Entah apa yang menjadi alasannya, tetapi pihak
keluarga Kaliky/Bernabeang tiba-tiba telah membatalkan hibah lahan seluas dua
hektar yang sebelumnya telah dihibahkan untuk pembangunan Pelabuhan Fery di
Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Padahal, Pemkab SBB melalui Dinas Perhubungan maupun
pihak ASDP telah menaruh harap terhadap lahan yang telah dihibahkan itu.
Terlebih lagi, tim pun telah diturunkan oleh Pemerintah
Pusat guna meninjau secara langsung lokasi yang akan digunakan sebagai tempat
pembangunan Pelabuhan Fery tersebut.
Informasi tentang pembatalan hibah lahan itu beredar
luas di kalangan Pemkab SBB maupun masyarakat setempat. Dimana, akibat pembatalan
hibah lahan itu, Pemkab SBB maupun pihak ASDP harus secepatnya mencari lahan
pengganti guna membangun pelabuhan dimaksud.
Keluarga pemilik lahan yang diwakili Jois Kaliky
kepada Kompastimur.com, Kamis (14/9)
pun tak membantah adanya informasi pembatalan hibah lahan tersebut.
“Informasi itu benar dan kami pihak keluarga telah membatalkan
hibah lahan seluas dua hektar yang sudah dihibahkan oleh pemerintah daerah,
ASDP, Dinas Perhubungan, maupun Kementerian untuk membangun pelabuhan fery di Desa Luhu yang sudah
dicangkan itu,” kata Jois.
Lanjutnya, terkait pembatalan hibah tersebut, pihaknya
telah menyampaikannya secara langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
SBB beberapa waktu lalu, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami pihak keluarga telah
membatalkan hibah tanah seluas dua hektar tersebut untuk melakukan pembangunan
pelabuhan fery,” tegasnya.
Dimana, terkait pembatalan itu, Jois pun menyarankan
agar pihak Pemkab SBB maupun ASDP untuk segera mencari lahan yang baru karena
lahan milik keluarga Kaliky/Bernabeang tak bisa digunakan lagi untuk
pembangunan pelabuhan tersebut.
Disinggung soal alasan keluarganya membatalkan hibah
tanah seluas dua hektar yang sudah dihibahkan itu, Jois hanya menyampaikan itu
adalah keputusan keluarga untuk pembatalan tanah hibah tersebut dan tidak dapat
disampaikan kepada public secara terbuka. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment