Direktur Walang Demokrasi, Abubakar Solissa ketika memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. |
Ambon, Kompastimur.com
Kasus lelang proyek Pengadaan Pakaian Seragam,
Perlengkapan dan Atribut Mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes
Maluku yang sarat masalah dan pelanggaran hukum harus ditelusuri dan diusut
oleh jajaran Reskrimsus Polda Maluku.
Permintaan itu diungkapkan langsung oleh Direktur
Walang Demokrasi, Abubakar Solissa kepada Kompastimur.com, Sabtu (30/9).
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk
menelusuri dan mendalami kasus ini, agar publik bisa tahu, siapa-siapa saja yang
terlibat dalam persoalan ini,” kata pria yang akrab disapa Abu tersebut.
Pada prinsipnya, lanjut Abu, mekanisme pelelangan
sebuah proyek itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, apalagi
kalau proyek itu sudah di atas Rp. 500 juta.
“Ini angka yang sangat besar, makanya prosesnya juga
harus selektif biar perusahan yang terpilih itu bisa bekerja dengan baik dan
benar,” paparnya.
Menurut Abu, dalam menentukan pemenang tender itu
biasanya ada standar kesanggupan yang diberikan oleh panitia kepada peserta
tender, salah satunya adalah berkaitan dengan kemampuan perusahan yang memiliki
resource (alat-alat dan fasilitas perusahan) yang dapat menunjang pelaksanaan
proyek.
Namun, ternyata CV. Simpati Tailor yang dimenangkan
oleh Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku yang didalangi oleh Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes selaku Ketua Pokja tidak memenuhi
syarat tersebut.
Diduga ada pendekatan kompromi dan dan transasional
antara Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku dengan CV. Simpati Tailor untuk memenangkan CV.
Simpati Tailor dalam proses lelang yang sarat dengan pelanggaran hukum itu.
“Apa yang terjadi pada panitia tender pengadaan
proyek di Poltekes, menurut saya adalah sebuah pelanggaran administrasi yang
mengarah ke persoalan pidana, karena mekanisme yang digunakan bukanlah
mekanisme yang benar, melainkan pendekatan kompromi & transaksional yang
menguntungkan panitia dan perusahan, bukan untuk kepentingan institusi,”
pungkasnya.
Olehnya itu, tambah Abu, polisi sudah seharusnya
menjemput bola dengan menelusuri kasus ini dan menjerat siapa saja yang
terlibat dalam praktek kotor ini sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, proses pelaksanaan lelang
proyek Pengadaan Pakaian Seragam, Perlengkapan Dan Atribut Mahasiswa Politeknik
Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Maluku diduga sarat dengan pelanggaran hukum.
Dimana, dalam proses tender proyek dengan nilai
diatas Rp. 700 juta itu diprotes oleh para peserta lelang lantaran diduga kuat
ada kongkalikong antara pihak Poltekes Maluku dengan pihak CV. Simpati Tailor
yang dimenangkan dalam proses tender tersebut.
Wakil Direktur CV. Mawaddah, Ibu Nurkaya kepada Kompastimur.com via pesan WhatsApp,
Jumat (29/9) mengaku sangat kecewa dengan proses tender yang sarat dengan
pelanggaran hukum lantaran diduga ada keberpihakan Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku yang
didalangi oleh Ketua Pokja Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes.
“Dari awal disusunnya persyaratan lelang, Pokja yang
diketuai oleh Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes telah menyusun persyaratan lelang yang sangat
diskriminatif dan menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan cara membuat
syarat lelang yang sulit diikuti oleh peserta lelang dari luar Ambon,” kata
Nurkaya.
Terkait dengan seluruh syarat lelang yang tak logis
dan mengadah-ngadah sudah diprotes oleh peserta lelang, tapi tidak digubris
oleh Pokja yang diketuai oleh Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes yang bekerja sendiri tanpa
melibatkan panitia empat orang lainnya.
Bahkan, lanjut Nurkaya, dalam aanwijzing pula, ada
peserta lelang yang sudah langsung menuduh bahwa lelang sudah diarahkan oleh Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes ke CV. Simpati Tailor.
“Ternyata tuduhan itu benar karena akhirnya Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes setelah evaluasi lelang tersebut dalam waktu tiga sampai empat jam hari Kamis,
28 September 2017, telah dengan cepat dan merampungkan hasil evaluasinya serta
mengundang CV. Simpati Tailor untuk menghadiri pembuktian kualifikasi sebagai
calon pemenang hari Jumat, 29 September 2017,” ungkapnya.
Masih menurut Nurkaya, setelah beberapa menit
kemudian, Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes merampungkan hasil evaluasi bahwa CV. Mawaddah dengan penawaran
Rp. 728.000.000,- (hasil tidak memenuhi syarat), CV. Simpati Tailor dengan
penawaran Rp. 795.000.0000,- (hasil memenuhi syarat) dan CV. Triasa Mandiri
dengan penawaran Rp. 890.000.000,- harga terkoreksi Rp. 643.000.000,- (hasil
tidak memenuhi syarat).
“Spontan hal ini menimbulkan reaksi dari peserta lain, karena dalam waktu yang
singkat Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes sendirian sanggub mengevaluasi 3 peserta lelang dan
menempatkan CV. Simpati Tailor sebagai calon pemenang yang akan ditetapkan hari
ini Jumat, 29 September 2017 tanpa melibatkan anggota lain,” paparnya.
Nurkaya pun mengungkapkan bahwa karena tak terima
dengan hasil itu, maka peserta lelang pun menginvestigasi keberadaan CV.
Simpati Tailor yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Honipopu, Ambon dan
menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki kurang lebih 5 mesin jahit
dari 15 mesin jahit yang dipersyaratkan dalam lelang dan hanya 1 buah mesin
obras dari 5 mesin obras yang dipersyaratkan.
“Dari salah satu persyaratan ini saja, CV. Simpati
Tailor tidak memenuhi syarat sebagaimana klaim Ketua Panitia Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes bahwa
CV. Simpati Tailor memenuhi syarat berdasarkan berita hasil evaluasi,”
cetusnya.
Dari kronologis ini, tambah Nurkaya, perbuatan Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes tersebut sudah melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang
dan Jasa, juga telah melakukan pidana pembohongan dan permufakatan jahat.
Selain itu, tambahnya lagi, CV. Simpati Tailor bisa
juga dikatagorikan memberikan data penawaran yang tidak benar dan harus diblack
list selama 2 tahun dan dilaporkan pidana bersama Ketua Pokja, Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes.
Bahkan, diduga, ada banyak persyaratan yang
kemungkinan besar tidak dipenuhi CV.
Simpati Tailor. Namun, masalah ini hanya bisa dilakukan penyelidikan kejaksaan
atau kepolisian.
Dimana, Nurkaya juga mengaku bahwa telah melaporkan
masalah ini ke pihak Itjen Kementerian Kesehatan. Hal-hal yang dilaporkan
terdiri dari :
Pertama, Dicurigai
Pokja membuat persyaratan yang tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap out
put pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan, mengada-ada, diskriminatif dan
zolim serta menutup peluang peserta diluar Ambon mengikuti lelang tersebut;
Kedua,
Dicurigai persyaratan-persyaratan tersebut sudah dipersiapkan dan bisa dipenuhi
oleh peserta tertentu yang berdomisili di Kota Ambon, dalam hal ini kami
mencurigai CV. Simpati Tailor;
Ketiga, Dicurigai
Pokja telah menyusun/membuat syarat-syarat lelang atas inisiatif sendiri.
Dimana, menyusun persyaratan tersebut adalah tugas dan kewenangan PPK;
Keempat, Keberatan
tentang persyaratan tersebut telah diajukan untuk dihilangkan pada tahapan aanwijzing, tetapi pihak Pokja tetap
bersikukuh pada pendirian;
Kelima, Dicurigai,
telah terjadi deal-deal antara CV. Simpati Tailor dengan Pokja atau bahkan
mungkin melibatkan Pimpinan Poltekes untuk memenangkan peserta tertentu pada
lelang ini;
Keenam, Atas
perlakuan Pokja tersebut diperkirakan jumlah peserta lelang yang akan menawar
pada lelang ini maksimal dua peserta, yakni CV. Simpati Tailor dan kami sendiri
CV. Mawaddah;
Ketujuh, Dicurigai
Pokja telah menciptakan persaingan yang tidak sehat dan kolusi yang akan
bermuara pada korupsi dan grativikasi.
“Selain mengadukan masalah ini ke pihak Itjen
Kementerian Kesehatan, kami juga berencana akan melaporkan kasus ini secara
resmi ke pihak Kejaksaan atau Kepolisian sehingga bisa diusut tuntas dan mereka
yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum sepanjang proses lelang ini bisa
dijerat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini dimuat, Direktur Poltekes Kemenkes Maluku, Hairuddin Rasako yang dihubungi via telepon seluler tak direspon, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak dibalas.
Sedangkan, nomor hanphone Ketua Pokja Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes ketika dihubungi tidak aktif. Pesan singkat maupun WhatsApp yang dikirimkan kepadanya juga tak dibalas.
Untuk diketahui, Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku terdiri dari Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes (Ketua), Muhamad Asrar, S.KM., M.PH (Sekretaris), Irhamdi Achmad, S.Kep., M.Kep (Anggota), Ade Mukadar, SP (Anggota) dan Robertus Lewier (Anggota). (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment