Sekretaris Komisi B DPRD Maluku Ikram Umasugi |
Ambon,
Kompastimur.com
Komisi B DPRD Maluku sementara melaksanakan study
banding Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sistem
Penyuluhan Pertanian. Lokasi studi banding yang menjadi sasaran komisi itu
yakni Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sekretaris Komisi B DPRD Maluku Ikram Umasugi kepada
media ini mengatakan, pembangunan pertanian adalah proses untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat terutama petani. Bukan hanya itu, dalam
perkembangannya pembangunan pertanian merupakan bagian terpenting dari
pembangunan nasional maupun daerah.
Katanya, dalam perkembangan itu, maka diperlukan
sumberdaya manusia yang handal dan berkualitas dalam pengelolaan pembangunan
pertanian, sehingga dapat berkembang dengan baik dan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kualitas dan
keberhasilan dunia pertanian di daerah ini, maka diperlukan tenaga penyuluhan
pertanian yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, motivasi dan sikap. Sehingga
penyuluh pertanian dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik.
Disamping itu, katanya, petani dalam melakukan
berbagai praktek yang mendukung usaha tani perlu mendapatkan inovasi dan
pengetahuan lebih dibidangnya melalui Pertanian Penyuluh Lapang (PPL) dan Penyelengara Kegiatan Penyuluhan Pertanian.
Politisi asal PKB itu menambahkan, di Maluku belum ada
tata aturan yang mengatur sistem penyuluhan pertanian. Untuk itu, DPRD Cq
Komisi B memandang perlu adanya sebuah peraturan sebagai bahan regulasi yang
mengatur tentang penyuluhan pertanian di Maluku.
"Regulasi ini sangat dibutuhkan untuk membina
para penyuluh pertanian Maluku sehingga lebih terarah dan trampil
kedepannya," tandasnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment