Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan Etika Penyelenggaraan Negara
asal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tinggal tunggu ketokan
palu pihak legislatif.
Pasalnya, beberapa
waktu lalu DPD telah melaksanakan paripurna dan menyerahkan ke DPR RI untuk
dibahas.
Hal itu dikatakan Wakil
Ketua DPD RI Nono Sampono kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/9).
"Ya, beberapa waktu lalu kita sudah memparipurnakan dua RUU inisiatif sekaligus menyerahkan langsung ke DPR RI untuk dibahas," ungkap Sampono.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pengurusan di DPR sehingga bisa digolkan menjadi UU.
"Saya selaku
unsur pimpinan di DPD RI akan mengawal proses RUU ini," katanya.
RUU yang sempat gagal
diproses oleh Partai PDI-Perjuangan ini akhirnya berhasil ditangan Nono
Sampono.
Menurutnya, kedua RUU
tersebut telah masuk dalam unsur Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sampono memastikan,
DPR sebagai lembaga legislatif negara akan membentuk Panitia Khusus (Pansus)
RUU Inisiasi DPD untuk pembahasannya.
"Kalau dibahas,
kita sebagai lembaga negara juga dipanggil. Pastinya tiga unsur lembaga negara
akan diundang," bebernya sambil mengatakan, jika disetujui maka akan
dibawa ke paripurna DPR RI untuk dijadikan sebagai Undang-Undang.
Disamping itu, DPD
akan membentuk kaukus daerah kepulauan. "Jadi bukan lagi provinsi
kepulauan tapi daerah kepulauan yang didalamnya mewadahi seluruh daerah yang
berkaitan dengan kepulauan," tandasnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment