• Headline News




    Monday, September 18, 2017

    Polisi Belum Penuhi Petunjuk Jaksa Soal Kasus Ijazah Palsu Kades Hotte

    Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra 
    Namrole, Kompastimur.com
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah mengembalikan berkas kasus ijazah palsu milik Kepala Desa Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael kepada penyidik Polres Pulau Buru dengan petunjuk yang diberikan, yaitu penyidik Polres harus melengkapi berkas itu dengan melakukan uji ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk diuji, apakah ijazah tersebut benar-benar palsu ataukah asli.

    Hanya saja, sampai saat ini pihak penyidik Polres Buru belum juga menindaklanjuti petunjuk JPU tersebut sehingga berkas kasus yang sudah terang menderang ini belum dilimpahkan lagi ke JPU.

    “Belum, minggu depan baru berangkat ke Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra kepada Kompastimur.com via pesan singkatnya akhir pekan kemarin.

    Walau harus memenuhi petunjuk jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.

    Selain itu, Kepala Sekolah pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.

    Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.

    Walau demikian, lanjut Citra, pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.

    “Itu semua atas petunjuk P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.

    Mengakhiri keterangannya, Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.

    “Intinya kami berusaha maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, berkas kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.

    “Kita limpahkan ke JPU. Yang melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.

    Citra mengaku bahwa pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.

    Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.

    Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.

    “Iya sudah jadi tersangka, “ katanya singkat.

    Walaupun berstatus tersangka, dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.

    “Soal penahanan itu bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, Yusuf adalah salah satu Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Belum Penuhi Petunjuk Jaksa Soal Kasus Ijazah Palsu Kades Hotte Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top