• Headline News




    Sunday, September 24, 2017

    Pemerintah Harus Cabut Izin PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise

    Bula, Kompastimur.com
    Masalah penebangan hutan serta penyerobotan lahan, merupakan masalah yang selalu dilakukan oleh para pemegang izin seperti yang terjadi di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

    Perusahaan yang beroperasi di Desa Tum itu kini mulai menyerobot hingga memasuki wilayah Desa Tobo tanpa berkordinasi dengan masyarakat Desa Tobo, sehingga pihak perusahan dicegat oleh masyarakat desa setempat. Selain itu, masyarakat memberikan surat peringatan dan penolakan terhadap perusahan tersebut.

    Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemuda Utian Lima, Wisnu Madaul kepada Media ini Minggu (24/9) via telpon selulernya.

    Madaul menduga, pihak perusahaan telah melakukan persengkokolan jahat, karena tidak ada koordinasi dengan masyarakat desa sebelum memulai operasi pada wilayah mereka, sehingga ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

    Selain itu, lanjutnya, pihak perusahaan tidak mampu menunjukan izin operasional saat diminta masyarakat setempat.

    "Ini kan kejahatan yang mengarah ke pidana, karena ketika masyarakat menanyakan izin operasionalnya, pihak perusahaan tidak menunjukkan ke masyarakat. Untuk itu, kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Maluku segera mencabut izin pemanfaatan kayu yang dimiliki PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise" kata Madaul.

    Madaul menambahkan, akibat ulah perusahaan ini telah memicuh gejala sosial di masyarakat serta melakukan pengerusakan hutan karena dalam pengoperasian, perusahaan tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dan dampak sosial.

    Terlebih lagi, pihak perusahaan juga melakukan penebangan pada area yang semestinya tudak bisa dilakukan penebangan. Namun, kendati sudah dilayangkan surat penolakan, namun pada September 2017, pihak perusahaan kembali memasuki wilayah Desa Tobo melalui jalur yang berbeda dari sebelumnya tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Tobo. Akibatnya, masyarakat setempat memboikot kayu-kayu yang berada pada wilayah mereka dan meminta pertanggungjwaban perusahan, namun sejauh ini perusahan tidak mempunyai inisiatif baik untuk menyelesaikan masalah  tersebut.

    "Perusahaan kembali beroperasi di Desa Toba tetapi dari jalur berbeda, akhirnya masyarakat boikot kayu-kayu yang sudah siap ekspor tersebut. Sejauh ini pihak perusahaan tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Madaul.
       
    Terkait itu, Koalisi Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Utian Lima menolak dengan tegas operasi PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise yang diduga dipimpin oleh Ibu Tina, pada Desa Utian Lima, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT karena tidak ada kontribusi sedikitpun ke Desa Tobo. Padahal, semua jenis kayu berupa tanaman endomik daerah setempat di tebang dan di bawah sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

    "Koalisi Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Utian Lima menolak secara tegas operasi perusahaan di daerah kami, kami ingin melindungi hutan kami dari tangan-tangan jahil yang hanya datang dan merusak hutan," ucap Madau dengan nada tegas.

    Dimana, selain mensedak pemerintah selaku pemberi izin guna mencabut izin perusahaan tersebut, masyarakat pun berharap agar perusahan tersebut segera bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada wilayah mereka, karena bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, namun juga memicuh gejala sosial.

    Bahkan, lanjutnya, kehadiran perusahan juga memicu konflik anatara Desa Osong dan Desa Tobo, sehingga harapan besar pihaknya selaku anak daerah ditinjau dari sisi dampaknya, alangkah baiknya pemerintah mencabut izin operasional perusahan.

    “Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, berdasarkan ketentuan–ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian, namun semuanya jauh panggang dari api,” tuturnya. (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemerintah Harus Cabut Izin PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top