Dugaan kasus korupsi yang terjadi pada lingkup Dinas
Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terkait pengadaan empat buah
Speedboat yang saat ini tidak difungsikan untuk kebutuhan masyarakat pada
daerah itu menjadi cacatan serius pihak Polda Maluku yang hingga kini sementara
melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) atas dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan empat unit Speedboat dimaksud.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Maluku, AKBP Harold W. Huwae mengatakan untuk dugaan kasus ini dipastikan
dalam bulan ini statusnya sudah bisa dinaikan ke tahap selanjutkan, karena saat
ini sementara dilakukan penyelidikan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Oh kalau soal Speedboat di Dinas Perhubungan Kab MBD,
kami sementara sidik, kemungkinan dalam waktu dekat status kasus sudah naik ke tahap
penyidikan, karena Polisi sementara intensif bekerja untuk pengembangan kasus
ini,” kata Huwae kepada Kompastimur.com
melalui selulernya Rabu (6/9) petang.
Dijelaskannya, saat ini pihak Ditreskrimsus Polda
Maluku sementara mempelajari kasus tersebut dan sudah ada beberapa orang yang
dimintai keterangan, namun Polisi masih tetap perdalam informasi mengenai
laporan tersebut.
“Tunggu saja, kami tidak bisa buru-buru, takutnya
nanti tak tepat sasaran lagi. Makanya kami sementara fokus dan dipastikan kasus
ini akan segera ada kejelasannya,” jelas Huwae.
Ditambahkannya, pihak Ditreskrimsus akan membentuk tim
khusus untuk menyelidiki kasus ini, dan diminta untuk elemen masyarakat bersabar
sehingga penyelidikannya juga tetap pada sasaran.
“Pokonya kasus ini pasti tuntas, masa tidak tuntas? Kami
sudah tangani, kalau data jelas maka tidak terhitung lama kasus ini sudah di tahap
penyidikan,” tegasnya.
Selain itu ketika ditanya kapan kepastian tim Polda
Maluku bergerak ke MBD untuk sidik kasus tersebut, dirinya mengatakan
dipastikan dalam waktu dekat.
“Laporannya sudah ada, dan juga prosesnya juga telah
berjalan, kalau tim ke MBD, mungkin setelah kasus naik status dulu ya, sabar
saja,” pungkasnya ramah sambil akhiri percakapan.
Sementara informasi yang dihimpun media ini, pengadaan
empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD diduga bekas, dan juga terbukti
satu dari empat Speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, ibukota MBD. Sementara
Speedboat lainya hampir bernasib samakarena empat buah Speedboat itu belum juga
dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai
miliaran rupiah sudah cair 100 persen sejak pertengahan 2016 lalu, namun
barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.
Bayangkan, dua buah dari empat Speed Boat yang dikirim
dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini
masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.
Informasi lain, yang diperoleh media ini menyebutkan,
harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk
tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji
petik barangnya (speedboat) belum ada.
Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD
berencana membentuk Pansus. tapi, Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno
memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada
pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak atau bocor.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment