Masalah penebangan hutan
serta penyerobotan lahan, merupakan masalah yang selalu dilakukan oleh para
pemegang izin seperti yang terjadi di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram
Bagian Timur (SBT).
Perusahaan yang
beroperasi di Desa Tum itu kini mulai menyerobot hingga memasuki wilayah Desa
Tobo tanpa berkordinasi dengan masyarakat Desa Tobo, sehingga pihak perusahan dicegat
oleh masyarakat desa setempat. Selain itu, masyarakat
memberikan surat peringatan dan penolakan terhadap perusahan tersebut.
Hal ini diungkapkan
oleh salah satu pemuda Utian Lima, Wisnu Madaul kepada Media ini Minggu (24/9) via
telpon selulernya.
Madaul menduga, pihak
perusahaan telah melakukan persengkokolan jahat, karena tidak ada koordinasi dengan
masyarakat desa sebelum memulai operasi pada wilayah mereka, sehingga ini
merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, lanjutnya,
pihak perusahaan tidak mampu menunjukan izin operasional saat diminta
masyarakat setempat.
"Ini kan
kejahatan yang mengarah ke pidana, karena ketika masyarakat menanyakan izin
operasionalnya, pihak perusahaan tidak menunjukkan ke masyarakat. Untuk itu,
kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Maluku
segera mencabut izin pemanfaatan kayu yang dimiliki PT. Nusa Ina Tanah Merah
Agro Manise" kata Madaul.
Madaul menambahkan,
akibat ulah perusahaan ini telah memicuh gejala sosial di masyarakat serta
melakukan pengerusakan hutan karena dalam pengoperasian, perusahaan tidak
mempertimbangkan dampak lingkungan dan dampak sosial.
Terlebih lagi, pihak
perusahaan juga melakukan penebangan pada area yang semestinya tudak bisa
dilakukan penebangan. Namun, kendati sudah dilayangkan surat penolakan, namun
pada September 2017, pihak perusahaan kembali memasuki wilayah Desa Tobo
melalui jalur yang berbeda dari sebelumnya tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Tobo.
Akibatnya, masyarakat setempat memboikot kayu-kayu yang berada pada wilayah
mereka dan meminta pertanggungjwaban perusahan, namun sejauh ini perusahan
tidak mempunyai inisiatif baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Perusahaan
kembali beroperasi di Desa Toba tetapi dari jalur berbeda, akhirnya masyarakat
boikot kayu-kayu yang sudah siap ekspor tersebut. Sejauh ini pihak perusahaan
tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Madaul.
Terkait itu, Koalisi
Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Utian Lima menolak dengan tegas operasi PT. Nusa
Ina Tanah Merah Agro Manise yang diduga dipimpin oleh Ibu Tina, pada Desa Utian
Lima, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT karena tidak ada kontribusi sedikitpun
ke Desa Tobo. Padahal, semua jenis kayu berupa tanaman endomik daerah setempat
di tebang dan di bawah sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Koalisi
Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Utian Lima menolak secara tegas operasi
perusahaan di daerah kami, kami ingin melindungi hutan kami dari tangan-tangan
jahil yang hanya datang dan merusak hutan," ucap Madau dengan nada tegas.
Dimana, selain
mensedak pemerintah selaku pemberi izin guna mencabut izin perusahaan tersebut,
masyarakat pun berharap agar perusahan tersebut segera bertanggung jawab atas
kerusakan yang terjadi pada wilayah mereka, karena bukan hanya berdampak
terhadap lingkungan, namun juga memicuh gejala sosial.
Bahkan, lanjutnya, kehadiran
perusahan juga memicu konflik anatara Desa Osong dan Desa Tobo, sehingga
harapan besar pihaknya selaku anak daerah ditinjau dari sisi dampaknya,
alangkah baiknya pemerintah mencabut izin operasional perusahan.
“Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan
produksi yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan
hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, berdasarkan ketentuan–ketentuan yang
berlaku serta berdasarkan azas kelestarian, namun semuanya jauh panggang dari
api,” tuturnya. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment