Setelah melalui
proses yang signifikan, tim Reskrimsus Polda Maluku resmi menaikan status kasus
dugaan korupsi terkait pembelian atau pengadaan Empat Buah Speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya
(MBD) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut
dilakukan lantas tim Reskrimsus Polda Maluku mengantongi beberapa data dan keterangan maupun pemeriksaan
pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui langsung tentang aliran dana
pengadaan empat buah speedboat dimaksud dan diduga terindikasi korupsi hingga langsung menaikan
status kasus tersebut.
Wakil Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, AKBP Harold W. Huwae ketika dikonfirmasi Kompastimur.com via telepon selulernya, Rabu (20/9) siang membenarkan hal tersebut.
"Ya benar untuk
kasus pengadaan empat buah speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD itu
sudah naik kelas alias naik penyidikan. Naiknya status kasus ini ketika tim
penyelidik Reskrimsus Polda Maluku mengantongi beberapa alat bukti yang cukup
berupa pemeriksaan saksi dan pengumpulan bahan dan keterangan hingga digelar
perkara beberapa waktu lalu," kata Huwae.
Huwae menjelaskan, dari
lanjutan penyidikan kasus ini, tim penyidik Reskrimsus Polda Maluku dipastikan
pekan depan bergerak langsung ke MBD untuk melakukan penyidikan.
"Jadi tim
penyidik sementara melakukan penyusunan anggaran untuk perjalanan ke MBD dan
supaya diketahui awalnya telah diperiksa sekitar 13 orang lebih dan mungkin
sekitar itu. Saya juga kurang hitung berapa saksinya tapi yang jelas sudah naik
penyidikan kasus ini," imbuh Huwae yang juga mantan Kapolres Ambon itu.
Selain itu, ketika
ditanyakan skenario tim Reskrimsus ke MBD, kira-kira apakah langsung akan
langsung memeriksa saksi Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno yang juga
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Huwae berdalih belum bisa berkomentar
sampai kesitu.
"Kalau soal
siapa-siapa yang nanti menjadi agenda perdana oleh penyidik, saya belum bisa
pastikan itu karena baru saja dinaikan statusnya dan kemungkinan itu merupakan
rahasia tim penyidik. Kemudian saya pastikan kasus ini akan tuntas. Untuk itu
bersabar dan berikan waktu kepada anggota bekerja," ujarnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten MBD diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat
tenggelam di Pantai Tiakur, ibu kota MBD.
Sementara Speedboat
lainya hampir bernasib sama karena 4 buah Speedboat itu belum juga dikirim ke
Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, dana pembuatan 4 buah
Speedboat sudah cair 100 persen pertengahan Tahun 2016 lalu, tapi barangnya
hingga Maret 2017 belum juga ada.
Bayangkan, dua buah
dari 4 Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah
Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat
di Kota Ambon.
Informasi lain, yang
diperoleh Kompastimur.com
menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap
termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun
melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.
Tak hanya itu, setelah
menjadi temuan BPK, DPRD MBD membentuk Pansus. Tapi, Mantan Kadis perhubungan MBD Odie Orno
memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada
pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak atau bocor. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment