan kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme, maka sudah
selayaknya juga penerapan hukumnya untuk kejahatan seksual terhadap anak luar
biasa dan berkeadilan bagi korban, dan
menolak penyelesaiannya dengan cara-cara yang dikemas dengan adat dan damai.
“Kejahatan seksual terhadap anak harus diselesaikan
dengan hukum positif yang berkaku di Indonesua,” pungkasnya. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment