Direktur Eksekutif LSM Goverment Again Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang |
Jakarta, Kompastimur.com
Lepasnya jeratan status tersangka Ketua DPR RI Setya
Novanto soal korupsi e-KTP membuktikan minimnya ilmu hukum pidana yang dimiliki
KPK.
Bahkan, putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto
itu dinilai sudah tepat dan sesuai kenyataan.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LSM Goverment
Again Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang Jum'at (29/7/2017)
tengah malam.
Andar menilai, bukti permulaan yang diajukan KPK
untuk menjerat Novanto nol besar.
"Harusnya otak koruptor e-KTP dulu yang
dijebloskan ke penjara. Saya menduga otak koruptor e-KTP adalah mantan Mendagri
Gamawan Fauzi, Paskah Suzeta dan Paulus Tanos," demikian Andar
menjelaskan.
Menurut Andar, sebaikanya KPK tidak perlu kebakaran
jenggot atas putusan praperadilan yang di menangkan Novanto.
"Hormati saja putusan hakim. Jangan mencari
alibi-alibi yang justru bisa ‘merendahkan’ martabat KPK sendiri," kata
Andar.
Kemarin Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan
putusan praperadilan yang diajukan Novanto di PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto
sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi Jumat (29/9/2017). (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment