Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah mengembalikan berkas kasus ijazah
palsu milik Kepala Desa Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Yusuf Latuwael kepada penyidik Polres Pulau Buru dengan petunjuk yang
diberikan, yaitu penyidik Polres harus melengkapi berkas itu dengan melakukan
uji ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk diuji,
apakah ijazah tersebut benar-benar palsu ataukah asli.
Hanya saja, sampai
saat ini pihak penyidik Polres Buru belum juga menindaklanjuti petunjuk JPU
tersebut sehingga berkas kasus yang sudah terang menderang ini belum
dilimpahkan lagi ke JPU.
“Belum, minggu depan
baru berangkat ke Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan
Citra kepada Kompastimur.com via
pesan singkatnya akhir pekan kemarin.
Walau harus memenuhi
petunjuk jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan
pihaknya telah dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah
terdaftar pada buku registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala
Sekolah pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan,
karena Kepala Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang
Kades.
Bahkan, bukti yang
cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa
ijazah tersebut memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk
keperluan dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian,
lanjut Citra, pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji
terhadap ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas
petunjuk P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri
keterangannya, Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan
dilakukan tersebut merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi
berkas kasus ini sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami
berusaha maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, berkas kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke
JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.
“Kita limpahkan ke
JPU. Yang melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim
Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7)
sore.
Citra mengaku bahwa
pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades
Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai, apakah
ada kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan
ijazah SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa
Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas
laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi
tersangka, “ katanya singkat.
Walaupun berstatus
tersangka, dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf
dianggap koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu
bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang
bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak
ditahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui,
Yusuf adalah salah satu Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop
Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari
2017 lalu. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment