Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ambong
resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota
Ambon sejak Sabtu (16/9).
Hal itu sesuai Surat Keputusan Panwaslu Kota
Ambon Nomor : 02/Panwaslu-Ambon/IX/2017 tertanggal 16 September 2017 tentang Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
Ketua Panwaslu Kota Ambon, Albert.
J. Talabessy mengatakan, dengan diumumkannya
pengumuman pendaftaran Panwaslu Kecamatan itu, maka setiap warga Negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai
calon anggota Panwaslu Kecamatan.
“Bagi warga Kota Ambon yang berminat untuk
mengikuti Seleksi Anggota Panwas Kecamatan, silahkan mendaftar dan mengikuti
proses seleksi,” kata
Talabessy kepada Kompastimur.com di
Ambon.
Talabessy menjelaskan, persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan terdiri dari : Warga Negara
Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
Selanjutnya, Mempunyai
integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil; Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah
Atas atau sederajat; Berdomisili
di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
Selanjutnya, Mampu secara jasmani
dan rohani dan bebas dari
penyalagunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai
calon;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha
Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
Selain itu, Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih; Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan ;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan
Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keaanggotaan apabila
terpilih; dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu.
Lanjut
Talabessy, para Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan surat
pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kota Ambon dengan dilampiri : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku; Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah
disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; Pas foto warna terbaru 4x6
sebanyak 3
(tiga) lembar; Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tak
hanya itu, lanjutnya, setiap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang mendaftar
juga harus melampirkan sejumlah surat pernyataan yang memuat : Setia kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota partai politik;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat
pernyataan yang sah;
Lanjutnya
lagi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Surat keterangan
sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas
disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari
instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan; Bersedia bekerja penuh waktu; Kesediaan
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, lanjut mantan Ketua GAMKI Kota Ambon ini, setiap
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat melampirkan keterangan atau bukti lain
yang mendukung kompetensi calon.
Dimana, setiap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat mengambil Formulir Pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dengan alamat Jl. Sedap Malam No. 17. Kel.Honipopu – Ambon.
“Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 yang
terdiri dari 1 asli dan 2 foto copy. Selanjutnya, setiap Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan dapat mengantar langsung dokumen pendaftaran dan/atau dikirim ke Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dengan alamat Jl. Sedap Malam No. 17. Kel. Honipopu – Ambon, Waktu penerimaan
pendafataran mulai tanggal 23 September s/d 29 September 2017. Jadi, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” urainya.
Ia menegaskan, pihaknya mencari sosok Panwaslu
Kecamatan yang punya integritas, berkepribadian baik, dan netralitas terjaga.
"Jadi kita berharap para pendaftar dapat
penuhi kualifikasi itu agar bersama-sama menjaga kelancaran tugas-tugas
kedepan," pungkasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment