• Headline News

    Saturday, September 30, 2017

    Lolosnya Novanto Bukti Minimnya Ilmu Hukum KPK

    Direktur Eksekutif LSM Goverment Again Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang

    Jakarta, Kompastimur.com
    Lepasnya jeratan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto soal korupsi e-KTP membuktikan minimnya ilmu hukum pidana yang dimiliki KPK.

    Bahkan, putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto itu dinilai sudah tepat dan sesuai kenyataan.

    Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LSM Goverment Again Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang Jum'at (29/7/2017) tengah malam.

    Andar menilai, bukti permulaan yang diajukan KPK untuk menjerat Novanto nol besar.

    "Harusnya otak koruptor e-KTP dulu yang dijebloskan ke penjara. Saya menduga otak koruptor e-KTP adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Paskah Suzeta dan Paulus Tanos," demikian Andar menjelaskan.

    Menurut Andar, sebaikanya KPK tidak perlu kebakaran jenggot atas putusan praperadilan yang di menangkan Novanto.

    "Hormati saja putusan hakim. Jangan mencari alibi-alibi yang justru bisa ‘merendahkan’ martabat KPK sendiri," kata Andar.

    Kemarin Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan yang diajukan Novanto di PN Jakarta Selatan.

    "Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi Jumat (29/9/2017). (KT-rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lolosnya Novanto Bukti Minimnya Ilmu Hukum KPK Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top